RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Penghasilan Jasa Maklon dan Biaya Pembelian Cat

Hamida Amri Safarina | Rabu, 15 Juli 2020 | 15:10 WIB
Sengketa atas Penghasilan Jasa Maklon dan Biaya Pembelian Cat

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa mengenai penghasilan jasa maklon dan biaya pembelian cat yang tidak dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT).

Otoritas pajak berpendapat wajib pajak belum melaporkan penghasilan atas jasa maklon dan biaya pembelian cat dalam SPT. Dengan demikian, jumlah bruto untuk menentukan dasar pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 yang dilaporkan wajib pajak tidak tepat sehingga dilakukan koreksi.

Sebaliknya, wajib pajak menyatakan atas penghasilan jasa maklon sudah dipotong, disetor, dan dilaporkan dengan benar di dalam SPT. Sementara itu, biaya pembelian cat bukan merupakan objek PPh Pasal 23.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Sementara itu, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan dari otoritas pajak selaku Pemohon PK.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan biaya pembelian cat bukan objek PPh Pasal 23. Wajib pajak juga sudah melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan atas penghasilan jasa maklon dengan benar. Koreksi otoritas pajak tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 62024/PP/M.IA/12/2015 tertanggal 15 Juni 2015, otoritas pajak mengajukan Permohonan PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 16 Oktober 2015.

Pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi PPh Pasal 23 masa pajak Januari sampai dengan Desember 2010 terkait penghasilan jasa maklon dan biaya pembelian cat yang belum dilaporkan dalam SPT.

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, Pemohon PK melakukan koreksi terkait penghasilan jasa maklon dan biaya pembelian cat yang belum dilaporkan dalam SPT.

Baca Juga:
Begini Perlakuan PPh bagi Lessor Atas Kegiatan Leasing

Pertama, terkait penghasilan jasa maklon. Berdasarkan laporan keuangan Termohon PK, Pemohon PK menemukan adanya penghasilan atas jasa maklon yang merupakan objek PPh Pasal 23, tetapi belum dilaporkan dalam SPT.

Jasa maklon sendiri dapat didefinisikan sebagai jasa yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pemberi jasa dan pengguna jasa menetapkan spesifikasi serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi untuk diolah pemberi jasa. Kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

Kedua, biaya pembelian cat. Dalam laporan keuangan, Termohon telah terbukti melakukan transaksi pembelian cat yang belum dilaporkan dalam SPT. Dengan demikian, jumlah dasar pengenaan PPh Pasal 23 yang dilaporkan Termohon PK tidak tepat sehingga harus dilakukan koreksi.

Baca Juga:
Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Sebagai tambahan informasi, pada saat proses banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak sudah meminta Termohon untuk mengajukan bukti terkait objek PPh Pasal 23 yang telah dilakukan pemotongan, penyetoran, serta pelaporan atas penghasilan jasa maklon dan bukti pembelian cat.

Namun, hingga proses persidangan berakhir, Termohon tidak dapat memberikan bukti pendukung yang diminta sekaligus tidak dapat membuktikan pernyataan yang disampaikannya dalam persidangan.

Termohon juga beberapa kali tidak menghadiri persidangan yang telah dijadwalkan tanpa alasan yang jelas. Sikap Termohon tersebut seharusnya dinilai sebagai itikad tidak baik. Lebih lanjut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak mempertimbangkan pendapat kedua belah pihak dalam memutus sengketa. Dengan demikian, Pemohon PK menilai putusan Pengadilan Pajak tidak dapat dipertahankan.

Baca Juga:
Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

Termohon PK tidak setuju dengan seluruh koreksi yang dilakukan Pemohon PK. Koreksi terkait penghasilan jasa maklon, Termohon telah melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas seluruh objek PPh Pasal 23 dengan benar, termasuk atas penghasilan jasa maklon.

Sementara itu, terkait biaya pembelian cat bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Merujuk pada pertimbangan tersebut, koreksi yang dilakukan Pemohon PK dinilai tidak berdasar dan harus dibatalkan.

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil sudah tepat. Terdapat dua pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut.

Baca Juga:
Coretax Digunakan 1 Januari 2025, DJP Beberkan Progres Persiapannya

Pertama, koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 senilai Rp3.434.374.553 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam persidangan, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan.

Kedua, dalam persidangan terbukti bahwa Termohon PK telah melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan atas penghasilan jasa maklon dalam SPT dengan benar. Sementara itu, biaya pembelian cat bukan merupakan objek PPh Pasal 23.

Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.


(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Begini Perlakuan PPh bagi Lessor Atas Kegiatan Leasing

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?