KABUPATEN BANJARNEGARA

Setor Pajak Tercepat, Kecamatan & Desa Ini Dapat Penghargaan

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 November 2016 | 11:55 WIB
Setor Pajak Tercepat, Kecamatan & Desa Ini Dapat Penghargaan

Penyerahan penghargaan. (Foto: Beritabanjarnegara.com)

BANJARNEGARA, DDTCNews – Sebagai bentuk penghargaan terhadap desa dan kecamatan yang berhasil melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tercepat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara memberikan insentif dan penghargaan berupa uang dan barang.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Pejabat Bupati Banjarnegara Prijo Anggoro bersama dengan Sekretaris Daerah dan seluruh Kepala SKPD di pendapa Dipayudha. Anggoro berharap agar prestasi yang telah dicapai dapat dipertahankan serta ditingkatkan lagi ke depannya.

“Ini bentuk penghargaan dari Pemkab, kami juga mengucapkan selamat dam terimakasih atas prestasi yang telah dicapai oleh Kelurahan/Desa/Kecamatan dalam merealisasikan pemungutan PBB untuk sektor pedesaan serta perkotaan tahun 2016 tepat pada waktunya,” tuturnya dalam acara Coffe Morning beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dia juga meminta kepada pejabat Dinas Pendapatan, Pengelolaaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) yang menangani PBB P2 beserta tim PBB tingkat kecamatan maupun desa atau kelurahan memiliki semangat dalam melaksanakan pengelolaaan PBB P2.

“Pejabat harus menjadi contoh bagi masyarakat dengan membayar PBB 2015, pejabat lingkungan Pemkab Banjarnegara jangan malah menjadi contoh yang buruk,” ujarnya seperti dilansir dalam beritabanjarnegara.com.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Fahrudin Slamet Susiadi mengatakan pemberian hadiah dan penghargaan tersebut dilakukan sebagai motivasi serta dorongan kepada aparat kelurahan, desa, kecamatan dan pemungut PBB-P2 untuk lebih optimal, sehingga dapat lunas tepat pada waktunya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Fahrudin menyampaikan untuk pajak dengan baku PBB sampai dengan nilai Rp750 juta, Juara 1 diraih Kecamatan Banjarmangu, yang lunas tercepat pada 10 mei 2016, dengan ketetapan tahun 2016 sebesar Rp637 juta. Juara 2 diraij Kecamatan Wanadadi dan juara 3 Kecamatan Pandanarum dengan capaian masing-masing Rp463 juta dan Rp283 juta.

Sedangkan baku di atas Rp750 juta, Juara 1 Kecamatan Bawang Rp1,09 miliar, Juara 2 Kecamatan Susukan yang lunas tercepat 21 Juli 2016 dengan ketetapan tahun 2016 sebesar Rp1,06 miliar, dan juara 3 Kecamatan Purwareja Klampok sebesar Rp981 juta.

Sementara penghargaan untuk kelurahan dan desa lunas tercepat PBB-P2 tahun 2016 untuk baku sampai dengan Rp50 juta yaitu Desa Penggungan Kecamatan Wanayasa yang lunas pada 1 Maret 2016, dengan Ketetapan tahun 2016 sebesar Rp39,57 juta.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Sedangkan untuk Baku di atas Rp50 juta-Rp100 juta yakni Desa Sipedang, Kecamatan Banjarmangu menjadi yang tercepat dalam pelunasan dengan ketetapan Rp51,3 juta, sementara untuk Baku di atas Rp100juta-Rp150 juta adalah Desa Blambangan Kecamatan Bawang dengan total Rp113,8 juta.

Terakhir, untuk Baku di atas Rp150 juta yakni Desa Gumelem Wetan menjadi yang tercepat dengan nilai ketetapan sebesar Rp163 juta dan lunas pada 19 Juli 2016. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?