INSENTIF FISKAL

Serapan PEN Baru 70 Persen, Pemerintah Kebut Belanjakan Rp220 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Desember 2021 | 12:15 WIB
Serapan PEN Baru 70 Persen, Pemerintah Kebut Belanjakan Rp220 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sebuah webinar, Rabu (15/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Serapan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) sampai dengan 10 Desember 2021 baru mencapai 70% atau senilai Rp519,69 triliun dari pagu yang ditetapkan tahun ini sejumlah Rp744,77 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan anggaran PEN yang belum dibelanjakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sampai dengan 10 Desember 2021 masih ada sekitar Rp220 triliun.

"Dalam waktu 3 minggu ke depan, kami perlu untuk membelanjakan Rp220 triliun sendiri. Ini suatu belanja yang sangat besar," katanya dalam sebuah webinar, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sri Mulyani menyebut realisasi serapan PEN pada bidang kesehatan mencapai Rp143,29 triliun atau 66,7% dari pagu Rp214,96 triliun. Lalu, serapan PEN untuk perlindungan sosial mencapai Rp152,18 triliun atau 81,5% dari pagu sejumlah Rp186,64 triliun.

Selanjutnya, serapan PEN untuk dukungan kepada UMKM dan Koperasi sejumlah Rp77,73 triliun atau 47,9% dari pagu senilai Rp162,4 triliun. Serapan PEN pada program prioritas senilai Rp83,64 triliun atau 70.9% dari pagu Rp117,94 triliun.

Pos anggaran PEN yang sudah mencapai 100% adalah untuk insentif usaha. Realisasi sampai dengan 10 Desember 2021 mencapai Rp62,86 triliun. Adapun pagu PEN untuk insentif usaha pada tahun ini ditetapkan senilai Rp62,83 triliun.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sri Mulyani menegaskan serapan PEN yang optimal pada Desember 2021 akan turut menentukan pemulihan ekonomi pada kuartal IV/2021. Untuk itu, Kemenkeu akan terus memantau penyerapan pagu belanja PEN pada setiap K/L dan pemerintah daerah.

"Maka dalam waktu 3 minggu ini akan kita lihat, apakah seluruh program PEN dari K/L serta daerah bisa menjalankan apa yang sudah dialokasikan, dan ini akan sangat menentukan momentum pemulihan ekonomi pada kuartal IV," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?