RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Jasa Pemeliharaan yang Tidak Dilaporkan dalam SPT

Hamida Amri Safarina | Jumat, 12 Maret 2021 | 17:45 WIB
Sengketa Jasa Pemeliharaan yang Tidak Dilaporkan dalam SPT

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai jasa pemeliharaan kendaraan, mesin, serta pabrik yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Otoritas pajak berpendapat terdapat objek PPh Pasal 23 yang tidak dilaporkan wajib pajak. Adapun objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong dan disetorkan ialah pembayaran jasa pemeliharaan kendaraan, mesin, serta pabrik.

Dalil wajib pajak yang menyatakan biaya senilai Rp156.077.334 merupakan pembelian bahan bangunan dan spare part tidak dapat dibenarkan. Hal ini dikarenakan dalam buku besar wajib pajak tidak terdapat transaksi pembelian bahan bangunan dan spare part sebagaimana didalilkannya.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Sebaliknya, wajib pajak menyatakan biaya senilai Rp156.077.334 yang dikoreksi otoritas pajak merupakan biaya pembelian bahan bangunan dan spare part dan bukan jasa pemeliharaan kendaraan, mesin, serta pabrik.

Dengan demikian, biaya tersebut tidak termasuk objek PPh Pasal 23. Adapun terhadap biaya jasa pemeliharaan kendaraan, mesin, serta pabrik sudah dipotong serta disetorkan seluruhnya kepada otoritas pajak.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Sementara itu, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan dari otoritas pajak.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan otoritas pajak tidak dapat menunjukkan bukti permohonan data pendukung kepada wajib pajak. Dengan kata lain, koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak berdasarkan bukti yang valid.

Berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 41236/PP/M.III/12/2012 tanggal 8 November 2012, otoritas pajak mengajukan Permohonan PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 21 Februari 2013.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 23 senilai Rp156.077.334.

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Berdasarkan pada hasil pemeriksaan serta pengujian ekualisasi antara biaya-biaya dalam laporan laba/rugi dengan SPT Termohon PK, diketahui terdapat objek PPh Pasal 23 yang tidak dilaporkan senilai Rp156.077.334.

Adapun objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong dan disetorkan ialah pembayaran jasa pemeliharaan, perbaikan, dan pengangkutan. Dalil Termohon PK yang menyatakan biaya senilai Rp156.077.334 merupakan pembelian bahan bangunan dan spare part tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Hal ini dikarenakan dalam buku besar Termohon PK tidak terdapat transaksi pembelian bahan bangunan dan spare part sebagaimana didalilkannya. Selain itu, pada saat keberatan pun Termohon PK tidak memberikan bukti pendukung sehingga tidak dapat membuktikan dalilnya tersebut. Oleh karena itu, otoritas pajak melakukan koreksi PPh Pasal 23.

Termohon PK tidak setuju dengan koreksi yang telah dilakukan Pemohon PK. Dalam melakukan koreksi, Pemohon PK hanya menggunakan pendekatan ekualisasi dari nama akun ledger. Menurut Termohon PK, Pemohon seharusnya juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen transaksinya

Lebih lanjut, Termohon PK berpendapat biaya senilai Rp156.077.334 yang dikoreksi Pemohon PK merupakan biaya pembelian bahan bangunan dan spare part dan bukan jasa pemeliharaan kendaraan, mesin, serta pabrik.

Baca Juga:
Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

Dengan demikian, biaya tersebut seharusnya tidak termasuk objek PPh Pasal 23. Adapun terhadap biaya jasa pemeliharaan kendaraan, mesin, serta pabrik sudah dipotong serta disetorkan seluruhnya kepada Pemohon PK.

Selain itu, Termohon PK juga sudah memberikan dokumen untuk mendukung dalilnya tersebut. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Nomor LAP-73/WPJ.08/KP.0705/2009 tanggal 30 Maret 2009.

Dalam LHP tersebut, bukti yang telah diberikan Termohon PK ialah SPT PPh badan, bukti pemotongan pajak, akta pendirian, laporan keuangan, general ledger, dan bukti transaksinya.

Baca Juga:
Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding sudah tepat. Terdapat dua pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagai berikut.

Pertama, koreksi DPP PPh Pasal 23 senilai Rp156.077.334 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, dalam perkara a quo, Mahkamah Agung sudah melakukan pemeriksaan dan pengujian kembali. Berdasarkan pemeriksaan dan pengujian tersebut, Majelis Hakim Agung menyatakan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak sudah tepat. Koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dipertahankan.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, permohonan PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (kaw)

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra