PENGADILAN PAJAK

Seleksi Calon Hakim Pengadilan Pajak, Pendapat Publik Dipertimbangkan

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Desember 2022 | 16:30 WIB
Seleksi Calon Hakim Pengadilan Pajak, Pendapat Publik Dipertimbangkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak memastikan akan mempertimbangkan pendapat masyarakat terhadap para calon hakim pengadilan pajak yang tengah mengikuti seleksi pada tahun ini.

Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Keuangan Rukijo mengatakan rekam jejak para calon hakim pengadilan pajak yang disampaikan oleh masyarakat akan dinilai bersamaan dengan seleksi assessment center.

"Hasil assessment, kesehatan, dan pendapat masyarakat akan menjadi suatu evaluasi keseluruhan terhadap calon-calon [hakim pengadilan pajak]. Ini hasilnya juga belum selesai, baik assessment center maupun kesehatan," katanya, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Para calon hakim pengadilan pajak yang lolos seleksi assessment center, psikotes, serta tes kesehatan dan kejiwaan nantinya berhak mengikuti seleksi wawancara yang tanggal pelaksanaannya masih akan diumumkan oleh panitia.

Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak sebelumnya telah meminta pendapat masyarakat terkait dengan integritas, kapasitas, perilaku, hingga karakter para calon hakim pengadilan pajak melalui PENG-04/PHPP/2022.

Pendapat harus disampaikan secara tertulis kepada Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak paling lambat 18 November 2022 melalui email [email protected]. Masyarakat yang menyampaikan pendapat harus mencantumkan identitas diri secara jelas.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam seleksi kali ini, Pengadilan Pajak membutuhkan 16 hakim pengadilan pajak bidang pajak dan 1 hakim pengadilan pajak bidang kepabeanan dan cukai baru untuk menggantikan para hakim yang sudah pensiun atau akan pensiun dalam waktu dekat.

Tambahan informasi, terdapat 53 calon hakim pengadilan pajak yang telah lolos tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper sebagaimana tercantum dalam PENG-04/PHPP/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN