KENYA

Senat Minta Pendapatan Atlet dari Kompetisi Luar Negeri Tidak Dipajaki

Muhamad Wildan | Senin, 04 Januari 2021 | 09:00 WIB
Senat Minta Pendapatan Atlet dari Kompetisi Luar Negeri Tidak Dipajaki

Ilustrasi. (foto: marketingmagazine.com.my)

NAIROBI, DDTCNews – Anggota Senat di Kenya meminta pemerintah untuk tidak memungut pajak domestik atas penghasilan berupa hadiah yang diterima oleh atlet-atlet Kenya dari kompetisi yang dimenangkan di luar negeri.

Senat memandang pemungutan pajak oleh pemerintah menimbulkan pajak berganda. Anggota Senat Samson Cherarkey pun meminta Presiden Uhuru Kenyatta untuk mengintervensi dan menyelesaikan persoalan tersebut.

"Sangat menyakitkan melihat orang muda kita berjuang keras dan memenangkan kompetisi melalui keringat dan darah mereka lalu kemudian dikenai pajak di negara sendiri," katanya, dikutip Senin (4/01/2021).

Baca Juga:
Tingkatkan Investasi, Negara Tetangga Ini Gencarkan Negosiasi P3B

Sementara itu, Anggota Senat Ali Abdullahi mengatakan uang pajak yang dikumpulkan dari hadiah yang diperoleh atlet Kenya di luar negeri sebaiknya dikumpulkan dalam rekening khusus yang nantinya dialokasikan untuk menjamin kesejahteraan atlet.

"Anti-Doping Agency yang baru dibentuk bisa bertanggung jawab untuk menampung dana ini dan memastikan dana yang terkumpul dari atlet akan dikembalikan kepada atlet," ujar Abdullahi seperti dilansir capitalfm.co.ke.

Otoritas pajak Kenya (Kenya Revenue Authority/KRA) menyatakan pemajakan berganda timbul akibat tumpang tindih sistem pajak yang berlaku antaryurisdiksi. Alhasil, tak sedikit atlet Kenya yang berpindah kewarganegaraan dalam beberapa tahun terakhir ini.

Saat ini, Kenya baru memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan 15 negara mitra. Senat pun meminta KRA mencari solusi perpajakan bagi atlet Kenya untuk melindungi penghasilan atlet-atlet tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 21 November 2024 | 14:18 WIB LITERATUR PAJAK

Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

Selasa, 24 September 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri CSR untuk Pembinaan Olahraga, Bisakah Jadi Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?