SWISS

Sesuaikan dengan Perkembangan, UU P3B Dirombak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 06 Desember 2020 | 08:01 WIB
Sesuaikan dengan Perkembangan, UU P3B Dirombak

Gedung parlemen Swiss di Bern. (Foto: Terez Anon/es.trekearth.com)

BERN, DDTCNews - Pemerintah Swiss sepakat untuk melakukan perombakan regulasi terkait dengan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) agar sejalan dengan ketentuan perpajakan internasional.

Dewan Federal sebagai pemegang kekuasaan eksekutif mencapai kata sepakat untuk merombak regulasi yang berkaitan dengan P3B. Dewan menyebutkan akan melakukan perubahan signifikan regulasi P3B yang memengaruhi perjanjian pajak Swiss dengan banyak negara mitra.

"UU baru yang akan berlaku untuk memastikan isi dari perjanjian pajak sudah tidak lagi memuat ketentuan yang menyimpang," tulis keterangan resmi Dewan Federal dikutip Kamis (3/12/2020).

Baca Juga:
Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Pemerintah Swiss berkomitmen untuk menyelaraskan kebijakan domestik dengan perkembangan regulasi perpajakan internasional yang bergerak dinamis dalam beberapa tahun terakhir.

Otoritas, seperti dilansir mnetax.com, menyebutkan terdapat beberapa perubahan dalam hukum pajak internasional yang wajib diakomodasi dalam ketentuan di dalam negeri.

Salah satu akomodasi perubahan kebijakan perpajakan internasional dalam regulasi domestik adalah terkait kesepakatan penetapan harga transfer antara otoritas pajak atau Mutual Agreement Procedure (MAP). UU yang baru akan mengatur bagaimana MAP dilakukan pada tingkat nasional.

Baca Juga:
Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Kemudian, rancangan beleid yang baru juga mengatur pengaturan terkait pemotongan kebijakan keringanan pajak berdasarkan P3B, khususnya untuk pendapatan atas modal atau capital gain.

Rencana perubahan kebijakan terkait P3B ini akan mengubah wajah UU federal tentang P3B yang sudah berlaku sejak 1951 terkait dengan pelaksanaan konvensi federal dan internasional tentang penghindaran pajak berganda.

Usulan perubahan beleid P3B ini akan mulai dibahas parlemen pada 2021 sebagai bagian dari program reformasi pajak. "Perubahan ini untuk memastikan P3B dapat terus diterapkan dengan mudah dan memberikan kepastian hukum di masa depan," terang pemerintah. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Senin, 20 Januari 2025 | 10:30 WIB LITERATUR PAJAK

Memahami Fungsi Pertukaran Informasi yang Terdapat dalam Model P3B

Selasa, 31 Desember 2024 | 13:10 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pembebasan dalam Mengeliminasi Pajak Berganda, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu