ADMINISTRASI PAJAK

Sempat Pindah Kerja, Input Bupot dari Perusahaan Lama dan Baru di SPT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Maret 2024 | 16:00 WIB
Sempat Pindah Kerja, Input Bupot dari Perusahaan Lama dan Baru di SPT

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi karyawan yang sempat berpindah tempat kerja pada pertengahan tahun memang sedikit lebih rumit.

Apabila karyawan pindah bekerja ke perusahaan yang berbeda maka kedua bukti pemotongan (bupot) PPh Pasal 21, baik dari perusahaan lama dan baru, perlu di-input dalam SPT Tahunan.

"Bila wajib pajak mendapat 2 bukti potong dari perusahaan lama dan baru maka yang di-input dalam SPT Tahunan adalah total dari bukti potong yang diterima," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (21/3/2024).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Dalam kasus seperti di atas, wajib pajak perlu menjumlahkan penghasilan neto dari setiap bukti potong serta memasukkan data bukti potong tersebut di daftar pemotongan/pemungutan oleh pihak lain di dalam SPT Tahunan.

Jika menimbulkan niali kurang bayar maka wajib pajak perlu menyetorkan sendiri pajak terutangnya dan meng-input NTPN di SPT Tahunan.

Perlu diketahui, status kurang bayar bagi karyawan yang pindah kerja disebabkan penghasilan karyawan tersebut telah dikurangi PTKP (penghasilan tidak kena pajak) sebanyak 2 kali. Pengurangan dilakukan oleh perusahaan lama dan baru. Sementara saat lapor SPT tahunan, PTKP hanya berlaku 1 kali saja.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

"Silakan cek bukti potong (bupot) dari masing-masing perusahaan. Masing-masing [penghasilan] pasti sudah ada PTKP. Sementara di SPT Tahunan, PTKP cuma diberlakukan 1 kali," jelas contact center DJP.

Dengan PTKP yang hanya berlaku sekali saat melaporkan SPT Tahunan maka nilai pajak terutang dari karyawan yang bersangkutan bisa saja lebih besar dari yang sudah tertuang dalam 1 bukti potong dari masing-masing perusahaan.

Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-16/PJ/2016, setiap pegawai yang berhenti kerja harus dibuatkan bukti potong yang di dalamnya sudah termuat PTKP. Kemudian, saat pindah kerja ke perusahaan baru, karyawan akan mendapatkan bukti potong lagi dengan tetap memberlakukan PTKP.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

"Sesuai Perdirjen tersebut, memang begitu perhitungan PPh Pasal 21," cuit DJP lagi.

Pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan secara manual atau dengan e-filing dengan mengisikan data pemotong pajak, nomor dan tanggak pemotongan PPh Pasal 21, jenis pajak, serta jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh perusahaan lama dan baru.

Perlu dicatat, tenggat waktu untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi makin dekat. Wajib pajak orang pribadi masih punya waktu 2 pekan untuk melaporkan pajaknya sebelum batas waktu, 31 Maret 2023. Ingat, ada sanksi denda administrasi jika wajib pajak orang pribadi terlambat melaporkan SPT Tahunannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra