RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PBB atas Dasar Perhitungan NJOP Bangunan Gudang

Rinaldi Adam Firdaus | Jumat, 04 Agustus 2023 | 17:40 WIB
Sengketa PBB atas Dasar Perhitungan NJOP Bangunan Gudang

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai perbedaan dasar perhitungan NJOP bangunan gudang antara otoritas pajak dan wajib pajak. Dalam perkara ini, wajib pajak memiliki bangunan berupa gudang.

Otoritas pajak menilai berdasarkan pada hasil pemeriksaan sederhana lapangan dan data pembanding dapat ditetapkan besaran NJOP bangunan berupa gudang milik wajib pajak yaitu senilai Rp595.000/m2.

Di sisi lain, wajib pajak berpendapat berdasarkan pada hasil appraisal independent, besaran NJOP bangunan berupa gudang yang dimiliki oleh wajib pajak senilai Rp351.963/m2.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan ID.

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat besaran NJOP atas bangunan gudang milik wajib pajak merujuk pada hasil appraisal independent sebagai bukti yang ditunjukan oleh wajib pajak dalam persidangan. Oleh karena itu, besaran NJOP bangunan gudang milik wajib pajak menurut Majelis Hakim Pengadilan Pajak yaitu senilai 351.963/m2.

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.28734/PP/M.I/18/2011 tanggal 24 Januari 2011, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 6 Mei 2011.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah selisih NJOP bangunan senilai Rp45.659.940.000 terkait dengan masalah pembuktian dan yuridis yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, diketahui Termohon PK tidak setuju atas besaran NJOP bangunan yang ditetapkan oleh Pemohon PK. Adapun persoalan dalam sengketa ini membahas tentang pembuktian dan yuridis berkaitan dengan penetapan NJOP bangunan.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Menurut Pemohon PK, besaran NJOP bangunan yang dimiliki Termohon PK ialah senilai Rp595.000/m2. Terhadap besaran NJOP itu, Termohon PK tidak pernah mengajukan permohonan keberatan untuk tahun pajak 2005 sampai dengan 2008. Hal ini menunjukkan Termohon PK telah menyetujui besaran NJOP bangunan untuk tahun pajak 2005 sampai dengan 2008.

Kendati demikian, Termohon PK mengajukan permohonan keberatan untuk tahun pajak 2009 sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) PER-46/2009. Sebab, terjadi kebakaran pada bangunan berupa gudang milik Termohon PK pada 4 September 2008.

Atas permohonan keberatan tersebut, Pemohon PK telah menyetujui pengurangan luas bangunan gudang sebesar 6.435 m2. Dengan begitu, dasar perhitungan PBB atas bangunan gudang yang sebelumnya sebesar 60.492 m2 menjadi sebesar 54.057 m2 untuk tahun pajak 2009.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Adapun persetujuan pengurangan luas bangunan gudang tersebut didasari oleh hasil pemeriksaan sederhana lapangan pada 12 Agustus 2009. Pemeriksaan itu dilakukan oleh pejabat fungsional penilai dari Pemohon PK. Selain itu, Pemohon PK juga menggunakan data pembanding di sekitar lokasi bangunan gudang milik Termohon PK sebagai dasar dalam menentukan besaran NJOP nya.

Oleh sebab itu, penetapan NJOP bangunan oleh Pemohon PK atas gudang yang dimiliki Termohon PK pada dasarnya telah benar dan tepat serta sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU PBB jo. KEP-533/PJ/2000.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Pemohon PK menyatakan besaran NJOP bangunan senilai Rp595.000/m2 yang ditetapkannya sudah benar dan tepat. Dengan demikian, pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku (contra legem).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan pendapat Pemohon PK. Termohon PK berpendapat besaran NJOP atas bumi dan bangunan milik Termohon PK merujuk pada hasil appraisal independent, yaitu untuk bumi senilai Rp265.000/m2 dan untuk bangunan senilai Rp351.963/m2.

Dengan demikian, Termohon PK menyatakan besaran NJOP bangunan gudang sebesar Rp595.000/m2 yang ditetapkan oleh Pemohon PK tidak benar. Oleh karena itu, permohonan PK yang diajukan Pemohon PK tidak dapat dikabulkan.

Pertimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak No. Put.28734/PP/M.I/18/2011 yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding sudah tepat dan benar.

Baca Juga:
Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

Mahkamah Agung menyatakan bahwa alasan-alasan permohonan PK atas penetapan besaran NJOP bangunan tidak dapat dibenarkan. Mahkamah Agung menilai tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, permohonan PK tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK ditetapkan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.

(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja