RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Reklasifikasi Objek Pajak dan Koreksi Kredit Pajak

Hamida Amri Safarina | Rabu, 24 Maret 2021 | 16:02 WIB
Sengketa Reklasifikasi Objek Pajak dan Koreksi Kredit Pajak

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum tentang reklasifikasi transaksi sewa tanah dan/atau bangunan yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) menjadi objek PPh Pasal 23 atas jasa pergudangan. Dalam perkara ini, otoritas pajak juga melakukan koreksi atas kredit pajak.

Otoritas pajak menilai wajib pajak telah memberikan jasa pergudangan kepada PT X. Atas jasa pergudangan itu seharusnya dikenakan PPh Pasal 23. Dengan kata lain, transaksi yang dilakukan tidak dapat dikategorikan sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan. Sebab, hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat bukti penjanjian sewa menyewa tanah dan/atau bangunan serta bukti transaksi sewa menyewa antara wajib pajak dan PT X.

Sebaliknya, wajib pajak menyatakan transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan PT X bukan merupakan jasa pergudangan, melainkan sewa tanah dan/atau bangunan. Transaksi sewa tanah dan/atau bangunan tersebut termasuk objek PPh Pasal 4 ayat (2). Sementara itu, wajib pajak juga berdalil pihaknya berhak atas kredit pajak senilai Rp2.372.920

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

Kronologi
Wajib pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Dalam hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak beralasan dan tidak berdasarkan pada bukti yang kuat.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Menurut Majelis Hakim Pengadilan Pajak, wajib pajak dapat membuktikan transaksi yang dilakukannya dengan PT X ialah sewa menyewa tanah dan/atau bangunan. Adapun sewa tanah dan/atau bangunan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2). Selain itu, wajib pajak juga berhak atas kredit pajak senilai Rp2.372.920.

Atas permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 45431/PP/M.XIV/15/2013 tertanggal 3 Juni 2013, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 23 September 2013.

Pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi peredaran usaha senilai Rp184.800.000 dan koreksi kredit pajak senilai Rp2.372.920 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Pemohon PK melakukan koreksi berdasarkan pada ekualisasi antara Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan tahun pajak 2002 dengan SPT PPN masa pajak Januari sampai dengan Desember 2002.

Berdasarkan pada hasil ekualisasi tersebut, terdapat penjualan yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan 2002 atas jasa warehouse atau pergudangan. Dalam perkara ini, Pemohon PK menilai Termohon PK telah memberikan jasa pergudangan kepada PT X. Terhadap jasa pergudangan yang diberikan tersebut seharusnya dikenakan PPh Pasal 23.

Menurut Pemohon PK, transaksi yang dilakukan Termohon PK dan PT X tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan. Sebab, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak terdapat bukti penjanjian sewa menyawa tanah dan/atau bangunan antara Termohon PK dan PT X. Selain itu, berdasarkan pada SPT PPh Badan Termohon PK, tidak terdapat data transaksi sewa tanah dan/atau bangunan yang dilakukannya.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Lebih lanjut, terkait dengan pembuktian, Termohon PK juga tidak dapat memberikan dokumen perjanjian dan transaksi sewa tanah dan/atau bangunan pada tahap pemeriksaan. Bukti perjanjian sewa-menyewa tanah dan/atau bangunan serta pemotongan PPh atas persewaan tanah dan/atau bangunan baru diberikan saat persidangan banding.

Padahal, bukti yang diberikan saat persidangan banding tidak dapat dipertimbangkan untuk mendukung dalil Termohon PK. Dengan demikian, terhadap transaksi tersebut, Pemohon PK melakukan reklasifikasi transaksi sewa tanah dan/atau bangunan yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) menjadi objek PPh Pasal 23 atas jasa pergudangan.

Selain itu, Pemohon PK juga melakukan koreksi kredit pajak PPh Pasal 25. Koreksi kredit pajak tersebut dilakukan karena tidak adanya bukti pendukung bahwa Termohon PK berhak atas kredit pajak yang didalilkannya senilai Rp2.372.920. Dalam hal ini, Pemohon PK juga sudah meminta konfirmasi dari bank persepsi mengenai kebenaran penyetoran pajak Termohon PK. Namun, bank persepsi tidak memberikan tanggapan.

Baca Juga:
Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Merespons hal tersebut, Termohon PK menyatakan keberatan atas koreksi yang dilakukan Pemohon PK. Menurut Termohon PK, transaksi yang dilakukan Termohon PK dengan PT X bukan merupakan jasa pergudangan, melainkan sewa tanah dan/atau bangunan.

Transaksi sewa tanah dan/atau bangunan tersebut termasuk objek PPh Pasal 4 ayat (2). Sementara itu, Termohon PK juga berdalil bahwa pihaknya berhak atas kredit pajak senilai Rp2.372.920. Koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak berdasarkan pada bukti valid dan hanya asumsi.

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian sudah benar. Terdapat dua pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.

Baca Juga:
Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Pertama, koreksi peredaran usaha senilai Rp184.800.000 dan koreksi kredit pajak senilai Rp2.372.920 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan.

Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, koreksi peredaran usaha dan kredit pajak yang dilakukan Pemohon PK tidak didasarkan pada bukti yang sah dan hanya berdasarkan asumsi. Oleh karena itu, koreksi Pemohon PK tidak dapat dibenarkan.

Berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan di atas, permohonan PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (kaw)

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP