KABUPATEN BULELENG

Setoran PAD Meleset, Pemkab Ini Diminta Kejar Penunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Juli 2020 | 11:19 WIB
Setoran PAD Meleset, Pemkab Ini Diminta Kejar Penunggak Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

SINGARAJA, DDTCNews—Kinerja pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Buleleng, Bali pada 2019 tidak memenuhi target yang ditetapkan APBN. Pemerintah diminta bergerak aktif untuk melakukan penegakan hukum bagi penunggak pajak daerah.

Anggota Komisi III DPRD Buleleng Wayan Teren mengatakan sanksi tegas harus diberikan pemerintah kepada penunggak pajak lantaran menggerus penerimaan pajak daerah. Sanksi juga diperlukan untuk memberikan efek jera.

"Sanksi berupa pemasangan spanduk dan stiker, itu bagus. Tetapi masih perlu ada tindakan lebih seperti membawa ke ranah hukum agar ada efek jera bagi penunggak pajak," katanya dalam rapat Badan Anggaran DPRD Buleleng dikutip Selasa (14/7/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Wayan menyebutkan tiga sektor usaha perlu menjadi perhatian pemkab agar penerimaan pajak menjadi lancar. Ketiga sektor usaha tersebut adalah kegiatan perdagangan, hotel dan restoran.

Menurutnya ketiga sektor tersebut terus tumbuh setiap tahunnya tetapi kesadaran dalam membayar pajak masih rendah dengan angka piutang pajak yang terus meningkat setiap tahun dari ketiga sektor usaha tersebut.

Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara mengusulkan selain memberikan sanksi tegas, pemerintah sebenarnya bisa menempuh jalan lain agar pelaku usaha tertib dalam menunaikan kewajiban pajak daerah.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Salah satunya dengan memberikan insentif berupa penghapusan denda atau diskon pajak terutang seperti PBB serta relaksasi pajak hotel dan restoran. "Kami minta SKPD agar tegas supaya lebih cepat penyelesaiannya," tutur Ketut.

Sementara itu, Sekda Pemkab Buleleng Gede Suyasa menuturkan pemkab akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait urusan piutang pajak dan mekanisme penyelesaiannya. Nanti, opsi penegakan hukum akan dilakukan pemerintah secara selektif.

"Kami akan terus berkomunikasi, koordinasi dan pendampingan dengan aparat hukum untuk bisa melihat yang mana masuk kategori (hukum) dan yang mana tidak," ujarnya dilansir dari Bali Tribune.

Untuk diketahui, realisasi PAD Kabupaten Buleleng pada 2019 sebesar Rp365,5 miliar. Kinerja setoran PAD tersebut hanya memenuhi 82,3% dari target yang ditetapkan dalam APBD 2019 yang senilai Rp444.1 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP