LAYANAN ONLINE DJP

Sementara Tak Bisa Diakses

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 24 Juni 2016 | 08:41 WIB
Sementara Tak Bisa Diakses

JAKARTA DDTCNews – Ditjen Pajak mengumumkan kepada seluruh masyarakat bahwa sistem layanan online DJP untuk sementara tidak dapat diakses, mulai Jumat 24 Juni 2016 pukul 16.00 WIB.

Pengumuman itu tercantum dalam halaman website resmi DJP. Layanan online DJP tersebut tidak dapat diakses lantaran DJP akan melakukan kegiatan migrasi database.

"Layanan online DJP dapat diakses kembali pada Senin, 27 Juni 2016 Pukul 06.00 WIB," bunyi pengumuman tertulis tersebut.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Sebelumnya, DJP juga telah mengimbau wajib pajak untuk melakukan update database e-Faktur karena akan melakukan peremajaan aplikasi e-Faktur pada 22 Juni Pukul 22.00 WIB sampai dengan 23 Juni 2016 Pukul 02.00 WIB.

"Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan layanan kepada wajib pajak," bunyi keterangan tertulis DJP di website resminya.

DJP menyebutkan pada waktu tersebut server e-Faktur untuk sementara waktu juga tidak dapat diakses. Hanya saja tidak dijelaskan secara jelas seperti apa bentuk peremajaan aplikasi e-Faktur yang dilakukan, serta efeknya kepada wajib pajak dan pengusaha kena pajak (PKP) pengguna aplikasi tersebut. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6