PER-2/PJ/2024

Seluruh Perekaman di e-Bupot 21/26 Dapat Dilihat Siapa Saja?

Muhamad Wildan | Senin, 22 Januari 2024 | 16:45 WIB
Seluruh Perekaman di e-Bupot 21/26 Dapat Dilihat Siapa Saja?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Seluruh perekaman melalui aplikasi e-bupot 21/26 dapat dilihat oleh pegawai atau pihak yang memiliki akses ke akun DJP Online perusahaan.

Hal tersebut disampaikan contact center Ditjen Pajak (DJP) saat merespons pertanyaan salah satu warganet di X. Warganet bertanya mengenai ada atau tidaknya skema multi users mengingat data gaji atau penghasilan pegawai yang masuk dalam bukti pemotongan (bupot) bersifat rahasia.

“Saat ini untuk seluruh perekamannya dapat dilihat oleh pegawai atau pihak yang memiliki akses ke akun DJP Online perusahaan yang bersangkutan. Sampai saat ini belum ada informasi mengenai adanya fitur multi user atau semacamnya,” tulis Kring Pajak, Senin (22/1/2024).

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Seperti diketahui, otoritas telah meluncurkan aplikasi e-bupot 21/26 di DJP Online. Aplikasi ini sudah mulai digunakan untuk bupot dan SPT Masa mulai masa pajak Januari 2024 seiring dengan berlakunya PER-2/PJ/2024. ‘Aplikasi e-Bupot 21/26 Sudah Bisa Diakses di DJP Online! Simak Caranya’.

“Apabila ada update atau informasi lebih lanjut terkait aplikasi tersebut akan kami informasikan dalam laman informasi resmi DJP: https://pajak.go.id atau bisa konfirmasi ke KPP. Kontak resmi KPP dapat dilihat pada laman berikut: http://pajak.go.id/unit-kerja,” imbuh Kring Pajak.

Adapun pihak-pihak yang harus membuat bupot PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk elektronik berdasarkan pada Pasal 6 ayat (3) PER-2/PJ/2024 adalah pemotong pajak yang:

Baca Juga:
Pajak Atas Gaji Kepala Daerah Ditanggung Pemerintah, Begini Aturannya
  • membuat bupot PPh Pasal 21 tidak bersifat final atau PPh Pasal 26 (formulir 1721-VI) dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak;
  • membuat bupot PPh Pasal 21 final (formulir 1721-VII) dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak;
  • membuat bupot PPh Pasal 21 bulanan (formulir 1721-VIII) ataupun bupot PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiun berkala (formulir 1721-A1) dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak; dan/atau
  • melakukan penyetoran pajak dengan SSP atau bukti Pbk dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak.

Bila pemotong pajak sudah memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (3) PER-2/PJ/2024 tetapi tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk elektronik, pemotong tersebut dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26.

Pemotong pajak yang dianggap tidak menyampaikan SPT masa akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sebagai informasi kembali, PER-2/PJ/2024 memuat ketentuan penyampaian bupot PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final atau PPh Pasal 26 (Formulir 1721-VI); bupot PPh Pasal 21 yang bersifat final (Formulir 1721-VII); dan bupot PPh Pasal 21 bulanan (Formulir 1721-VIII) untuk masa pajak Januari 2024.

“Untuk masa pajak Januari 2024, pemotong pajak dapat memberikan … kepada penerima penghasilan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2024,” bunyi penggalan Pasal 12 PER-2/PJ/2024. Simak ‘Pemberian Bupot PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari 2024 di PER-2/PJ/2024’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Kamis, 10 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Begini Pengenaan Pajak terhadap WPLN yang Jual Harta di Indonesia

Rabu, 25 September 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Pemilihan KLU dan Pengenaan Pajak untuk Afiliator Marketplace

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja