KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

Muhamad Wildan | Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB
Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

Ilustrasi.

MANADO, DDTCNews - Pengadilan Negeri Limboto melalui Putusan Nomor 15/Pid.Sus/2024/PN Lbo menyatakan terdakwa RRK terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) Arif Mahmudin Zuhri mengatakan terdakwa RRK terbukti sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

"Tindak pidana tersebut dilakukan pada kurun waktu masa Januari hingga Agustus 2020 yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp173,55 juta," katanya, dikutip pada Minggu (19/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Terdakwa RRK melakukan tindakan pidana melalui CV KL. Terdakwa RRK diketahui menjabat sebagai direktur pada perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi tersebut.

Dalam putusan, majelis hakim PN Limboto menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda senilai Rp347,1 juta, 2 kali lipat dari nilai kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa RRK.

Atas putusan tersebut, lanjut Arif, Kanwil DJP Suluttenggomalut berkomitmen untuk terus melakukan tindakan penegakan hukum yang efektif dan adil.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Penegakan hukum harus terus dilakukan dengan konsisten sebagai upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan," tuturnya dalam keterangan resmi.

Arif juga berharap penegakan hukum yang dilakukan tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memberikan deterrent effect bagi wajib pajak lainnya yang berupaya melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra