KENYA

Senat Minta Pendapatan Atlet dari Kompetisi Luar Negeri Tidak Dipajaki

Muhamad Wildan | Senin, 04 Januari 2021 | 09:00 WIB
Senat Minta Pendapatan Atlet dari Kompetisi Luar Negeri Tidak Dipajaki

Ilustrasi. (foto: marketingmagazine.com.my)

NAIROBI, DDTCNews – Anggota Senat di Kenya meminta pemerintah untuk tidak memungut pajak domestik atas penghasilan berupa hadiah yang diterima oleh atlet-atlet Kenya dari kompetisi yang dimenangkan di luar negeri.

Senat memandang pemungutan pajak oleh pemerintah menimbulkan pajak berganda. Anggota Senat Samson Cherarkey pun meminta Presiden Uhuru Kenyatta untuk mengintervensi dan menyelesaikan persoalan tersebut.

"Sangat menyakitkan melihat orang muda kita berjuang keras dan memenangkan kompetisi melalui keringat dan darah mereka lalu kemudian dikenai pajak di negara sendiri," katanya, dikutip Senin (4/01/2021).

Baca Juga:
Tingkatkan Investasi, Negara Tetangga Ini Gencarkan Negosiasi P3B

Sementara itu, Anggota Senat Ali Abdullahi mengatakan uang pajak yang dikumpulkan dari hadiah yang diperoleh atlet Kenya di luar negeri sebaiknya dikumpulkan dalam rekening khusus yang nantinya dialokasikan untuk menjamin kesejahteraan atlet.

"Anti-Doping Agency yang baru dibentuk bisa bertanggung jawab untuk menampung dana ini dan memastikan dana yang terkumpul dari atlet akan dikembalikan kepada atlet," ujar Abdullahi seperti dilansir capitalfm.co.ke.

Otoritas pajak Kenya (Kenya Revenue Authority/KRA) menyatakan pemajakan berganda timbul akibat tumpang tindih sistem pajak yang berlaku antaryurisdiksi. Alhasil, tak sedikit atlet Kenya yang berpindah kewarganegaraan dalam beberapa tahun terakhir ini.

Saat ini, Kenya baru memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan 15 negara mitra. Senat pun meminta KRA mencari solusi perpajakan bagi atlet Kenya untuk melindungi penghasilan atlet-atlet tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 21 November 2024 | 14:18 WIB LITERATUR PAJAK

Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

Selasa, 24 September 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri CSR untuk Pembinaan Olahraga, Bisakah Jadi Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6