LONDON, DDTCNews – Kementerian Keuangan Inggris mengajukan usulan pengenaan penalti sebesar 200% dari besaran utang pajak bagi warga Inggris yang menyembunyikan hartanya di pusat keuangan luar negeri (offshore financial center).
Sekretaris Kementerian Keuangan Jane Ellison mengakui selama ini regulasi pajak di Inggris mudah dimanfaatkan oleh para pengemplang pajak untuk menyembunyikan kekayaan mereka di luar negeri demi menghindari pajak di Inggris.
“Warga yang menyimpan kekayaannya harus mengaku kepada kami sebelum bulan September 2018. Jika tidak, akan ada penalti antara 100% hingga 200% dari pajak yang tidak diungkapkan. Tarif ini lebih tinggi dibanding tarif sebelumnya,” ujar Jane.
Jane menjelaskan tarif tersebut bisa turun menjadi 0% jika warga yang bersangkutan mengakui kelalaiannya. Tarif ini tentunya lebih kecil ketimbang sengaja berpura-pura tidak mengakui kepemilikan di OFC.
Penelusuran harta bukan lagi menjadi soal karena Inggris dan 100 negara lainya telah mengadakan perjanjian pertukaran informasi terkait kepemilikan akun bank oleh orang pribadi, badan, maupun yayasan tertentu.
Jika sesuai rencana, pertukaran informasi akan dimulai tahun 2017. Negara-negara surga pajak seperti British Virgin Islands, Cayman Islands, Luxembourg, Liechtenstein, the Isle of Man, Jersey and Guernsey ikut dalam perjanjian ini.
Menyusul di tahun 2018, seperti dilansir The Guardian, yaitu Switzerland, Bahama, dan Singapura. Meskipun telah melibatkan banyak negara, hingga saat ini Amerika Serikat belum ikut menandatangani perjanjian tersebut.
Sebelumnya, Perdana Menteri Inggris Theresa May berjanji akan jauh lebih ketat terkait praktik penghindaran pajak. Kekuatan yang jauh lebih besar akan dikerahkan oleh pegawai pajak dalam menyisir kemungkinan tindak penghindaran pajak yang terjadi. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.