PROVINSI DKI JAKARTA

Setoran Baru 10%, Bapenda Integrasikan Data Pajak dan NIK

Redaksi DDTCNews | Minggu, 15 Maret 2020 | 08:01 WIB
Setoran Baru 10%, Bapenda Integrasikan Data Pajak dan NIK

Salah satu sudut jalan di Ibu Kota Jakarta. (Ilustrasi)

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta untuk memperkuat basis data pajak daerah dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Sekretaris Bapenda DKI Jakarta Pilar Hendrani mengatakan optimalisasi penerimaan pajak daerah selama ini gencar dilakukan bersama dengan seluruh pemangku kepentingan. Bapenda DKI Jakarta berkepentingan agar upaya optimalisasi penerimaan pajak menjadi efektif.

“Salah satu kerja sama yang telah berjalan yakni integrasi sistem data wajib pajak dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK),” ujarnya seusai mengunjungi Kantor Dinas Dukcapil DKI Jakarta di Jalan S Parman, Jakarta Barat (12/3/2020).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Pilar menambahkan pengintegrasian data pajak daerah di Bapenda DKI Jakarta dengan menggunakan data administrasi kependudukan ini akan ditingkatkan untuk mengoptimalisasi penerimaan sejumlah jenis pajak daerah.

“Berdasarkan NIK KTP dan KK itu, maka dapat diketahui warga yang memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan sebagainya,” ungkapnya.

Adapun target penerimaan 13 jenis pajak daerah yang ditetapkan APBD DKI Jakarta 2020 sebesar Rp50,17 triliun. Sementara itu, hingga 12 Maret 2020 baru terealisasi sebesar Rp5,158 triliun atau setara dengan 10,28%.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Dhany Sukma mengatakan bukan hanya dengan Bapenda, pihaknya juga telah mengintegrasikan sistem datanya dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) DKI Jakarta.

Dengan demikian, bisa diketahui warga yang mengajukan berbagai perizinan melalui aplikasi JakEvo sesuai data administrasi kependudukan. “Melalui integrasi sistem data ini bisa diketahui perizinan apa saja yang diajukan warga dengan kewajiban pajak daerah,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini