PENERIMAAN PAJAK

Sektor Ekonomi Digital Tumbuh, Potensi Pajak Tidak Hanya PPN PMSE

Muhamad Wildan | Rabu, 15 Februari 2023 | 11:50 WIB
Sektor Ekonomi Digital Tumbuh, Potensi Pajak Tidak Hanya PPN PMSE

Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji.

JAKARTA, DDTCNews – Indonesia masih memiliki ruang besar untuk mengoptimalkan penerimaan pajak yang berasal dari sektor ekonomi digital.

Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sesungguhnya tidak hanya dari pengenaan PPN atas produk digital yang diperdagangkan melalui sistem elektronik.

"Tidak kalah penting adalah bagaimana nantinya dalam konteks pemajakan e-commerce yang berada di dalam negeri," katanya dalam Market Review yang disiarkan oleh IDX Channel, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Sebagaimana diatur dalam Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah sesungguhnya sudah memiliki kewenangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak.

Pihak lain yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi. Pihak lain ini tidak hanya bisa memungut PPN, tetapi juga memotong PPh atas penghasilan yang diterima pengguna e-commerce.

"Indonesia memiliki market yang besar. Pasti banyak sekali transaksi yang dilakukan di dalam daerah Indonesia maupun penghasilan-penghasilan yang bersumber sebenarnya dari Indonesia. Jadi potensinya masih sangat besar," ujar Bawono.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Oleh karena itu, ia memandang sektor ekonomi digital sesungguhnya berpotensi menjadi sumber baru penerimaan pajak yang dapat diandalkan bagi setiap negara, termasuk Indonesia.

Selain pengenaan PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), Indonesia juga telah menunjuk exchanger aset kripto sebagai pemungut PPN dan PPh serta memberlakukan PPh atas penghasilan berupa bunga dari P2P lending.

Meski tambahan penerimaan dari aset kripto dan bunga dari P2P lending belum signifikan, Bawono meyakini kebijakan sejenis tersebut masih berpeluang untuk memberikan sumber penerimaan baru bagi Indonesia.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

"Saya pikir ini [sektor ekonomi digital] bisa menjadi backbone untuk menunjang target penerimaan kita pada 2023 senilai Rp1.718 triliun," tuturnya.

Sebagai informasi, DJP mencatat realisasi penerimaan PPN PMSE sejak pertama kali diberlakukan pada 2020 hingga 2022 sudah mencapai Rp10,7 triliun. Pajak tersebut disetor ke kas negara oleh 118 perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China