MALAYSIA

Selangor Beri Insentif Pajak hingga 2026 untuk Pulihkan Pariwisata

Dian Kurniati | Sabtu, 06 Februari 2021 | 15:01 WIB
Selangor Beri Insentif Pajak hingga 2026 untuk Pulihkan Pariwisata

Sunway Lagoon Amusement Park, salah satu kawasan wisata di Selangor, Malaysia. (Foto: travelseewrite.com)

SELANGOR, DDTCNews - Pemerintah Negara Bagian Selangor, Malaysia, merilis insentif pajak untuk memulihkan sektor pariwisata hingga 2026, yaitu dengan memperpanjang pembebasan pajak hiburan hingga 31 Desember 2021.

Menteri Besar Selangor Datuk Seri Amirudin Shari mengatakan dengan insentif itu, tidak ada lagi pajak 25% atas pembelian setiap tiket masuk ke taman hiburan di negara bagian tersebut.

"Keputusan ini berdampak finansial sebesar RM26,35 juta [Rp91,38 miliar] setelah memperhitungkan jumlah taman hiburan di Selangor serta beban biaya akibat pembatasan aktivitas masyarakat," katanya, Selasa (2/2/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Amirudin mengatakan pemerintah negara bagian juga akan memberikan potongan potongan tarif pajak hiburan sebesar 80% dari 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2026. Sepanjang periode tersebut, pajak hiburan di Selangor hanya akan sebesar 5%, dari normalnya 25%.

Kebijakan tersebut akan berdampak pada penurunan penerimaan negara bagian Selangor sebesar RM21,04 juta atau Rp72,96 miliar per tahun selama 5 tahun.

Amirudin mengatakan pandemi Covid-19 yang diikuti pembatasan aktivitas masyarakat sejak Maret 2020 telah berdampak pada berbagai sektor usaha di Selangor, termasuk pariwisata. Beberapa yang terdampak termasuk operator taman hiburan yang tutup karena tidak dapat beroperasi.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Operator taman hiburan juga membutuhkan biaya yang lebih besar untuk memulihkan usahanya, karena harus merenovasi sejumlah fasilitas dan menambah atraksi baru untuk memikat pengunjung.

"Operator taman hiburan adalah salah satu kunci yang mendorong industri pariwisata di Selangor. Perkembangan industri dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat khususnya generasi muda melalui kesempatan kerja," ujarnya, dilansir malaymail.com.

Amirudin menambahkan pemulihan industri pariwisata juga akan berdampak pada sektor usaha lainnya, seperti biro perjalanan, hotel, dan penyedia layanan transportasi.

Dia berharap pemberian insentif pajak tersebut mampu menarik minat wisatawan mengunjungi taman-taman wisata. Dia juga berjanji akan mencari solusi lainnya untuk membantu meringankan beban masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!