KABUPATEN SIDOARJO

Sektor Properti Pulih, Penerimaan BPHTB Sudah 104 Persen dari Target

Dian Kurniati | Senin, 07 November 2022 | 12:00 WIB
Sektor Properti Pulih, Penerimaan BPHTB Sudah 104 Persen dari Target

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews – Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur mencatat realisasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hingga 4 November 2022 telah mencapai Rp344 triliun atau setara dengan 104% dari target Rp332 miliar.

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono mengatakan setoran BPHTB terus meningkat sejalan dengan sektor properti yang mulai pulih. Menurutnya, masyarakat kembali memiliki keyakinan diri untuk bertransaksi properti.

"Karena itu, semakin tinggi angkanya, artinya pasar properti semakin sehat," katanya, dikutip pada Senin (7/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ari menuturkan BPHTB dikenakan pada setiap jenis transaksi jual beli properti seperti tanah, rumah, dan apartemen. Tarifnya sebesar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP).

Tahun ini, lanjutnya, menjadi kali pertama penerimaan BPHTB mampu melampaui target setelah sektor properti sempat melesu. Menurutnya, salah satu faktor yang mendorong pemulihan sektor tersebut ialah insentif PPN atas rumah ditanggung pemerintah.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/2022, pemerintah memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah atas rumah yang berlaku hingga September 2022. Insentif diberikan kepada rumah seharga paling tinggi Rp5 miliar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ari menyebut target penerimaan BPHTB pada 2022 sudah mengalami kenaikan 17% dari tahun lalu. Tahun depan, setoran BPHTB ditargetkan naik 3%. Menurutnya, target setoran BPHTB akan terus dinaikkan hingga 2026 sebesar 4% setiap tahun.

"Semua tercantum dalam RPJMD," ujarnya seperti dilansir radarsidoarjo.jawapos.com.

Saat ini, pemkab juga tengah memberikan insentif berupa penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah, termasuk BPHTB. Insentif tersebut berlaku sampai dengan 31 Maret 2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra