RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Putusan Melebihi Jangka Waktu & Koreksi Biaya Listrik dan Air

Hamida Amri Safarina | Rabu, 23 Desember 2020 | 10:30 WIB
Sengketa Putusan Melebihi Jangka Waktu & Koreksi Biaya Listrik dan Air

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak terkait dengan keluarnya putusan Pengadilan Pajak yang melebihi jangka waktu yang ditentukan dan koreksi biaya listrik dan air yang tidak dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT). Dalam perkara ini, wajib pajak menyewa tanah dan bangunan dari PT X. Dalam hal ini, PT X sebagai pemberi sewa juga menyediakan fasilitas listrik dan air yang menjadi bagian dari fasilitas.

Otoritas pajak melakukan koreksi karena wajib pajak tidak melaporkan biaya listrik dan air yang dibayarkan kepada PT X dalam SPT. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 120/KMK.03/2020, biaya listrik dan air merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang menjadi bagian dari jumlah bruto nilai sewa tanah dan bangunan. Selain itu, putusan Pengadilan Pajak dinilai tidak sah karena diputus melebihi jangka waktu yang ditentukan.

Sebaliknya, wajib pajak menyatakan biaya listrik dan air yang dibayarkan kepada PT X bukan objek PPh Pasal 4 ayat (2). Tindakan wajib pajak yang tidak melaporkan biaya listrik dan air dalam SPT sudah tepat. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan otoritas pajak seharusnya ditolak.

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi lama Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

Kronologi
WAJIB pajak keberatan atas penetapan otoritas pajak sehingga mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan surat S-803 S083/WPJ.02/BD.05/2007 yang dikeluarkan oleh otoritas pajak, biaya listrik dan air bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2). Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak dapat dipertahankan.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Atas permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 31283/PP/M.XII/25/2011 tanggal 19 Mei 2011, otoritas pajak mengajukan PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 14 September 2011.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah putusan Pengadilan Pajak yang melebihi jangka waktu dan koreksi positif DPP PPH Pasal 4 ayat (2) atas biaya listrik dan air sebesar Rp5.024.754.049 yang tidak dapat dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini terdapat dua pokok sengketa. Pertama, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 31283/PP/M.XII/25/2011 dinilai tidak sah karena diputus melewati jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Secara kronologi, permohonan banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada 24 Juli 2009. Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutus permohonan banding pada 7 Oktober 2010. Permohonan banding seharusnya diputus selambat-lambatnya 12 bulan sejak 24 Juli 2009, yaitu pada 23 Juli 2010.

Dengan demikian, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus melebihi jangka waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU 14/2002).

Kedua, koreksi positif DPP PPh Pasal 4 ayat (2) atas biaya listrik dan air sebesar Rp5.024.754.049. Berdasarkan penelitian, dapat diketahui bahwa Termohon PK menyewa tanah dan bangunan dari PT X.

Baca Juga:
Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

Dalam sewa tanah dan bangunan tersebut, PT X juga menyediakan fasilitas listrik dan air yang menjadi bagian dari fasilitas. Dengan begitu, Termohon PK harus membayar penggunaan listrik dan air yang diberikan kepada PT X.

Dalam hal ini, Pemohon PK melakukan koreksi karena biaya listrik dan air yang dibayarkannya kepada PT X tidak dilaporkan dalam SPT oleh Termohon. Adapun biaya listrik dan air merupakan bagian dari jumlah bruto nilai sewa tanah dan bangunan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 120/KMK.03/2020, biaya listrik dan air merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang seharusnya juga dilaporkan dalam SPT.

Baca Juga:
Sengketa PPh Orang Pribadi Pasca Mendapat Hibah Properti

Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan pendapat Pemohon PK. Menurut Termohon PK, biaya listrik dan air yang dibayarkan kepada PT X bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2). Tindakan Termohon yang tidak melaporkan biaya listrik dan air dalam SPT sudah tepat. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Pemohon PK seharusnya ditolak.

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding sudah tepat dan benar. Terdapat dua pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagai berikut.

Pertama, sengketa terkait sengketa diputus melewati jangka waktu dan koreksi positif DPP PPh Pasal 4 ayat (2) atas biaya listrik dan air sebesar Rp5.024.754.049 tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga:
Sengketa atas Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan

Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan dalil-dalil dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, dalam perkara ini, biaya listrik dan air bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2). Koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.


(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN