PENEGAKAN HUKUM

Sepanjang 2022, Tingkat Kemenangan DJP di Pengadilan Pajak 44,8%

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Februari 2023 | 12:30 WIB
Sepanjang 2022, Tingkat Kemenangan DJP di Pengadilan Pajak 44,8%

Data DJP yang menunjukkan tingkat kemenangan otoritas pajak pada sengketa banding dan gugatan di pengadilan pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat tingkat kemenangan otoritas pajak pada sengketa banding dan gugatan di pengadilan pajak hanya sebesar 44,8%.

Merujuk pada Laporan Kinerja DJP 2022, tingkat kemenangan DJP atas permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak hanya sebesar 38,05%. Adapun tingkat kemenangan DJP atas gugatan yang diputus sepanjang 2022 adalah sebesar 73,9%.

"Berdasarkan data di atas, capaian IKU [Indikator Kerja Utama] persentase jumlah putusan yang mempertahankan objek banding/gugatan di pengadilan pajak adalah 44,8%," tulis DJP dalam Laporan Kinerja DJP 2022, dikutip Selasa (28/2/2023).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Menurut DJP, cara pandang majelis hakim masih lebih mengedepankan keadilan substantif dan mengabaikan fungsi peraturan pajak lainnya, contohnya menjaga ketertiban di bidang administrasi perpajakan dan fungsi regulasi peraturan perpajakan.

Untuk mendongkrak tingkat kemenangan otoritas pajak di pengadilan pajak, KPP dinilai masih perlu memperbaiki kualitas koreksi pemeriksaan untuk menjaga posisi DJP di persidangan. KPP juga perlu mengoptimalkan pengolahan SPT agar tidak berdampak negatif terhadap sengketa formal.

Kanwil DJP juga masih perlu mendapatkan dukungan data dan perlu mengoptimalkan posisi hakim doleansi. Adapun kantor pusat DJP masih perlu melakukan harmonisasi peraturan perpajakan secara berkesinambungan.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Guna meningkatkan tingkat kemenangan pada sengketa banding dan gugatan, DJP berencana untuk meningkatkan kompetensi penelaah keberatan, melakukan bedah kasus strategis, membimbing kanwil untuk koreksi kasus yang lemah, memberikan feeding kepada direktorat terkait mengenai kasus yang ditangani, dan menyelaraskan pemahaman alasan koreksi dan proses permintaan data kepada wajib pajak bersama Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.

Selanjutnya, DJP akan merevisi 2 peraturan menteri keuangan (PMK) yakni PMK 8/2013 dan PMK 9/2013, membuat case guidance, membuat standardisasi argumentasi hukum, menyusun parameter evaluasi putusan, dan membuat aplikasi peninjauan kembali dan evaluasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan