PROVINSI DKI JAKARTA

Setoran Baru 10%, Bapenda Integrasikan Data Pajak dan NIK

Redaksi DDTCNews | Minggu, 15 Maret 2020 | 08:01 WIB
Setoran Baru 10%, Bapenda Integrasikan Data Pajak dan NIK

Salah satu sudut jalan di Ibu Kota Jakarta. (Ilustrasi)

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta untuk memperkuat basis data pajak daerah dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Sekretaris Bapenda DKI Jakarta Pilar Hendrani mengatakan optimalisasi penerimaan pajak daerah selama ini gencar dilakukan bersama dengan seluruh pemangku kepentingan. Bapenda DKI Jakarta berkepentingan agar upaya optimalisasi penerimaan pajak menjadi efektif.

“Salah satu kerja sama yang telah berjalan yakni integrasi sistem data wajib pajak dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK),” ujarnya seusai mengunjungi Kantor Dinas Dukcapil DKI Jakarta di Jalan S Parman, Jakarta Barat (12/3/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pilar menambahkan pengintegrasian data pajak daerah di Bapenda DKI Jakarta dengan menggunakan data administrasi kependudukan ini akan ditingkatkan untuk mengoptimalisasi penerimaan sejumlah jenis pajak daerah.

“Berdasarkan NIK KTP dan KK itu, maka dapat diketahui warga yang memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan sebagainya,” ungkapnya.

Adapun target penerimaan 13 jenis pajak daerah yang ditetapkan APBD DKI Jakarta 2020 sebesar Rp50,17 triliun. Sementara itu, hingga 12 Maret 2020 baru terealisasi sebesar Rp5,158 triliun atau setara dengan 10,28%.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Dhany Sukma mengatakan bukan hanya dengan Bapenda, pihaknya juga telah mengintegrasikan sistem datanya dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) DKI Jakarta.

Dengan demikian, bisa diketahui warga yang mengajukan berbagai perizinan melalui aplikasi JakEvo sesuai data administrasi kependudukan. “Melalui integrasi sistem data ini bisa diketahui perizinan apa saja yang diajukan warga dengan kewajiban pajak daerah,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan