UU HPP

Setiap Orang Ber-NIK Kena Pajak? Simak Klarifikasi Sri Mulyani

Muhamad Wildan | Kamis, 07 Oktober 2021 | 20:09 WIB
Setiap Orang Ber-NIK Kena Pajak? Simak Klarifikasi Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklarifikasi isu yang timbul di masyarakat akibat ketentuan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sri Mulyani menegaskan pemerintah tidak akan serta-merta mengenakan pajak atas setiap masyarakat yang memiliki NIK. Bila penghasilan yang dimiliki oleh wajib pajak orang pribadi belum melampaui threshold penghasilan tidak kena pajak (PTKP), maka penghasilan tersebut belum dipajaki.

Masyarakat perlu memahami bahwa dalam UU HPP, pemerintah tidak mengubah besaran PTKP yang saat ini senilai Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi belum kawin dan tanpa tanggungan.

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

"Ini untuk meluruskan yang seolah-olah mahasiswa baru lulus belum kerja punya NIK harus bayar pajak, tidak benar," ujar Sri Mulyani, Kamis (7/10/2021).

Dengan demikian, PTKP per tahun yang berlaku bagi wajib pajak tetap seperti sebelumnya, yakni sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.

Bila wajib pajak orang pribadi memiliki istri yang bekerja dan penghasilannya digabungkan dengan suami, maka terdapat tambahan PTKP sebesar Rp54 juta per tahun.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Bila wajib pajak memiliki tanggungan, maka setiap tanggungan mendapatkan PTKP sebesar Rp4,5 juta per tahun dengan jumlah tanggungan maksimal 3 orang.

Sri Mulyani menegaskan ketentuan PPh orang pribadi yang diubah melalui UU HPP adalah struktur lapisan penghasilan kena pajak. Pada UU HPP, lapisan penghasilan kena pajak sebesar Rp0 hingga Rp60 juta dikenai tarif PPh sebesar 5%. Pada ketentuan sebelumnya, tarif PPh sebesar 5% dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak sebesar Rp0 hingga Rp50 juta.

Perubahan lapisan penghasilan kena pajak PPh orang pribadi ini, ujar Sri, dilakukan untuk menciptakan pengenaan pajak yang lebih berkeadilan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN