RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Jasa Pemeliharaan yang Tidak Dilaporkan dalam SPT

Hamida Amri Safarina | Jumat, 12 Maret 2021 | 17:45 WIB
Sengketa Jasa Pemeliharaan yang Tidak Dilaporkan dalam SPT

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai jasa pemeliharaan kendaraan, mesin, serta pabrik yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Otoritas pajak berpendapat terdapat objek PPh Pasal 23 yang tidak dilaporkan wajib pajak. Adapun objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong dan disetorkan ialah pembayaran jasa pemeliharaan kendaraan, mesin, serta pabrik.

Dalil wajib pajak yang menyatakan biaya senilai Rp156.077.334 merupakan pembelian bahan bangunan dan spare part tidak dapat dibenarkan. Hal ini dikarenakan dalam buku besar wajib pajak tidak terdapat transaksi pembelian bahan bangunan dan spare part sebagaimana didalilkannya.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Sebaliknya, wajib pajak menyatakan biaya senilai Rp156.077.334 yang dikoreksi otoritas pajak merupakan biaya pembelian bahan bangunan dan spare part dan bukan jasa pemeliharaan kendaraan, mesin, serta pabrik.

Dengan demikian, biaya tersebut tidak termasuk objek PPh Pasal 23. Adapun terhadap biaya jasa pemeliharaan kendaraan, mesin, serta pabrik sudah dipotong serta disetorkan seluruhnya kepada otoritas pajak.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Sementara itu, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan dari otoritas pajak.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan otoritas pajak tidak dapat menunjukkan bukti permohonan data pendukung kepada wajib pajak. Dengan kata lain, koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak berdasarkan bukti yang valid.

Berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 41236/PP/M.III/12/2012 tanggal 8 November 2012, otoritas pajak mengajukan Permohonan PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 21 Februari 2013.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 23 senilai Rp156.077.334.

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Berdasarkan pada hasil pemeriksaan serta pengujian ekualisasi antara biaya-biaya dalam laporan laba/rugi dengan SPT Termohon PK, diketahui terdapat objek PPh Pasal 23 yang tidak dilaporkan senilai Rp156.077.334.

Adapun objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong dan disetorkan ialah pembayaran jasa pemeliharaan, perbaikan, dan pengangkutan. Dalil Termohon PK yang menyatakan biaya senilai Rp156.077.334 merupakan pembelian bahan bangunan dan spare part tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Hal ini dikarenakan dalam buku besar Termohon PK tidak terdapat transaksi pembelian bahan bangunan dan spare part sebagaimana didalilkannya. Selain itu, pada saat keberatan pun Termohon PK tidak memberikan bukti pendukung sehingga tidak dapat membuktikan dalilnya tersebut. Oleh karena itu, otoritas pajak melakukan koreksi PPh Pasal 23.

Termohon PK tidak setuju dengan koreksi yang telah dilakukan Pemohon PK. Dalam melakukan koreksi, Pemohon PK hanya menggunakan pendekatan ekualisasi dari nama akun ledger. Menurut Termohon PK, Pemohon seharusnya juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen transaksinya

Lebih lanjut, Termohon PK berpendapat biaya senilai Rp156.077.334 yang dikoreksi Pemohon PK merupakan biaya pembelian bahan bangunan dan spare part dan bukan jasa pemeliharaan kendaraan, mesin, serta pabrik.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025

Dengan demikian, biaya tersebut seharusnya tidak termasuk objek PPh Pasal 23. Adapun terhadap biaya jasa pemeliharaan kendaraan, mesin, serta pabrik sudah dipotong serta disetorkan seluruhnya kepada Pemohon PK.

Selain itu, Termohon PK juga sudah memberikan dokumen untuk mendukung dalilnya tersebut. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Nomor LAP-73/WPJ.08/KP.0705/2009 tanggal 30 Maret 2009.

Dalam LHP tersebut, bukti yang telah diberikan Termohon PK ialah SPT PPh badan, bukti pemotongan pajak, akta pendirian, laporan keuangan, general ledger, dan bukti transaksinya.

Baca Juga:
Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding sudah tepat. Terdapat dua pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagai berikut.

Pertama, koreksi DPP PPh Pasal 23 senilai Rp156.077.334 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, dalam perkara a quo, Mahkamah Agung sudah melakukan pemeriksaan dan pengujian kembali. Berdasarkan pemeriksaan dan pengujian tersebut, Majelis Hakim Agung menyatakan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak sudah tepat. Koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dipertahankan.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, permohonan PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (kaw)

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP