RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai biaya atas pengembalian uang (remburs) sewa gedung yang ditetapkan otoritas pajak sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2).
Wajib pajak melakukan transaksi remburs sewa gedung dengan pihak lawan transaksi. Dalam hal ini, wajib pajak membayar tagihan sewa gedung terlebih dahulu kepada pemilik gedung dan nantinya pihak lawan transaksi akan melakukan remburs.
Otoritas pajak menilai transaksi tersebut bukan merupakan remburs sewa gedung, melainkan pembayaran atas sewa gedung dari pihak lawan transaksi yang menambah penghasilan wajib pajak. Atas dasar tersebut, pembayaran atas sewa gedung seharusnya termasuk objek PPh Pasal 4 ayat (2).
Sebaliknya, wajib pajak menyatakan transaksi yang dilakukannya ialah remburs atas sewa gedung dari pihak lawan transaksi. Sebab, menurut wajib pajak, pihaknya tidak memperoleh tambahan penghasilan dalam transaksi tersebut.
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.
Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan wajib pajak menerima remburs atas sewa gedung dari pihak lawan transaksi. Remburs atas sewa gedung yang diterima wajib pajak bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2). Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan otoritas pajak atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dapat dipertahankan.
Atas permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 49317/PP/M.III/25/2013 tanggal 12 Desember 2013, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 1 April 2014.
Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Padal 4 ayat (2) masa pajak Maret 2004 senilai Rp169.686.000,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Perlu diketahui, dalam sengketa ini Termohon PK memiliki ikatan kerja sama dengan pihak lawan transaksi. Pemohon PK bertindak sebagai operator dan pihak lawan transaksi sebagai pihak yang berpartisipasi dalam suatu proyek.
Berdasarkan penelitian, terdapat transaksi yang belum dilaporkan dalam SPT oleh Termohon PK. Adapun transaksi yang dimaksud ialah pembayaran atas sewa gedung dari pihak lawan transaksi yang menambah penghasilan Termohon.
Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang PPh (UU No. 17/2000), setiap tambahan penghasilan harus dilaporkan dalam dalam SPT. Selanjutnya, menurut Pemohon, transaksi atas sewa gedung merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2).
Dalam proses keberatan, Termohon PK tidak menyampaikan data atau dokumen yang diminta Pemohon PK atas transaksi yang dilakukannya. Termohon PK tidak dapat membuktikan transaksi yang dilakukan merupakan remburs atas sewa gedung.
Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan pertimbangan hukum Pemohon PK. Transaksi yang dilakukan Termohon PK dengan pihak lawan transaksi ialah remburs atas sewa gedung pihak lawan transaksi untuk keperluan pengerjaan proyek, bukan penghasilan atas pembayaran sewa gedung.
Dalam hal ini, Termohon PK membayar tagihan sewa gedung tersebut terlebih dahulu kepada pemilik gedung dan nantinya pihak lawan transaksi akan melakukan remburs. Atas remburs tersebut, tidak ada tambahan keuntungan yang diterima Termohon PK.
Selain itu, di dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. 53/PJ/2009 juga ditegaskan biaya remburs bukan merupakan objek PPh selama dapat didukung dengan bukti-bukti yang valid. Koreksi yang dilakukan Pemohon PK hanya berdasarkan asumsi saja tanpa mempertimbangkan fakta dan bukti-bukti yang terungkap selama pemeriksaan hingga persidangan.
Mengacu pada uraian tersebut, dapat disimpulkan Termohon PK hanya menerima remburs atas sewa gedung sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2).
Pertimbangan Mahkamah Agresuung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding adalah sudah tepat. Terdapat dua pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.
Pertama, koreksi positif DPP PPh Pasal 4 ayat (2) masa pajak Maret 2004 senilai Rp169.686.000 tidak dapat dipertahankan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil para pihak yang dinyatakan dalam persidangan, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Kedua, dalam perkara ini transaksi yang dilakukan Termohon PK dengan pihak lawan transaksi ialah remburs atas sewa gedung. Transaksi remburs sewa gedung bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2). Koreksi Pemohon PK tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan uraian di atas, permohonan Pemohon PK tidak beralasan sehingga dinyatakan ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.