KABUPATEN DEMAK

Segera Urus! Pemda Ini Siapkan Puluhan Hadiah untuk Pembayar PBB

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Juli 2022 | 10:30 WIB
Segera Urus! Pemda Ini Siapkan Puluhan Hadiah untuk Pembayar PBB

Ilustrasi.

DEMAK, DDTCNews – Pemkab Demak, Jawa Tengah menyiapkan sejumlah hadiah sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Bupati Demak Eisti'anah mengatakan hadiah akan diberikan kepada masyarakat yang membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) tepat waktu. Dia pun mengimbau tagihan PBB-P2 dilunasi sebelum jatuh tempo pada 30 September 2022.

"Seluruh hadiah akan diundi pada November mendatang, sedangkan batas pelunasan PBB-P2 terakhir September," katanya, dikutip pada Rabu (13/7/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Eisti'anah menuturkan pemkab terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, termasuk melalui pemberian hadiah. Menurutnya, hadiah untuk wajib pajak patuh disiapkan oleh pemkab bersama Bank Jateng.

Dia menyebut hadiah utama yang diberikan kepada wajib pajak berupa 1 mobil. Saat ini, mobil tersebut sudah berada di pendopo kabupaten. Selain itu, masih ada hadiah lainnya berupa 2 sepeda motor, 28 sepeda gunung, 14 mesin cuci, 24 televisi, dan puluhan hadiah hiburan lainnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Agus Musyafak menyebut Pemkab Demak juga menggandeng Bank Jateng dalam layanan pembayaran PBB-P2 untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajibannya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurutnya, pembayaran pajak melalui bank akan mengurangi potensi terjadinya pembayaran yang terlambat masuk kas daerah.

"Dengan kemudahan membayar pajak lewat Bank Jateng, diharapkan masyarakat bisa membayar sendiri pajak PBB langsung ke bank atau online tanpa harus melalui perangkat desa," ujarnya seperti dilansir suaramerdeka.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra