BERITA PAJAK HARI INI

Setor Sendiri Pajak UMKM? Wajib Dilakukan Tiap Bulan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Juni 2023 | 09:06 WIB
Setor Sendiri Pajak UMKM? Wajib Dilakukan Tiap Bulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kembali mengenai penyetoran PPh final UMKM yang harus dilakukan setiap bulan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (6/6/2023).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 62 PP 55/2022, penyetoran PPh final 0,5% terhadap omzet yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu—atau yang sering dikenal dengan sebutan wajib pajak UMKM—harus dilakukan setiap bulan.

“Batas waktu penyetoran sendiri atas PPh Pasal 4 ayat (2) untuk wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu (UMKM) paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir,” tulis contact center DJP, Kring Pajak, merespons pertanyaan warganet di Twitter.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Batas waktu tersebut juga telah ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (3) PMK 99/2018 sebagai aturan pelaksanaan dari PP 23/2018 – yang sebenarnya sudah dicabut setelah berlakunya PP 55/2022—. Namun, sesuai dengan Pasal 71 PP 55/2022, semua peraturan pelaksanaan UU PPh dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP tersebut.

Hingga saat ini belum ada PMK baru. Terlebih, pascaberlakunya UU HPP, ada beberapa ketentuan baru. Salah satunya adalah omzet wajib pajak orang pribadi UMKM hingga Rp500 juta yang tidak kena pajak. Hal ini bisa berdampak pada urusan administrasi, seperti penyetoran PPh final.

Selain mengenai penyetoran sendiri PPh final UMKM, ada pula ulasan terkait dengan pelaporan realisasi repatriasi atau investasi oleh wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kemudian, ada bahasan mengenai pajak alat berat.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Jika Wajib Pajak UMKM Telat Bayar Pajak

Jika wajib pajak UMKM melakukan pembayaran pajak setelah jatuh tempo, akan ada pengenaan sanksi administrasi. DJP mengatakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Sanksi dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran. Pengenaan sanksi paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. “Aturannya dapat dilihat pada Pasal 9 ayat (2a) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP,” imbuh Kring Pajak.

Pembayaran sanksi administrasi dapat dilakukan apabila sudah diterbitkan STP/SKP dari kantor pelayanan pajak. Jika sudah diterbitkan STP/SKP dari KPP, wajib pajak perlu membuat kode billing terlebih dahulu. (DDTCNews)

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Laporan Realisasi Investasi atau Repatriasi Wajib Pajak Peserta PPS

DJP mencatat sudah ada 5.149 wajib pajak peserta PPS yang menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasi hingga 31 Mei 2023. Perinciannya, sebanyak 649 wajib pajak telah melaporkan realisasi repatriasi dengan jumlah harta Rp11,96 triliun.

Kemudian, sebanyak 4.500 wajib pajak melaporkan realisasi investasi dalam bentuk pendirian usaha baru senilai Rp291,75 miliar, penyertaan modal senilai Rp106,12 miliar, dan surat berharga negara (SBN) senilai Rp3,03 triliun.

Seperti diketahui, kewajiban menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasi hanya berlaku bagi wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen merepatriasi atau menginvestasikan harta bersih yang diungkap dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH). (DDTCNews)

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Tarif Bunga Dasar Sanksi Administrasi Periode Juni 2023

Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Juni 2023 sampai dengan 30 Juni 2023.

Penetapan tarif bunga per bulan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.28/KM.10/2023. Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,54% sampai dengan 2,20%. Simak ‘Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2023, Ini Perinciannya’. (DDTCNews)

Pajak Alat Berat

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 6/2023 yang baru saja diundangkan oleh Kemendagri turut mengatur tentang dasar pengenaan pajak alat berat (PAB) 2023. Sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) Permendagri 6/2023, penghitungan dasar pengenaan PAB ditetapkan berdasarkan nilai jual alat berat (NJAB).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

"NJAB adalah harga pasaran umum alat berat yang bersangkutan," bunyi Pasal 1 angka 11 Permendagri 6/2023. Simak ‘Kemendagri Mulai Atur Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat’. (DDTCNews)

Inflasi Mei 2023

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pada Mei 2023 hanya sebesar 4%. Inflasi pada Mei 2023 tercatat lebih jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya. Pada Maret dan April 2023, inflasi tercatat mencapai 4,97% dan 4,33%.

"Dengan capaian ini, inflasi tahunan konsisten mengalami penurunan sejak Maret 2023," ujar Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Berdasarkan pada komponennya, inflasi pada komponen harga diatur pemerintah atau administered price tercatat masih tinggi, yakni sebesar 9,52%. Adapun inflasi inti pada Mei 2023 tercatat sebesar 2,66%. Inflasi komponen harga pangan bergejolak atau volatile food tercatat sebesar 3,28%. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Reformasi Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rasio pajak Indonesia sejauh ini memang masih tergolong rendah ketimbang negara lain. Untuk itu, reformasi perpajakan diperlukan untuk mengerek tax ratio secara berkelanjutan.

"Kita tahu Indonesia termasuk negara yang tax ratio-nya masih relatif rendah, baik dalam tataran Asean maupun emerging. Untuk itu, reformasi perpajakan perlu untuk terus dilaksanakan," katanya. Simak pula ‘Reformasi Pajak Harus Menyeluruh, Tidak Hanya di DJP’. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra