RESUME Putusan Peninjauan Kembali ini merangkum sengketa pajak mengenai koreksi PPN atas pembelian barang modal yang dapat dikreditkan.
Otoritas pajak berpendapat pajak masukan atas perolehan tanah kaveling itu tidak dapat dikreditkan karena transaksi tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha wajib pajak. Bukti transaksi yang ada tidak dapat membuktikan peruntukan tanah kaveling itu sebagai barang modal.
Sebaliknya, wajib pajak menyatakan berhak untuk mengkreditkan pajak masukan atas pembelian tanah kaveling itu meski belum terdapat penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa. Menurut wajib pajak, pembelian tanah kaveling tersebut diperuntukkan sebagai barang modal dalam kegiatan usahanya.
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak banding yang diajukan wajib pajak. Kemudian, pada tingkat PK, Mahkamah Agung mengabulkan Permohonan PK yang diajukan oleh wajib pajak.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat atas pajak masukan atas pembelian tanah kaveling tidak dapat dikreditkan.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 61119/PP/M.XVIA/16/2015 tanggal 28 April 2015, wajib pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 12 Agustus 2015.
Pokok sengketa dalam perkara ini adalah adanya koreksi pajak masukan yang dapat dikreditkan senilai Rp2.750.400.000 untuk tahun pajak 2008.
PEMOHON PK selaku wajib pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, Pemohon PK tidak setuju dengan adanya koreksi PPN atas pajak masukan yang dilakukan oleh Termohon PK senilai Rp2.750.400.000.
Sebagai informasi, Pemohon PK telah berdiri pada 21 Februari 2008 dengan tujuan melakukan kegiatan usaha real estate yang dimiliki sendiri atau disewakan. Kemudian, Pemohon PK berencana untuk membangun mall atau show room yang nantinya akan dimiliki dan disewakan.
Untuk menjalankan rencana bisnisnya, Pemohon PK membeli tanah kaveling dan menerima jasa penilaian tanah. Pemohon PK menilai tanah kaveling tersebut termasuk sebagai barang modal. Atas hal tersebut, Pemohon PK melakukan pengkreditan pajak masukan atas pembelian tanah kaveling dan juga jasa penilaian tanah yang diterimanya.
Menurut Pemohon PK, pengkreditan pajak masukan itu dapat dilakukan karena penyerahan terjadi dalam rangka mendukung kegiatan usahanya. Hal itu diperkuat dengan terbitnya dokumen dari pemda setempat yang menyatakan di atas tanah kaveling yang dibeli tersebut akan dibangun mall.
Untuk membuktikan pembelian tanah kaveling berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya, Pemohon PK juga telah menyampaikan dokumen terkait seperti surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan perseroan, dan surat pengukuhan pengusaha jasa kena pajak. Berdasarkan uraian di atas, Pemohon PK menyatakan bahwa koreksi yang dilakukan Termohon PK tidak dapat dibenarkan.
Sebaliknya, Termohon PK tidak sepakat dengan pernyataan Pemohon PK. Termohon PK berpendapat Pemohon PK tidak dapat melakukan pengkreditan pajak masukan atas tanah kaveling yang dibeli Pemohon PK.
Sebab, Pemohon PK tidak dapat membuktikan bahwa tanah kaveling yang dibelinya merupakan barang modal. Terlebih lagi, Termohon PK belum memperoleh surat izin dari pihak yang berwenang berupa izin mendirikan bangunan (IMB).
Dengan begitu, atas pembelian tanah kaveling tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon PK. Adapun yang dimaksud dalam pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha meliputi pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.
Berdasarkan pada uraian di atas, Termohon PK berpendapat bahwa Pemohon PK tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas pembelian tanah kaveling tersebut. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan Termohon PK sudah benar dan dapat dipertahankan.
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 61119/PP/M.XVIA/16/2015 yang menyatakan menolak permohonan Pemohon PK bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setidaknya, terdapat 3 pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.
Pertama, alasan-alasan permohonan PK atas koreksi pajak masukan yang dapat dikreditkan senilai Rp2.750.400.000 dapat dibenarkan. Sebab, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan para pihak, pendapat Pemohon PK dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan.
Kedua, Majelis Hakim Mahkamah Agung berpendapat pada 2008, Pemohon PK belum melakukan penyerahan BKP dan pembelian tanah kaveling tersebut tidak dianggap sebagai barang modal oleh Termohon PK.
Ketiga, kebijakan peraturan daerah yang memberi perbedaan perlakuan atas IMB residential dan non-residential berimplikasi pada penentuan perlakuan pajaknya. Kemudian, Majelis Hakim Agung menyatakan bahwa pajak masukan atas pembelian tanah kaveling tersebut dapat dikreditkan karena tanah a quo tersebut secara substansi berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.
Berdasarkan pada pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK dinilai beralasan dan dinyatakan dikabulkan. Dengan demikian, Termohon PK ditetapkan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.