RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai perbedaan interpretasi dalam menetapkan besaran sanksi bunga.
Dalam perkara ini, otoritas pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) pajak penghasilan (PPh) Pasal 26. Penetapan tersebut diterbitkan karena otoritas pajak menemukan fakta terdapat utang pajak yang kurang dibayar beserta sanksi administrasinya.
Sebaliknya, wajib pajak tidak sepakat dengan ketetapan otoritas pajak dalam menghitung sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Wajib pajak berpendapat jumlah bulan untuk menghitung sanksi administrasi bunga adalah 9 bulan dan bukan 24 bulan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh otoritas pajak.
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk membatalkan ketetapan otoritas pajak yang menyatakan menolak pengurangan sanksi administrasi atas SKPKB PPh Pasal 26. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan ID.
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat surat keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi yang diterbitkan oleh otoritas pajak tidak memenuhi ketentuan formal.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan bahwa wajib pajak tidak setuju atas koreksi besaran pokok pajak dan juga sanksinya. Apabila wajib pajak mengajukan keberatan hanya atas sanksi, keberatan tersebut tidak dilarang dalam Pasal 25 UU KUP.
Selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga berpendapat permohonan keberatan wajib pajak yang berdasarkan Pasal 25 UU KUP tidak pernah ditanggapi oleh otoritas pajak. Dengan demikian, KEP-644/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 November 2010 mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi tidak memenuhi ketentuan formal. Oleh karena itu, materi sengketa banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut.
Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan membatalkan keputusan otoritas pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 38604/PP/M.I/13/2012 tanggal 11 Juni 2012, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 27 September 2012.
Pokok sengketa dalam perkara ini ialah sengketa pembatalan surat keputusan otoritas pajak tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas SKPKB Pasal 26 masa pajak Maret 2008.
PEMOHON PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, Pemohon PK menerbitkan SKPKB yang menetapkan adanya utang pajak yang kurang dibayar beserta sanksi administrasinya.
Selanjutnya, Termohon PK mengajukan permohonan keberatan berdasarkan pada Pasal 25 UU KUP kepada otoritas pajak. Permohonan keberatan diajukan atas dasar perbedaan pendapat terkait dengan jumlah bulan yang digunakan dalam menghitung sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP. Namun, otoritas pajak menolak permohonan keberatan wajib pajak.
Menurut Pemohon PK, pengajuan permohonan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU KUP hanya hanya dapat diajukan jika Termohon PK tidak setuju atas pokok pajak yang ditetapkan dalam SKPKB.
Namun, dalam perkara ini, Termohon PK hanya menyatakan keberatan atas penghitungan sanksi administrasinya saja. Oleh sebab itu, Termohon PK tidak dapat mengajukan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU KUP.
Dengan kondisi tersebut, Pemohon PK telah mengirimkan surat penegasan yang berisi bahwa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi yang diajukan Termohon PK menggunakan akan diselesaikan dengan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU KUP.
Terhadap surat penegasan tersebut, Termohon PK tidak memberikan tanggapan hingga melewati jangka waktu 5 hari kerja. Dengan demikian, Pemohon PK memutuskan untuk menerbitkan Surat Keputusan No: KEP-644/WPJ.19/BD.05/2010 yang menyatakan menolak permohonan Termohon PK atas pengurangan sanksi administrasi berupa bunga.
Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan sanksi administrasi yang ditetapkan oleh Pemohon PK. Adapun penentuan besaran sanksi administrasi ini timbul atas pembayaran PPh Pasal 26 atas bunga.
Dalam konteks ini, Termohon PK menjelaskan bahwa sistem pembukuan bunga dilakukan secara akrual. Oleh sebab itu, pungutan atas pembayaran bunga off shore telah dibukukan pada 2008. Namun, realisasi pembayaran bunga tersebut baru dilakukan saat jatuh tempo, yaitu Januari 2009 dan April 2009.
Berdasarkan pada keterangan tersebut, Termohon PK menegaskan jumlah bulan dalam menghitung sanksi administrasi seharusnya terhitung sejak April 2008 hingga waktu realisasi, yaitu Januari 2009. Dengan demikian, jumlah bulan untuk menghitung sanksi administrasi bunga adalah 9 bulan dan bukan 24 bulan sebagaimana telah ditetapkan oleh Pemohon PK. Dengan kata lain, penetapan besaran sanksi administrasi bunga oleh Pemohon PK tidak dapat dipertahankan.
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan membatalkan keputusan Pemohon PK sudah tepat dan benar. Adapun terhadap perkara ini, terdapat dua pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.
Pertama, alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta dan melemahkan bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Kedua, dalam perkara a quo, penerbitan surat keputusan penghapusan atau pengurangan sanksi yang diterbitkan oleh Pemohon PK tidak memenuhi ketentuan formal. Dengan demikian, terdapat kekhilafan prosedur penerbitan surat keputusan dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).
Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Mahkamah Agung menilai permohonan PK tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK ditetapkan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.