PENERIMAAN PAJAK

Sektor Ekonomi Digital Tumbuh, Potensi Pajak Tidak Hanya PPN PMSE

Muhamad Wildan | Rabu, 15 Februari 2023 | 11:50 WIB
Sektor Ekonomi Digital Tumbuh, Potensi Pajak Tidak Hanya PPN PMSE

Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji.

JAKARTA, DDTCNews – Indonesia masih memiliki ruang besar untuk mengoptimalkan penerimaan pajak yang berasal dari sektor ekonomi digital.

Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sesungguhnya tidak hanya dari pengenaan PPN atas produk digital yang diperdagangkan melalui sistem elektronik.

"Tidak kalah penting adalah bagaimana nantinya dalam konteks pemajakan e-commerce yang berada di dalam negeri," katanya dalam Market Review yang disiarkan oleh IDX Channel, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sebagaimana diatur dalam Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah sesungguhnya sudah memiliki kewenangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak.

Pihak lain yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi. Pihak lain ini tidak hanya bisa memungut PPN, tetapi juga memotong PPh atas penghasilan yang diterima pengguna e-commerce.

"Indonesia memiliki market yang besar. Pasti banyak sekali transaksi yang dilakukan di dalam daerah Indonesia maupun penghasilan-penghasilan yang bersumber sebenarnya dari Indonesia. Jadi potensinya masih sangat besar," ujar Bawono.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Oleh karena itu, ia memandang sektor ekonomi digital sesungguhnya berpotensi menjadi sumber baru penerimaan pajak yang dapat diandalkan bagi setiap negara, termasuk Indonesia.

Selain pengenaan PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), Indonesia juga telah menunjuk exchanger aset kripto sebagai pemungut PPN dan PPh serta memberlakukan PPh atas penghasilan berupa bunga dari P2P lending.

Meski tambahan penerimaan dari aset kripto dan bunga dari P2P lending belum signifikan, Bawono meyakini kebijakan sejenis tersebut masih berpeluang untuk memberikan sumber penerimaan baru bagi Indonesia.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Saya pikir ini [sektor ekonomi digital] bisa menjadi backbone untuk menunjang target penerimaan kita pada 2023 senilai Rp1.718 triliun," tuturnya.

Sebagai informasi, DJP mencatat realisasi penerimaan PPN PMSE sejak pertama kali diberlakukan pada 2020 hingga 2022 sudah mencapai Rp10,7 triliun. Pajak tersebut disetor ke kas negara oleh 118 perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201