RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum mengenai sengketa gugatan atas keabsahan surat tagihan pajak (STP) yang dikeluarkan otoritas pajak.
Wajib pajak berpendapat STP yang dikeluarkan otoritas pajak tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan formal atas dikeluarkannya surat tagihan tersebut. Menurut wajib pajak, pihaknya tidak wajib lagi melaporkan PPh Pasal 25 masa pajak Agustus 2008 dalam surat pemberitahuan (SPT). Sebab, kegiatan operasionalnya sudah beralih ke perusahaan induk dan saat itu sudah tidak menerima penghasilan.
Sebaliknya, otoritas pajak menilai wajib pajak terbukti tidak membayar PPh Pasal 25 masa pajak Agustus 2008. Dengan demikian, otoritas pajak mengeluarkan STP.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan menolak permohonan gugatan yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung juga menolak permohonan PK yang diajukan oleh wajib pajak.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.
Kronologi
WAJIB pajak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak menilai dalam persidangan, wajib pajak terbukti tidak melaporkan PPh Pasal 25 masa pajak Agustus 2008. Penetapan yang dikeluarkan otoritas pajak sudah benar dan dapat dipertahankan.
Atas permohonan gugatan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan menolak permohonan gugatan yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 44375/PP/M.VIII/99/2013 tertanggal 8 April 2013, wajib pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 3 September 2013.
Pokok sengketa perkara a quo berkaitan dengan diterbitkannya surat tagihan pajak oleh otoritas pajak yang dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan pertimbangan Termohon PK. Sengketa dalam perkara ini berkaitan dengan ketentuan hukum formal yang belum dipenuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan Termohon PK.
Perlu ketahui, pada Oktober 2007, Pemohon PK melakukan penggabungan usaha dengan induk perusahaannya. Penggabungan perusahaan tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya saing serta meningkatkan produktivitas dan profitabilitas.
Selanjutnya, pada Januari 2008, telah dilakukan penyerahan seluruh karyawan, persediaan, dan aktiva tetap dari Pemohon PK kepada perusahaan induk.
Pada 2008, Pemohon PK tidak melakukan pelaporan karena saat itu sudah tidak melakukan kegiatan operasional. Seluruh kegiatan sudah dialihkan kepada perusahaan induk dan Pemohon PK tidak menerima penghasilan lagi.
Oleh karena itu, Pemohon PK meyakini tidak seharusnya Termohon PK mengeluarkan surat tagihan pajak (STP). Sebagai catatan, untuk periode-periode sebelum 2008, Pemohon PK selalu memenuhi semua kewajiban perpajakannya dengan benar.
Selain itu, Pengadilan Pajak juga melakukan kesalahan dalam pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak. Berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU No. 14 Tahun 2002), salinan putusan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dalam jangka waktu tiga puluh hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan.
Dalam perkara ini, putusan diucapkan pada 8 April 2013 dan dikirim ke Pemohon PK pada 11 Juni 2013. Artinya, pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak tidak tepat waktu dan melebihi jangka waktu yang ditentukan.
Sebaliknya, Termohon PK menyatakan keberatan atas dalil-dalil Pemohon PK. Termohon PK menilai Pemohon PK tidak tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Pemohon PK telah terbukti tidak menyampaikan dan tidak menyetor PPh Pasal 25 masa pajak Agustus 2008. Atas dasar tersebut, Termohon PK mengeluarkan STP terhadap Pemohon PK.
Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat diterapkan. Putusan Pengadilan Pajak menyatakan ditolaknya permohonan gugatan sudah benar. Terdapat dua pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagai berikut.
Pertama, putusan ditolaknya permohonan gugatan mengenai pengurangan atau pembatalan STP yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sudah tepat. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan para pihak dalam persidangan, permohonan PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Kedua, dalam perkara a quo, telah terbukti Pemohon PK tidak menyampaikan SPT masa pajak Agustus 2008. Penerbitan STP oleh Termohon PK sudah benar dan dapat dipertahankan karena telah memenuhi persyaratan formal yang ditetapkan.
Dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang bertentangan dengan peraturan perpajakan. Permohonan PK yang diajukan Pemohon PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.