KABUPATEN BULELENG

Setoran PAD Meleset, Pemkab Ini Diminta Kejar Penunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Juli 2020 | 11:19 WIB
Setoran PAD Meleset, Pemkab Ini Diminta Kejar Penunggak Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

SINGARAJA, DDTCNews—Kinerja pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Buleleng, Bali pada 2019 tidak memenuhi target yang ditetapkan APBN. Pemerintah diminta bergerak aktif untuk melakukan penegakan hukum bagi penunggak pajak daerah.

Anggota Komisi III DPRD Buleleng Wayan Teren mengatakan sanksi tegas harus diberikan pemerintah kepada penunggak pajak lantaran menggerus penerimaan pajak daerah. Sanksi juga diperlukan untuk memberikan efek jera.

"Sanksi berupa pemasangan spanduk dan stiker, itu bagus. Tetapi masih perlu ada tindakan lebih seperti membawa ke ranah hukum agar ada efek jera bagi penunggak pajak," katanya dalam rapat Badan Anggaran DPRD Buleleng dikutip Selasa (14/7/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Wayan menyebutkan tiga sektor usaha perlu menjadi perhatian pemkab agar penerimaan pajak menjadi lancar. Ketiga sektor usaha tersebut adalah kegiatan perdagangan, hotel dan restoran.

Menurutnya ketiga sektor tersebut terus tumbuh setiap tahunnya tetapi kesadaran dalam membayar pajak masih rendah dengan angka piutang pajak yang terus meningkat setiap tahun dari ketiga sektor usaha tersebut.

Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara mengusulkan selain memberikan sanksi tegas, pemerintah sebenarnya bisa menempuh jalan lain agar pelaku usaha tertib dalam menunaikan kewajiban pajak daerah.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Salah satunya dengan memberikan insentif berupa penghapusan denda atau diskon pajak terutang seperti PBB serta relaksasi pajak hotel dan restoran. "Kami minta SKPD agar tegas supaya lebih cepat penyelesaiannya," tutur Ketut.

Sementara itu, Sekda Pemkab Buleleng Gede Suyasa menuturkan pemkab akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait urusan piutang pajak dan mekanisme penyelesaiannya. Nanti, opsi penegakan hukum akan dilakukan pemerintah secara selektif.

"Kami akan terus berkomunikasi, koordinasi dan pendampingan dengan aparat hukum untuk bisa melihat yang mana masuk kategori (hukum) dan yang mana tidak," ujarnya dilansir dari Bali Tribune.

Untuk diketahui, realisasi PAD Kabupaten Buleleng pada 2019 sebesar Rp365,5 miliar. Kinerja setoran PAD tersebut hanya memenuhi 82,3% dari target yang ditetapkan dalam APBD 2019 yang senilai Rp444.1 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja