KABUPATEN DEMAK

Segera Urus! Pemda Ini Siapkan Puluhan Hadiah untuk Pembayar PBB

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Juli 2022 | 10:30 WIB
Segera Urus! Pemda Ini Siapkan Puluhan Hadiah untuk Pembayar PBB

Ilustrasi.

DEMAK, DDTCNews – Pemkab Demak, Jawa Tengah menyiapkan sejumlah hadiah sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Bupati Demak Eisti'anah mengatakan hadiah akan diberikan kepada masyarakat yang membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) tepat waktu. Dia pun mengimbau tagihan PBB-P2 dilunasi sebelum jatuh tempo pada 30 September 2022.

"Seluruh hadiah akan diundi pada November mendatang, sedangkan batas pelunasan PBB-P2 terakhir September," katanya, dikutip pada Rabu (13/7/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Eisti'anah menuturkan pemkab terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, termasuk melalui pemberian hadiah. Menurutnya, hadiah untuk wajib pajak patuh disiapkan oleh pemkab bersama Bank Jateng.

Dia menyebut hadiah utama yang diberikan kepada wajib pajak berupa 1 mobil. Saat ini, mobil tersebut sudah berada di pendopo kabupaten. Selain itu, masih ada hadiah lainnya berupa 2 sepeda motor, 28 sepeda gunung, 14 mesin cuci, 24 televisi, dan puluhan hadiah hiburan lainnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Agus Musyafak menyebut Pemkab Demak juga menggandeng Bank Jateng dalam layanan pembayaran PBB-P2 untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajibannya.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Menurutnya, pembayaran pajak melalui bank akan mengurangi potensi terjadinya pembayaran yang terlambat masuk kas daerah.

"Dengan kemudahan membayar pajak lewat Bank Jateng, diharapkan masyarakat bisa membayar sendiri pajak PBB langsung ke bank atau online tanpa harus melalui perangkat desa," ujarnya seperti dilansir suaramerdeka.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI