Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklarifikasi isu yang timbul di masyarakat akibat ketentuan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sri Mulyani menegaskan pemerintah tidak akan serta-merta mengenakan pajak atas setiap masyarakat yang memiliki NIK. Bila penghasilan yang dimiliki oleh wajib pajak orang pribadi belum melampaui threshold penghasilan tidak kena pajak (PTKP), maka penghasilan tersebut belum dipajaki.
Masyarakat perlu memahami bahwa dalam UU HPP, pemerintah tidak mengubah besaran PTKP yang saat ini senilai Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi belum kawin dan tanpa tanggungan.
"Ini untuk meluruskan yang seolah-olah mahasiswa baru lulus belum kerja punya NIK harus bayar pajak, tidak benar," ujar Sri Mulyani, Kamis (7/10/2021).
Dengan demikian, PTKP per tahun yang berlaku bagi wajib pajak tetap seperti sebelumnya, yakni sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.
Bila wajib pajak orang pribadi memiliki istri yang bekerja dan penghasilannya digabungkan dengan suami, maka terdapat tambahan PTKP sebesar Rp54 juta per tahun.
Bila wajib pajak memiliki tanggungan, maka setiap tanggungan mendapatkan PTKP sebesar Rp4,5 juta per tahun dengan jumlah tanggungan maksimal 3 orang.
Sri Mulyani menegaskan ketentuan PPh orang pribadi yang diubah melalui UU HPP adalah struktur lapisan penghasilan kena pajak. Pada UU HPP, lapisan penghasilan kena pajak sebesar Rp0 hingga Rp60 juta dikenai tarif PPh sebesar 5%. Pada ketentuan sebelumnya, tarif PPh sebesar 5% dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak sebesar Rp0 hingga Rp50 juta.
Perubahan lapisan penghasilan kena pajak PPh orang pribadi ini, ujar Sri, dilakukan untuk menciptakan pengenaan pajak yang lebih berkeadilan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.