KOTA DEPOK

Sempat Tertunda 2 Tahun, NJOP di Depok Akhirnya Dinaikkan

Muhamad Wildan | Minggu, 27 Agustus 2023 | 13:30 WIB
Sempat Tertunda 2 Tahun, NJOP di Depok Akhirnya Dinaikkan

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews – Pemkot Depok resmi meningkatkan nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun ini setelah sempat tertunda sekitar 2 tahun.

Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Muhammad Reza mengatakan NJOP seharusnya dinaikkan pada 2020. Namun, rencana menaikkan NJOP tersebut tertunda akibat pandemi Covid-19.

"Baru tahun 2023 ini bisa terealisasi karena melihat perekonomian masyarakat mulai pulih setelah pandemi 2 tahun lalu," katanya, dikutip pada Minggu (27/8/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Menurutnya, kenaikan NJOP diperlukan untuk mengoptimalkan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Selama ini, terdapat potensi BPHTB yang hilang akibat adanya selisih antara NJOP dan nilai riil dari aset properti yang diperjualbelikan.

"Banyak warga yang melakukan transaksi jual beli, tetapi tidak melaporkan transaksi yang benar sehingga ada upaya manipulasi data. Alhasil, pemasukan berkurang," ujarnya.

Kenaikan NJOP di Depok Bervariasi

Reza menuturkan kenaikan NJOP pada setiap objek pajak cenderung bervariasi. Namun, NJOP ditetapkan sebesar 90% hingga 95% dari nilai pasar. Adapun nilai pasar yang menjadi landasan penetapan NJOP adalah data transaksi 3 tahun terakhir.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Diharapkan, melalui kebijakan ini makin tinggi nilai pendapatan asli daerah untuk pembangunan yang lebih baik," tuturnya.

Meski NJOP meningkat, Reza meyakini masyarakat tidak akan terbebani kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2)

"Kendati ada kenaikan NJOP, PBB tidak naik atau kami beri stimulus," katanya dikutip dari depok.go.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja