SWISS

Sesuaikan dengan Perkembangan, UU P3B Dirombak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 06 Desember 2020 | 08:01 WIB
Sesuaikan dengan Perkembangan, UU P3B Dirombak

Gedung parlemen Swiss di Bern. (Foto: Terez Anon/es.trekearth.com)

BERN, DDTCNews - Pemerintah Swiss sepakat untuk melakukan perombakan regulasi terkait dengan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) agar sejalan dengan ketentuan perpajakan internasional.

Dewan Federal sebagai pemegang kekuasaan eksekutif mencapai kata sepakat untuk merombak regulasi yang berkaitan dengan P3B. Dewan menyebutkan akan melakukan perubahan signifikan regulasi P3B yang memengaruhi perjanjian pajak Swiss dengan banyak negara mitra.

"UU baru yang akan berlaku untuk memastikan isi dari perjanjian pajak sudah tidak lagi memuat ketentuan yang menyimpang," tulis keterangan resmi Dewan Federal dikutip Kamis (3/12/2020).

Baca Juga:
Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

Pemerintah Swiss berkomitmen untuk menyelaraskan kebijakan domestik dengan perkembangan regulasi perpajakan internasional yang bergerak dinamis dalam beberapa tahun terakhir.

Otoritas, seperti dilansir mnetax.com, menyebutkan terdapat beberapa perubahan dalam hukum pajak internasional yang wajib diakomodasi dalam ketentuan di dalam negeri.

Salah satu akomodasi perubahan kebijakan perpajakan internasional dalam regulasi domestik adalah terkait kesepakatan penetapan harga transfer antara otoritas pajak atau Mutual Agreement Procedure (MAP). UU yang baru akan mengatur bagaimana MAP dilakukan pada tingkat nasional.

Baca Juga:
Tingkatkan Investasi, Negara Tetangga Ini Gencarkan Negosiasi P3B

Kemudian, rancangan beleid yang baru juga mengatur pengaturan terkait pemotongan kebijakan keringanan pajak berdasarkan P3B, khususnya untuk pendapatan atas modal atau capital gain.

Rencana perubahan kebijakan terkait P3B ini akan mengubah wajah UU federal tentang P3B yang sudah berlaku sejak 1951 terkait dengan pelaksanaan konvensi federal dan internasional tentang penghindaran pajak berganda.

Usulan perubahan beleid P3B ini akan mulai dibahas parlemen pada 2021 sebagai bagian dari program reformasi pajak. "Perubahan ini untuk memastikan P3B dapat terus diterapkan dengan mudah dan memberikan kepastian hukum di masa depan," terang pemerintah. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

Selasa, 10 Desember 2024 | 09:40 WIB LITERATUR PAJAK

Promo Akhir Tahun! Beli Buku Dapat Bonus Perpajakan DDTC Premium

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:00 WIB LITERATUR PAJAK

Bahas Tuntas P3B atas Royalti, Simak Buku P3B Edisi Kedua DDTC

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?