SELANDIA BARU

Serikat Pekerja Minta Orang Kaya Dikenai Pajak Hingga 50%

Dian Kurniati | Rabu, 05 Agustus 2020 | 10:49 WIB
Serikat Pekerja Minta Orang Kaya Dikenai Pajak Hingga 50%

Ilustrasi. (DDTCNews)

WELLINGTON, DDTCNews—Asosiasi serikat pekerja terbesar di Selandia Baru, Public Service Association mendesak pemerintah memberlakukan pajak tinggi untuk kalangan orang kaya di negara tersebut.

Public Service Association menginginkan pemerintah mengenakan tarif pajak hingga 50% atas penghasilan orang kaya di atas NZ$150.000 per tahun dan pungutan 2% per tahun atas kekayaan bersih di atas NZ$2 juta, tidak termasuk utang.

Tax Justice Aotearoa yang merupakan bagian dari Public Service Association menilai tarif pajak tinggi yang dikenakan terhadap orang-orang kaya mampu memunculkan keadilan di Selandia Baru.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Orang dengan ekonomi bawah justru menyumbangkan lebih banyak layanan rumah sakit dan sekolah ketimbang kalangan atas. Ini sistem tidak seimbang, tapi masih bisa diperbaiki," kata Ketua Tax Justice Aotearoa Louise Delany, Rabu (5/8/2020).

Delany menambahkan tarif PPh orang pribadi tertinggi Selandia Baru adalah 33% untuk semua penghasilan lebih dari NZ$70.000 per tahun. Di Australia, orang berpenghasilan lebih dari AU$180.000 per tahun dikenakan pajak sebesar 45%.

Di Selandia Baru, orang berpenghasilan antara NZ$14.000 dan NZ$48.000 dikenakan pajak 17,5%. Sementara itu, orang dengan penghasilan antara NZ$48.000 dan NZ$70.000 dipajaki 30%.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pengenaan pajak tinggi terhadap orang kaya juga diusulkan Partai Hijau. Mereka mengusulkan pengenaan pajak kekayaan sebesar 1% pada kekayaan bersih lebih dari NZ$1 juta dan 2% untuk aset lebih dari NZ$2 juta.

Partai itu berharap pengenaan pajak kekayaan bisa menjangkau 6% kelompok orang kaya di Selandia Baru, yang uangnya bisa digunakan untuk mendanai orang yang tidak memiliki pekerjaan sebesar NZ$325.

Partai Hijau juga mengusulkan dua klasifikasi tarif PPh baru, yakni 37% atas penghasilan lebih dari NZ$100.000 dan 42% atas penghasilan lebih dari $150.000.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sekretaris Public Service Association Glenn Barclay menyatakan penerapan pajak kekayaan di Australia bisa dicontoh. Dia menyebut 20% kekayaan di Selandia Baru hanya dikuasai oleh 1% orang terkaya di negara itu.

“Mereka memanfaatkan celah untuk memastikan uang mereka tidak digolongkan sebagai penghasilan kena pajak,” tuturnya dilansir dari Stuff.co.nz. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Agustus 2020 | 10:58 WIB

Yakinlah bahwa semakin banyak dan besarnya tarif pajak yang dikenakan, maka dengan sendirinya akan memunculkan dan mensejahterakan beberapa oknum seperti: 1. Penguasa bagaimana agar dapat menghindar dari penggenaan pajak yang tinggi 2. Mafia pajak akan sangat makmur dengan adanya permainan dari pemutihan pajak Selain itu juga, akan membuat laju pertumbuhan melambat, karena yang memiliki daya beli besar adalah orang yang berada di kalangan menengah ke atas. Tanggapan ini berdasarkan pengamatan dan analisa pribadi, apabila merasa tanggapan ini perlu dikaji maka saya persilahkan saja. #pajakuntukkemajuannegara #pajakbukanmematikanmasyarakat

05 Agustus 2020 | 10:58 WIB

Yakinlah bahwa semakin banyak dan besarnya tarif pajak yang dikenakan, maka dengan sendirinya akan memunculkan dan mensejahterakan beberapa oknum seperti: 1. Penguasa bagaimana agar dapat menghindar dari penggenaan pajak yang tinggi 2. Mafia pajak akan sangat makmur dengan adanya permainan dari pemutihan pajak Selain itu juga, akan membuat laju pertumbuhan melambat, karena yang memiliki daya beli besar adalah orang yang berada di kalangan menengah ke atas. Tanggapan ini berdasarkan pengamatan dan analisa pribadi, apabila merasa tanggapan ini perlu dikaji maka saya persilahkan saja. #pajakuntukkemajuannegara #pajakbukanmematikanmasyarakat

05 Agustus 2020 | 10:57 WIB

Yakinlah bahwa semakin banyak dan besarnya tarif pajak yang dikenakan, maka dengan sendirinya akan memunculkan dan mensejahterakan beberapa oknum seperti: 1. Penguasa bagaimana agar dapat menghindar dari penggenaan pajak yang tinggi 2. Mafia pajak akan sangat makmur dengan adanya permainan dari pemutihan pajak Selain itu juga, akan membuat laju pertumbuhan melambat, karena yang memiliki daya beli besar adalah orang yang berada di kalangan menengah ke atas. Tanggapan ini berdasarkan pengamatan dan analisa pribadi, apabila merasa tanggapan ini perlu dikaji maka saya persilahkan saja. #pajakuntukkemajuannegara #pajakbukanmematikanmasyarakat

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra