PENEGAKAN HUKUM

Sepanjang 2022, Tingkat Kemenangan DJP di Pengadilan Pajak 44,8%

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Februari 2023 | 12:30 WIB
Sepanjang 2022, Tingkat Kemenangan DJP di Pengadilan Pajak 44,8%

Data DJP yang menunjukkan tingkat kemenangan otoritas pajak pada sengketa banding dan gugatan di pengadilan pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat tingkat kemenangan otoritas pajak pada sengketa banding dan gugatan di pengadilan pajak hanya sebesar 44,8%.

Merujuk pada Laporan Kinerja DJP 2022, tingkat kemenangan DJP atas permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak hanya sebesar 38,05%. Adapun tingkat kemenangan DJP atas gugatan yang diputus sepanjang 2022 adalah sebesar 73,9%.

"Berdasarkan data di atas, capaian IKU [Indikator Kerja Utama] persentase jumlah putusan yang mempertahankan objek banding/gugatan di pengadilan pajak adalah 44,8%," tulis DJP dalam Laporan Kinerja DJP 2022, dikutip Selasa (28/2/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut DJP, cara pandang majelis hakim masih lebih mengedepankan keadilan substantif dan mengabaikan fungsi peraturan pajak lainnya, contohnya menjaga ketertiban di bidang administrasi perpajakan dan fungsi regulasi peraturan perpajakan.

Untuk mendongkrak tingkat kemenangan otoritas pajak di pengadilan pajak, KPP dinilai masih perlu memperbaiki kualitas koreksi pemeriksaan untuk menjaga posisi DJP di persidangan. KPP juga perlu mengoptimalkan pengolahan SPT agar tidak berdampak negatif terhadap sengketa formal.

Kanwil DJP juga masih perlu mendapatkan dukungan data dan perlu mengoptimalkan posisi hakim doleansi. Adapun kantor pusat DJP masih perlu melakukan harmonisasi peraturan perpajakan secara berkesinambungan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Guna meningkatkan tingkat kemenangan pada sengketa banding dan gugatan, DJP berencana untuk meningkatkan kompetensi penelaah keberatan, melakukan bedah kasus strategis, membimbing kanwil untuk koreksi kasus yang lemah, memberikan feeding kepada direktorat terkait mengenai kasus yang ditangani, dan menyelaraskan pemahaman alasan koreksi dan proses permintaan data kepada wajib pajak bersama Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.

Selanjutnya, DJP akan merevisi 2 peraturan menteri keuangan (PMK) yakni PMK 8/2013 dan PMK 9/2013, membuat case guidance, membuat standardisasi argumentasi hukum, menyusun parameter evaluasi putusan, dan membuat aplikasi peninjauan kembali dan evaluasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra