RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Penetapan Tarif atas Pembayaran Dividen kepada WPLN

Hamida Amri Safarina | Rabu, 29 Juli 2020 | 15:29 WIB
Sengketa Penetapan Tarif atas Pembayaran Dividen kepada WPLN

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai penetapan tarif atas pembayaran dividen yang dilakukan wajib pajak kepada X Co yang berkedudukan di Singapura.

Wajib pajak menyatakan pihak X Co merupakan wajib pajak Singapura. Hal tersebut dibuktikan dengan akta pendirian perusahaan dan surat keterangan domisili. Dengan begitu, atas pembayaran dividen dikenakan tarif sebesar 10% sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dan Singapura.

Sebaliknya, otoritas pajak menilai atas pembayaran dividen tersebut dikenakan tarif sebesar 20%. Menurutnya, wajib pajak tidak berhak memanfaatkan fasilitas dalam P3B Indonesia dan Singapura karena tidak menyerahkan surat keterangan domisili.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan pembayaran dividen yang dilakukan wajib pajak kepada pihak X Co yang berkedudukan di Singapura dikenakan tarif sebesar 10%.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Besaran tarif tersebut ditetapkan berdasarkan P3B Indonesia dan Singapura. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak dapat dipertahankan.

Atas permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 39400/PP/M.I/13/2012 tertanggal 25 Juli 2012, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 21 Desember 2012.

Adapun pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi PPh Pasal 26 atas pembayaran dividen sebesar Rp11.200.000.000 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Menurut Pemohon, Termohon PK tidak dapat memanfaatkan fasilitas dalam P3B Indonesia dan Singapura.

Sebab, pada proses pemeriksaan dan keberatan, Termohon PK tidak dapat menunjukkan surat keterangan domisili yang membuktikan pihak X CO sebagai wajib pajak Singapura. Selain itu, Termohon PK juga tidak dapat membuktikan X Co adalah pemilik yang sebenarnya atas penghasilan dividen.

Padahal, berdasarkan SE Dirjen Pajak SE-03/PJ.101/1996, untuk memanfaatkan tarif dalam P3B, Termohon PK harus menyerahkan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang di Singapura.

Baca Juga:
Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

Lebih lanjut, merujuk P3B Indonesia dan Singapura, untuk memperoleh tarif 10% atas pembayaran dividen harus didukung dengan surat keterangan domisili dan membuktikan penerima dividen pemilik sebenarnya dari penghasilan yang diterima.

Oleh sebab itu, Pemohon PK tidak dapat meyakini pihak X Co merupakan wajib pajak Singapura dan pemilik sebenarnya atas penghasilan dividen. Dengan demikian, Pemohon PK menetapkan tarif sebesar 20% atas pembayaran dividen yang dilakukan Termohon kepada X Co.

Termohon PK tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Pemohon PK. Dalam persidangan telah terbukti pihak X Co merupakan wajib pajak Singapura. Hal tersebut dibuktikan dengan akta pendirian pihak X Co dan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di Singapura

Baca Juga:
Coretax Digunakan 1 Januari 2025, DJP Beberkan Progres Persiapannya

Dalam P3B Indonesia dan Singapura, tidak ada ketentuan yang menyebutkan fasilitas dalam P3B tidak dapat diberikan apabila Termohon PK tidak menunjukkan surat keterangan domisili. Termohon PK telah melaksanakan kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 sesuai dengan tarif dalam P3B Indonesia dan Singapura dengan benar. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Pemohon PK seharusnya dibatalkan.

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil. Terdapat dua pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung sebagai berikut.

Pertama, sengketa PPh 26 atas pembayaran dividen senilai Rp11.200.000.000 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil dalam persidangan, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan.

Baca Juga:
Komwasjak Soroti Rendahnya ACR Indonesia dan Tingginya Sengketa Pajak

Kedua, dalam persidangan, Termohon PK telah menyerahkan bukti berupa akta pendirian dan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang di Singapura. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Termohon PK berhak memanfaatkan fasilitas dalam P3B Indonesia dan Singapura atas transaksi pembayaran dividen dengan tarif 10%. Koreksi Pemohon PK tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung menilai alasan permohonan PK tidak tepat sehingga harus ditolak. Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.

(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 13:42 WIB BINUS UNIVERSITY

Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?