RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Penghasilan Jasa Maklon dan Biaya Pembelian Cat

Hamida Amri Safarina | Rabu, 15 Juli 2020 | 15:10 WIB
Sengketa atas Penghasilan Jasa Maklon dan Biaya Pembelian Cat

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa mengenai penghasilan jasa maklon dan biaya pembelian cat yang tidak dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT).

Otoritas pajak berpendapat wajib pajak belum melaporkan penghasilan atas jasa maklon dan biaya pembelian cat dalam SPT. Dengan demikian, jumlah bruto untuk menentukan dasar pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 yang dilaporkan wajib pajak tidak tepat sehingga dilakukan koreksi.

Sebaliknya, wajib pajak menyatakan atas penghasilan jasa maklon sudah dipotong, disetor, dan dilaporkan dengan benar di dalam SPT. Sementara itu, biaya pembelian cat bukan merupakan objek PPh Pasal 23.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Sementara itu, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan dari otoritas pajak selaku Pemohon PK.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan biaya pembelian cat bukan objek PPh Pasal 23. Wajib pajak juga sudah melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan atas penghasilan jasa maklon dengan benar. Koreksi otoritas pajak tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 62024/PP/M.IA/12/2015 tertanggal 15 Juni 2015, otoritas pajak mengajukan Permohonan PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 16 Oktober 2015.

Pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi PPh Pasal 23 masa pajak Januari sampai dengan Desember 2010 terkait penghasilan jasa maklon dan biaya pembelian cat yang belum dilaporkan dalam SPT.

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, Pemohon PK melakukan koreksi terkait penghasilan jasa maklon dan biaya pembelian cat yang belum dilaporkan dalam SPT.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Pertama, terkait penghasilan jasa maklon. Berdasarkan laporan keuangan Termohon PK, Pemohon PK menemukan adanya penghasilan atas jasa maklon yang merupakan objek PPh Pasal 23, tetapi belum dilaporkan dalam SPT.

Jasa maklon sendiri dapat didefinisikan sebagai jasa yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pemberi jasa dan pengguna jasa menetapkan spesifikasi serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi untuk diolah pemberi jasa. Kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

Kedua, biaya pembelian cat. Dalam laporan keuangan, Termohon telah terbukti melakukan transaksi pembelian cat yang belum dilaporkan dalam SPT. Dengan demikian, jumlah dasar pengenaan PPh Pasal 23 yang dilaporkan Termohon PK tidak tepat sehingga harus dilakukan koreksi.

Baca Juga:
DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Sebagai tambahan informasi, pada saat proses banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak sudah meminta Termohon untuk mengajukan bukti terkait objek PPh Pasal 23 yang telah dilakukan pemotongan, penyetoran, serta pelaporan atas penghasilan jasa maklon dan bukti pembelian cat.

Namun, hingga proses persidangan berakhir, Termohon tidak dapat memberikan bukti pendukung yang diminta sekaligus tidak dapat membuktikan pernyataan yang disampaikannya dalam persidangan.

Termohon juga beberapa kali tidak menghadiri persidangan yang telah dijadwalkan tanpa alasan yang jelas. Sikap Termohon tersebut seharusnya dinilai sebagai itikad tidak baik. Lebih lanjut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak mempertimbangkan pendapat kedua belah pihak dalam memutus sengketa. Dengan demikian, Pemohon PK menilai putusan Pengadilan Pajak tidak dapat dipertahankan.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Termohon PK tidak setuju dengan seluruh koreksi yang dilakukan Pemohon PK. Koreksi terkait penghasilan jasa maklon, Termohon telah melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas seluruh objek PPh Pasal 23 dengan benar, termasuk atas penghasilan jasa maklon.

Sementara itu, terkait biaya pembelian cat bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Merujuk pada pertimbangan tersebut, koreksi yang dilakukan Pemohon PK dinilai tidak berdasar dan harus dibatalkan.

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil sudah tepat. Terdapat dua pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut.

Baca Juga:
Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Pertama, koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 senilai Rp3.434.374.553 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam persidangan, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan.

Kedua, dalam persidangan terbukti bahwa Termohon PK telah melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan atas penghasilan jasa maklon dalam SPT dengan benar. Sementara itu, biaya pembelian cat bukan merupakan objek PPh Pasal 23.

Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.


(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini