LAYANAN ONLINE DJP

Sementara Tak Bisa Diakses

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 24 Juni 2016 | 08:41 WIB
Sementara Tak Bisa Diakses

JAKARTA DDTCNews – Ditjen Pajak mengumumkan kepada seluruh masyarakat bahwa sistem layanan online DJP untuk sementara tidak dapat diakses, mulai Jumat 24 Juni 2016 pukul 16.00 WIB.

Pengumuman itu tercantum dalam halaman website resmi DJP. Layanan online DJP tersebut tidak dapat diakses lantaran DJP akan melakukan kegiatan migrasi database.

"Layanan online DJP dapat diakses kembali pada Senin, 27 Juni 2016 Pukul 06.00 WIB," bunyi pengumuman tertulis tersebut.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sebelumnya, DJP juga telah mengimbau wajib pajak untuk melakukan update database e-Faktur karena akan melakukan peremajaan aplikasi e-Faktur pada 22 Juni Pukul 22.00 WIB sampai dengan 23 Juni 2016 Pukul 02.00 WIB.

"Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan layanan kepada wajib pajak," bunyi keterangan tertulis DJP di website resminya.

DJP menyebutkan pada waktu tersebut server e-Faktur untuk sementara waktu juga tidak dapat diakses. Hanya saja tidak dijelaskan secara jelas seperti apa bentuk peremajaan aplikasi e-Faktur yang dilakukan, serta efeknya kepada wajib pajak dan pengusaha kena pajak (PKP) pengguna aplikasi tersebut. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan