ADMINISTRASI PAJAK

Sempat Pindah Kerja, Input Bupot dari Perusahaan Lama dan Baru di SPT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Maret 2024 | 16:00 WIB
Sempat Pindah Kerja, Input Bupot dari Perusahaan Lama dan Baru di SPT

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi karyawan yang sempat berpindah tempat kerja pada pertengahan tahun memang sedikit lebih rumit.

Apabila karyawan pindah bekerja ke perusahaan yang berbeda maka kedua bukti pemotongan (bupot) PPh Pasal 21, baik dari perusahaan lama dan baru, perlu di-input dalam SPT Tahunan.

"Bila wajib pajak mendapat 2 bukti potong dari perusahaan lama dan baru maka yang di-input dalam SPT Tahunan adalah total dari bukti potong yang diterima," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (21/3/2024).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Dalam kasus seperti di atas, wajib pajak perlu menjumlahkan penghasilan neto dari setiap bukti potong serta memasukkan data bukti potong tersebut di daftar pemotongan/pemungutan oleh pihak lain di dalam SPT Tahunan.

Jika menimbulkan niali kurang bayar maka wajib pajak perlu menyetorkan sendiri pajak terutangnya dan meng-input NTPN di SPT Tahunan.

Perlu diketahui, status kurang bayar bagi karyawan yang pindah kerja disebabkan penghasilan karyawan tersebut telah dikurangi PTKP (penghasilan tidak kena pajak) sebanyak 2 kali. Pengurangan dilakukan oleh perusahaan lama dan baru. Sementara saat lapor SPT tahunan, PTKP hanya berlaku 1 kali saja.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

"Silakan cek bukti potong (bupot) dari masing-masing perusahaan. Masing-masing [penghasilan] pasti sudah ada PTKP. Sementara di SPT Tahunan, PTKP cuma diberlakukan 1 kali," jelas contact center DJP.

Dengan PTKP yang hanya berlaku sekali saat melaporkan SPT Tahunan maka nilai pajak terutang dari karyawan yang bersangkutan bisa saja lebih besar dari yang sudah tertuang dalam 1 bukti potong dari masing-masing perusahaan.

Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-16/PJ/2016, setiap pegawai yang berhenti kerja harus dibuatkan bukti potong yang di dalamnya sudah termuat PTKP. Kemudian, saat pindah kerja ke perusahaan baru, karyawan akan mendapatkan bukti potong lagi dengan tetap memberlakukan PTKP.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

"Sesuai Perdirjen tersebut, memang begitu perhitungan PPh Pasal 21," cuit DJP lagi.

Pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan secara manual atau dengan e-filing dengan mengisikan data pemotong pajak, nomor dan tanggak pemotongan PPh Pasal 21, jenis pajak, serta jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh perusahaan lama dan baru.

Perlu dicatat, tenggat waktu untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi makin dekat. Wajib pajak orang pribadi masih punya waktu 2 pekan untuk melaporkan pajaknya sebelum batas waktu, 31 Maret 2023. Ingat, ada sanksi denda administrasi jika wajib pajak orang pribadi terlambat melaporkan SPT Tahunannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global