KOTA DEPOK

Sempat Tertunda 2 Tahun, NJOP di Depok Akhirnya Dinaikkan

Muhamad Wildan | Minggu, 27 Agustus 2023 | 13:30 WIB
Sempat Tertunda 2 Tahun, NJOP di Depok Akhirnya Dinaikkan

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews – Pemkot Depok resmi meningkatkan nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun ini setelah sempat tertunda sekitar 2 tahun.

Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Muhammad Reza mengatakan NJOP seharusnya dinaikkan pada 2020. Namun, rencana menaikkan NJOP tersebut tertunda akibat pandemi Covid-19.

"Baru tahun 2023 ini bisa terealisasi karena melihat perekonomian masyarakat mulai pulih setelah pandemi 2 tahun lalu," katanya, dikutip pada Minggu (27/8/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Menurutnya, kenaikan NJOP diperlukan untuk mengoptimalkan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Selama ini, terdapat potensi BPHTB yang hilang akibat adanya selisih antara NJOP dan nilai riil dari aset properti yang diperjualbelikan.

"Banyak warga yang melakukan transaksi jual beli, tetapi tidak melaporkan transaksi yang benar sehingga ada upaya manipulasi data. Alhasil, pemasukan berkurang," ujarnya.

Kenaikan NJOP di Depok Bervariasi

Reza menuturkan kenaikan NJOP pada setiap objek pajak cenderung bervariasi. Namun, NJOP ditetapkan sebesar 90% hingga 95% dari nilai pasar. Adapun nilai pasar yang menjadi landasan penetapan NJOP adalah data transaksi 3 tahun terakhir.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Diharapkan, melalui kebijakan ini makin tinggi nilai pendapatan asli daerah untuk pembangunan yang lebih baik," tuturnya.

Meski NJOP meningkat, Reza meyakini masyarakat tidak akan terbebani kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2)

"Kendati ada kenaikan NJOP, PBB tidak naik atau kami beri stimulus," katanya dikutip dari depok.go.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax