KABUPATEN BULELENG

Setoran PAD Meleset, Pemkab Ini Diminta Kejar Penunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Juli 2020 | 11:19 WIB
Setoran PAD Meleset, Pemkab Ini Diminta Kejar Penunggak Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

SINGARAJA, DDTCNews—Kinerja pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Buleleng, Bali pada 2019 tidak memenuhi target yang ditetapkan APBN. Pemerintah diminta bergerak aktif untuk melakukan penegakan hukum bagi penunggak pajak daerah.

Anggota Komisi III DPRD Buleleng Wayan Teren mengatakan sanksi tegas harus diberikan pemerintah kepada penunggak pajak lantaran menggerus penerimaan pajak daerah. Sanksi juga diperlukan untuk memberikan efek jera.

"Sanksi berupa pemasangan spanduk dan stiker, itu bagus. Tetapi masih perlu ada tindakan lebih seperti membawa ke ranah hukum agar ada efek jera bagi penunggak pajak," katanya dalam rapat Badan Anggaran DPRD Buleleng dikutip Selasa (14/7/2020).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Wayan menyebutkan tiga sektor usaha perlu menjadi perhatian pemkab agar penerimaan pajak menjadi lancar. Ketiga sektor usaha tersebut adalah kegiatan perdagangan, hotel dan restoran.

Menurutnya ketiga sektor tersebut terus tumbuh setiap tahunnya tetapi kesadaran dalam membayar pajak masih rendah dengan angka piutang pajak yang terus meningkat setiap tahun dari ketiga sektor usaha tersebut.

Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara mengusulkan selain memberikan sanksi tegas, pemerintah sebenarnya bisa menempuh jalan lain agar pelaku usaha tertib dalam menunaikan kewajiban pajak daerah.

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Salah satunya dengan memberikan insentif berupa penghapusan denda atau diskon pajak terutang seperti PBB serta relaksasi pajak hotel dan restoran. "Kami minta SKPD agar tegas supaya lebih cepat penyelesaiannya," tutur Ketut.

Sementara itu, Sekda Pemkab Buleleng Gede Suyasa menuturkan pemkab akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait urusan piutang pajak dan mekanisme penyelesaiannya. Nanti, opsi penegakan hukum akan dilakukan pemerintah secara selektif.

"Kami akan terus berkomunikasi, koordinasi dan pendampingan dengan aparat hukum untuk bisa melihat yang mana masuk kategori (hukum) dan yang mana tidak," ujarnya dilansir dari Bali Tribune.

Untuk diketahui, realisasi PAD Kabupaten Buleleng pada 2019 sebesar Rp365,5 miliar. Kinerja setoran PAD tersebut hanya memenuhi 82,3% dari target yang ditetapkan dalam APBD 2019 yang senilai Rp444.1 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor