PODTAX

Sejauh Mana Kekuasaan Negara untuk Memungut Pajak?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Desember 2020 | 15:20 WIB
Sejauh Mana Kekuasaan Negara untuk Memungut Pajak?

PAJAK merupakan sumber penerimaan yang paling dominan dari APBN. Seperti kita ketahui bahwa setiap tahunnya pemerintah mengusulkan target penerimaan pajak kepada DPR yang pada akhirnya disahkan menjadi Undang-undang. Target ini sekaligus menjadi pedoman bagi kementerian dan lembaga dalam menentukan anggarannya.

Mengingat peran krusial dari pajak, kita juga perlu untuk menarik ke belakang sebenarnya bagaimana dasar pungutan pajak di Indonesia serta sejauh mana negara memiliki daya paksa yang kuat dalam memungut pajak hingga wajib pajak menjadi patuh untuk melaksanakan kewajibannya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selain itu, sebagai warga negara, kita juga perlu mengetahui mekanisme check and balances dalam pemungutan pajak, terutama jika terjadi konflik atau sengketa pajak. Lantas, bagaimana pula kewenangan masing-masing lembaga pemerintah dalam bidang pajak?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Lenida Ayumi berbincang dengan Dosen Ilmu Perpajakan dan Guru Besar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Militer Prof. Tjip Ismail. Mereka akan mengupas dasar pemungutan pajak serta batasan kekuasaan negara dalam memungut pajak.

Di episode ini, DDTC Podtax juga mengadakan kuis perdana dengan hadiah yang menarik. Penasaran seperti apa kuisnya dan bagaimana mekanismenya? Ayo tonton dan dengarkan selengkapnya hanya di DDTC Podtax!


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?