KOTA DEPOK

Sempat Tertunda 2 Tahun, NJOP di Depok Akhirnya Dinaikkan

Muhamad Wildan | Minggu, 27 Agustus 2023 | 13:30 WIB
Sempat Tertunda 2 Tahun, NJOP di Depok Akhirnya Dinaikkan

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews – Pemkot Depok resmi meningkatkan nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun ini setelah sempat tertunda sekitar 2 tahun.

Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Muhammad Reza mengatakan NJOP seharusnya dinaikkan pada 2020. Namun, rencana menaikkan NJOP tersebut tertunda akibat pandemi Covid-19.

"Baru tahun 2023 ini bisa terealisasi karena melihat perekonomian masyarakat mulai pulih setelah pandemi 2 tahun lalu," katanya, dikutip pada Minggu (27/8/2023).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Menurutnya, kenaikan NJOP diperlukan untuk mengoptimalkan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Selama ini, terdapat potensi BPHTB yang hilang akibat adanya selisih antara NJOP dan nilai riil dari aset properti yang diperjualbelikan.

"Banyak warga yang melakukan transaksi jual beli, tetapi tidak melaporkan transaksi yang benar sehingga ada upaya manipulasi data. Alhasil, pemasukan berkurang," ujarnya.

Kenaikan NJOP di Depok Bervariasi

Reza menuturkan kenaikan NJOP pada setiap objek pajak cenderung bervariasi. Namun, NJOP ditetapkan sebesar 90% hingga 95% dari nilai pasar. Adapun nilai pasar yang menjadi landasan penetapan NJOP adalah data transaksi 3 tahun terakhir.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

"Diharapkan, melalui kebijakan ini makin tinggi nilai pendapatan asli daerah untuk pembangunan yang lebih baik," tuturnya.

Meski NJOP meningkat, Reza meyakini masyarakat tidak akan terbebani kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2)

"Kendati ada kenaikan NJOP, PBB tidak naik atau kami beri stimulus," katanya dikutip dari depok.go.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya