PENGADILAN PAJAK

Seleksi Calon Hakim Pengadilan Pajak, Pendapat Publik Dipertimbangkan

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Desember 2022 | 16:30 WIB
Seleksi Calon Hakim Pengadilan Pajak, Pendapat Publik Dipertimbangkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak memastikan akan mempertimbangkan pendapat masyarakat terhadap para calon hakim pengadilan pajak yang tengah mengikuti seleksi pada tahun ini.

Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Keuangan Rukijo mengatakan rekam jejak para calon hakim pengadilan pajak yang disampaikan oleh masyarakat akan dinilai bersamaan dengan seleksi assessment center.

"Hasil assessment, kesehatan, dan pendapat masyarakat akan menjadi suatu evaluasi keseluruhan terhadap calon-calon [hakim pengadilan pajak]. Ini hasilnya juga belum selesai, baik assessment center maupun kesehatan," katanya, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Para calon hakim pengadilan pajak yang lolos seleksi assessment center, psikotes, serta tes kesehatan dan kejiwaan nantinya berhak mengikuti seleksi wawancara yang tanggal pelaksanaannya masih akan diumumkan oleh panitia.

Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak sebelumnya telah meminta pendapat masyarakat terkait dengan integritas, kapasitas, perilaku, hingga karakter para calon hakim pengadilan pajak melalui PENG-04/PHPP/2022.

Pendapat harus disampaikan secara tertulis kepada Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak paling lambat 18 November 2022 melalui email [email protected]. Masyarakat yang menyampaikan pendapat harus mencantumkan identitas diri secara jelas.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Dalam seleksi kali ini, Pengadilan Pajak membutuhkan 16 hakim pengadilan pajak bidang pajak dan 1 hakim pengadilan pajak bidang kepabeanan dan cukai baru untuk menggantikan para hakim yang sudah pensiun atau akan pensiun dalam waktu dekat.

Tambahan informasi, terdapat 53 calon hakim pengadilan pajak yang telah lolos tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper sebagaimana tercantum dalam PENG-04/PHPP/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP