Ilustrasi.
DEPOK, DDTCNews – Pemkot Depok resmi meningkatkan nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun ini setelah sempat tertunda sekitar 2 tahun.
Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Muhammad Reza mengatakan NJOP seharusnya dinaikkan pada 2020. Namun, rencana menaikkan NJOP tersebut tertunda akibat pandemi Covid-19.
"Baru tahun 2023 ini bisa terealisasi karena melihat perekonomian masyarakat mulai pulih setelah pandemi 2 tahun lalu," katanya, dikutip pada Minggu (27/8/2023).
Menurutnya, kenaikan NJOP diperlukan untuk mengoptimalkan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Selama ini, terdapat potensi BPHTB yang hilang akibat adanya selisih antara NJOP dan nilai riil dari aset properti yang diperjualbelikan.
"Banyak warga yang melakukan transaksi jual beli, tetapi tidak melaporkan transaksi yang benar sehingga ada upaya manipulasi data. Alhasil, pemasukan berkurang," ujarnya.
Reza menuturkan kenaikan NJOP pada setiap objek pajak cenderung bervariasi. Namun, NJOP ditetapkan sebesar 90% hingga 95% dari nilai pasar. Adapun nilai pasar yang menjadi landasan penetapan NJOP adalah data transaksi 3 tahun terakhir.
"Diharapkan, melalui kebijakan ini makin tinggi nilai pendapatan asli daerah untuk pembangunan yang lebih baik," tuturnya.
Meski NJOP meningkat, Reza meyakini masyarakat tidak akan terbebani kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2)
"Kendati ada kenaikan NJOP, PBB tidak naik atau kami beri stimulus," katanya dikutip dari depok.go.id. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.