UU HPP

Setiap Orang Ber-NIK Kena Pajak? Simak Klarifikasi Sri Mulyani

Muhamad Wildan | Kamis, 07 Oktober 2021 | 20:09 WIB
Setiap Orang Ber-NIK Kena Pajak? Simak Klarifikasi Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklarifikasi isu yang timbul di masyarakat akibat ketentuan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sri Mulyani menegaskan pemerintah tidak akan serta-merta mengenakan pajak atas setiap masyarakat yang memiliki NIK. Bila penghasilan yang dimiliki oleh wajib pajak orang pribadi belum melampaui threshold penghasilan tidak kena pajak (PTKP), maka penghasilan tersebut belum dipajaki.

Masyarakat perlu memahami bahwa dalam UU HPP, pemerintah tidak mengubah besaran PTKP yang saat ini senilai Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi belum kawin dan tanpa tanggungan.

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

"Ini untuk meluruskan yang seolah-olah mahasiswa baru lulus belum kerja punya NIK harus bayar pajak, tidak benar," ujar Sri Mulyani, Kamis (7/10/2021).

Dengan demikian, PTKP per tahun yang berlaku bagi wajib pajak tetap seperti sebelumnya, yakni sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.

Bila wajib pajak orang pribadi memiliki istri yang bekerja dan penghasilannya digabungkan dengan suami, maka terdapat tambahan PTKP sebesar Rp54 juta per tahun.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Bila wajib pajak memiliki tanggungan, maka setiap tanggungan mendapatkan PTKP sebesar Rp4,5 juta per tahun dengan jumlah tanggungan maksimal 3 orang.

Sri Mulyani menegaskan ketentuan PPh orang pribadi yang diubah melalui UU HPP adalah struktur lapisan penghasilan kena pajak. Pada UU HPP, lapisan penghasilan kena pajak sebesar Rp0 hingga Rp60 juta dikenai tarif PPh sebesar 5%. Pada ketentuan sebelumnya, tarif PPh sebesar 5% dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak sebesar Rp0 hingga Rp50 juta.

Perubahan lapisan penghasilan kena pajak PPh orang pribadi ini, ujar Sri, dilakukan untuk menciptakan pengenaan pajak yang lebih berkeadilan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan