KABUPATEN SIDOARJO

Sektor Properti Pulih, Penerimaan BPHTB Sudah 104 Persen dari Target

Dian Kurniati | Senin, 07 November 2022 | 12:00 WIB
Sektor Properti Pulih, Penerimaan BPHTB Sudah 104 Persen dari Target

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews – Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur mencatat realisasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hingga 4 November 2022 telah mencapai Rp344 triliun atau setara dengan 104% dari target Rp332 miliar.

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono mengatakan setoran BPHTB terus meningkat sejalan dengan sektor properti yang mulai pulih. Menurutnya, masyarakat kembali memiliki keyakinan diri untuk bertransaksi properti.

"Karena itu, semakin tinggi angkanya, artinya pasar properti semakin sehat," katanya, dikutip pada Senin (7/11/2022).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Ari menuturkan BPHTB dikenakan pada setiap jenis transaksi jual beli properti seperti tanah, rumah, dan apartemen. Tarifnya sebesar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP).

Tahun ini, lanjutnya, menjadi kali pertama penerimaan BPHTB mampu melampaui target setelah sektor properti sempat melesu. Menurutnya, salah satu faktor yang mendorong pemulihan sektor tersebut ialah insentif PPN atas rumah ditanggung pemerintah.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/2022, pemerintah memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah atas rumah yang berlaku hingga September 2022. Insentif diberikan kepada rumah seharga paling tinggi Rp5 miliar.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Ari menyebut target penerimaan BPHTB pada 2022 sudah mengalami kenaikan 17% dari tahun lalu. Tahun depan, setoran BPHTB ditargetkan naik 3%. Menurutnya, target setoran BPHTB akan terus dinaikkan hingga 2026 sebesar 4% setiap tahun.

"Semua tercantum dalam RPJMD," ujarnya seperti dilansir radarsidoarjo.jawapos.com.

Saat ini, pemkab juga tengah memberikan insentif berupa penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah, termasuk BPHTB. Insentif tersebut berlaku sampai dengan 31 Maret 2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya