RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Perbedaan Interpretasi dalam Menetapkan Besaran Sanksi Bunga

Vallencia | Selasa, 16 Agustus 2022 | 17:27 WIB
Sengketa Perbedaan Interpretasi dalam Menetapkan Besaran Sanksi Bunga

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai perbedaan interpretasi dalam menetapkan besaran sanksi bunga.

Dalam perkara ini, otoritas pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) pajak penghasilan (PPh) Pasal 26. Penetapan tersebut diterbitkan karena otoritas pajak menemukan fakta terdapat utang pajak yang kurang dibayar beserta sanksi administrasinya.

Sebaliknya, wajib pajak tidak sepakat dengan ketetapan otoritas pajak dalam menghitung sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Wajib pajak berpendapat jumlah bulan untuk menghitung sanksi administrasi bunga adalah 9 bulan dan bukan 24 bulan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh otoritas pajak.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk membatalkan ketetapan otoritas pajak yang menyatakan menolak pengurangan sanksi administrasi atas SKPKB PPh Pasal 26. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan ID.

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat surat keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi yang diterbitkan oleh otoritas pajak tidak memenuhi ketentuan formal.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan bahwa wajib pajak tidak setuju atas koreksi besaran pokok pajak dan juga sanksinya. Apabila wajib pajak mengajukan keberatan hanya atas sanksi, keberatan tersebut tidak dilarang dalam Pasal 25 UU KUP.

Selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga berpendapat permohonan keberatan wajib pajak yang berdasarkan Pasal 25 UU KUP tidak pernah ditanggapi oleh otoritas pajak. Dengan demikian, KEP-644/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 November 2010 mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi tidak memenuhi ketentuan formal. Oleh karena itu, materi sengketa banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut.

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan membatalkan keputusan otoritas pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 38604/PP/M.I/13/2012 tanggal 11 Juni 2012, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 27 September 2012.

Baca Juga:
Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Pokok sengketa dalam perkara ini ialah sengketa pembatalan surat keputusan otoritas pajak tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas SKPKB Pasal 26 masa pajak Maret 2008.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, Pemohon PK menerbitkan SKPKB yang menetapkan adanya utang pajak yang kurang dibayar beserta sanksi administrasinya.

Selanjutnya, Termohon PK mengajukan permohonan keberatan berdasarkan pada Pasal 25 UU KUP kepada otoritas pajak. Permohonan keberatan diajukan atas dasar perbedaan pendapat terkait dengan jumlah bulan yang digunakan dalam menghitung sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP. Namun, otoritas pajak menolak permohonan keberatan wajib pajak.

Baca Juga:
Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

Menurut Pemohon PK, pengajuan permohonan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU KUP hanya hanya dapat diajukan jika Termohon PK tidak setuju atas pokok pajak yang ditetapkan dalam SKPKB.

Namun, dalam perkara ini, Termohon PK hanya menyatakan keberatan atas penghitungan sanksi administrasinya saja. Oleh sebab itu, Termohon PK tidak dapat mengajukan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU KUP.

Dengan kondisi tersebut, Pemohon PK telah mengirimkan surat penegasan yang berisi bahwa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi yang diajukan Termohon PK menggunakan akan diselesaikan dengan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU KUP.

Baca Juga:
Coretax Digunakan 1 Januari 2025, DJP Beberkan Progres Persiapannya

Terhadap surat penegasan tersebut, Termohon PK tidak memberikan tanggapan hingga melewati jangka waktu 5 hari kerja. Dengan demikian, Pemohon PK memutuskan untuk menerbitkan Surat Keputusan No: KEP-644/WPJ.19/BD.05/2010 yang menyatakan menolak permohonan Termohon PK atas pengurangan sanksi administrasi berupa bunga.

Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan sanksi administrasi yang ditetapkan oleh Pemohon PK. Adapun penentuan besaran sanksi administrasi ini timbul atas pembayaran PPh Pasal 26 atas bunga.

Dalam konteks ini, Termohon PK menjelaskan bahwa sistem pembukuan bunga dilakukan secara akrual. Oleh sebab itu, pungutan atas pembayaran bunga off shore telah dibukukan pada 2008. Namun, realisasi pembayaran bunga tersebut baru dilakukan saat jatuh tempo, yaitu Januari 2009 dan April 2009.

Baca Juga:
Komwasjak Soroti Rendahnya ACR Indonesia dan Tingginya Sengketa Pajak

Berdasarkan pada keterangan tersebut, Termohon PK menegaskan jumlah bulan dalam menghitung sanksi administrasi seharusnya terhitung sejak April 2008 hingga waktu realisasi, yaitu Januari 2009. Dengan demikian, jumlah bulan untuk menghitung sanksi administrasi bunga adalah 9 bulan dan bukan 24 bulan sebagaimana telah ditetapkan oleh Pemohon PK. Dengan kata lain, penetapan besaran sanksi administrasi bunga oleh Pemohon PK tidak dapat dipertahankan.

Pertimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan membatalkan keputusan Pemohon PK sudah tepat dan benar. Adapun terhadap perkara ini, terdapat dua pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta dan melemahkan bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
5 Alasan Permohonan Peninjauan Kembali di Tingkat Mahkamah Agung

Kedua, dalam perkara a quo, penerbitan surat keputusan penghapusan atau pengurangan sanksi yang diterbitkan oleh Pemohon PK tidak memenuhi ketentuan formal. Dengan demikian, terdapat kekhilafan prosedur penerbitan surat keputusan dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Mahkamah Agung menilai permohonan PK tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK ditetapkan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.

(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 13:42 WIB BINUS UNIVERSITY

Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan