Ilustrasi.
DEMAK, DDTCNews – Pemkab Demak, Jawa Tengah menyiapkan sejumlah hadiah sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Bupati Demak Eisti'anah mengatakan hadiah akan diberikan kepada masyarakat yang membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) tepat waktu. Dia pun mengimbau tagihan PBB-P2 dilunasi sebelum jatuh tempo pada 30 September 2022.
"Seluruh hadiah akan diundi pada November mendatang, sedangkan batas pelunasan PBB-P2 terakhir September," katanya, dikutip pada Rabu (13/7/2022).
Eisti'anah menuturkan pemkab terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, termasuk melalui pemberian hadiah. Menurutnya, hadiah untuk wajib pajak patuh disiapkan oleh pemkab bersama Bank Jateng.
Dia menyebut hadiah utama yang diberikan kepada wajib pajak berupa 1 mobil. Saat ini, mobil tersebut sudah berada di pendopo kabupaten. Selain itu, masih ada hadiah lainnya berupa 2 sepeda motor, 28 sepeda gunung, 14 mesin cuci, 24 televisi, dan puluhan hadiah hiburan lainnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Agus Musyafak menyebut Pemkab Demak juga menggandeng Bank Jateng dalam layanan pembayaran PBB-P2 untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajibannya.
Menurutnya, pembayaran pajak melalui bank akan mengurangi potensi terjadinya pembayaran yang terlambat masuk kas daerah.
"Dengan kemudahan membayar pajak lewat Bank Jateng, diharapkan masyarakat bisa membayar sendiri pajak PBB langsung ke bank atau online tanpa harus melalui perangkat desa," ujarnya seperti dilansir suaramerdeka.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.