RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Penentuan Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor CPO

Hamida Amri Safarina | Jumat, 08 Januari 2021 | 19:06 WIB
Sengketa Penentuan Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor CPO

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai penentuan tarif bea keluar dan harga ekspor crude palm oil (CPO).

Sebagai informasi, wajib pajak merupakan seorang eksportir CPO. Dalam kasus ini, sebelum melakukan kegiatan ekspor, Termohon PK mengajukan pemberitahuan ekspor barang (PEB) dengan No. 000409 pada 31 Januari 2011 dan perkiraan ekspornya pada 7 Februari 2011. Namun, ekspor CPO baru dilaksanakan pada 10 Februari 2011 karena adanya force majeure.

Otoritas kepabeanan menilai wajib pajak seharusnya mengajukan PEB yang baru ketika ekspor CPO tidak sesuai dengan tanggal perkiraan yang telah ditentukan. Dengan adanya PEB yang baru, bea keluar harus dihitung ulang berdasarkan tarif dan harga ekspor yang berlaku pada saat PEB baru tersebut didaftarkan. Selanjutnya, wajib pajak menetapkan harga ekspor untuk penghitungan bea keluar ekspor CPO dengan tarif 25% dan harga CPO US$1.194/MT.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Sebaliknya, wajib pajak menyatakan kegiatan ekpor CPO yang melebihi tanggal perkiraan seharusnya tidak mengubah penghitungan bea keluar. Menurut wajib pajak, bea keluar dihitung berdasarkan tarif sebesar 20% dan harga ekspor CPO saat itu ialah USD 1.112/MT.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan PK yang diajukan wajib pajak sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi lama Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kronologi
WAJIB pajak menyatakan keberatan atas penetapan otoritas kepabeanan sehingga mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat koreksi kurang bayar bea keluar oleh otoritas pajak dikarenakan ekspor CPO tidak sesuai tanggal perkiraan tidak dapat dibenarkan.

Jika kegiatan ekspor yang dilakukan melebihi tanggal perkiraan maka wajib pajak hanya perlu melakukan pembetulan tanggal perkiraan ekspor saja. Berdasarkan pada Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 (PMK 214/2008), ketika ekspor tidak sesuai tanggal perkiraan, konsekuensinya ialah wajib pajak tidak diberikan pelayanan ekspor.

Atas permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 39508/PP/M.XVII/19/2012 tangggal 30 Juli 2012, wajib pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 14 November 2012.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah penetapan kembali perhitungan bea keluar atas barang yang diekspor wajib pajak berupa CPO dengan tarif sebesar 25% sehingga bea keluar menjadi kurang bayar tidak dapat dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Perlu dipahami bahwa dalam perkara ini, Termohon PK bermaksud melakukan ekspor CPO.

Sebelum ekspor, Termohon PK mengajukan PEB dengan No. 000409 pada 31 Januari 2011 dan tanggal perkiraan ekspornya ialah 7 Februari 2011. Namun, ekspor CPO baru dilaksanakan tanggal 10 Februari 2011.

Baca Juga:
Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Merujuk pada Pasal 8 ayat (1) huruf c PMK 214/2008, apabila ekspor CPO melebihi perkiraan waktu yang ditentukan, seharusnya Termohon PK melakukan pembatalan PEB dan mengajukan PEB yang baru.

Kemudian, bea keluar harus dihitung ulang berdasarkan tarif dan harga ekspor yang berlaku pada saat PEB baru tersebut didaftarkan. Besaran bea keluar untuk PEB dengan No. 000409 tertanggal 31 Januari 2011 hanya berlaku jika CPO diekspor pada tanggal perkiraan ekspor yang telah ditentukan.

Selanjutnya, untuk menghitung ulang bea keluar, Pemohon PK menetapkan tarifnya sebesar 25% dan harga CPO nya ialah US$1.194/MT. Berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan, Pemohon PK menyatakan bea keluar yang telah dibayarkan Termohon kurang bayar. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan Pemohon PK sudah benar dan dapat dipertahankan.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar?

Termohon PK tidak setuju dengan pendapat Pemohon PK. Termohon PK menyatakan realisasi ekspor yang dilakukan melebihi tanggal perkiraan disebabkan adanya faktor ketidaksengajaan dan di luar kendali (force majeure). Keterlambatan dalam ekspor CPO tersebut dikarenakan adanya antrean yang lama untuk sandarnya kapal pengangkut CPO, akhirnya kedatangan kapal juga tidak tepat waktu.

Jika Termohon PK diharuskan melakukan pembatalan dan pengajuan PEB baru maka proses ekspor CPO menjadi semakin lama dan tidak efisien. Selain itu, mekanisme pembatalan dan pengajuan PEB yang baru akan mengganggu cash flow Termohon PK.

Kegiatan ekpor CPO yang melebihi tanggal perkiraan seharusnya tidak mengubah penghitungan bea keluar yang harus dibayarkan. Termohon PK berpendapat dalam perhitungan bea keluar berdasarkan tarif sebesar 20% dan harga ekspor CPO saat itu ialah US$1.112/MT.

Baca Juga:
Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sehingga bea keluar yang harus dibayar menjadi nihil sudah tepat.

Terdapat dua pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam memutus sengketa sebagai berikut. Pertama, penetapan perhitungan bea keluar atas barang yang diekspor Termohon PK berupa CPO dengan tarif sebesar 25% yang menyebabkan bea keluar menjadi kurang bayar tidak dapat dibenarkan.

Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil para pihak dalam persidangan, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan dalil-dalil dan bukti-bukti yang telah diungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

Kedua, dalam perkara a quo, Termohon PK telah melakukan prosedur ekspor CPO dengan benar. Perhitungan bea keluar yang menjadi beban Termohon PK juga dapat dipertahankan. Koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan pertimbangan di atas, pendapat Pemohon PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.*

(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?