MALAYSIA

Segera Pungut Cukai di Kawasan Perdagangan Bebas

Dian Kurniati | Minggu, 20 Desember 2020 | 15:01 WIB
Segera Pungut Cukai di Kawasan Perdagangan Bebas

Kawasan perdagangan bebas di Pelabuhan Johor, Malaysia. (Foto: en.wfzsummit.com)

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Federasi Asosiasi Konsumen Malaysia bersama Dewan Pengawasan Tembakau Malaysia mendesak pemerintah segera memungut cukai atas produk tembakau yang diperdagangkan di kawasan perdagangan bebas.

Sekretaris Jenderal Dewan Pengawasan Tembakau Malaysia Muhammad Sha'ani Abdullah menilai pemerintah sudah terlalu lama mewacanakan pengenaan cukai di kawasan bebas bea tersebut, tetapi tidak kunjung merealisasikannya.

Padahal, sudah banyak negara di kawasan yang saat ini mulai memungut cukai di kawasan perdagangan bebas. "Seharusnya tidak ada status bebas cukai untuk produk tembakau apa pun," katanya, dikutip Jumat (18/12/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Sha'ani mengatakan telah lama menanti rencana pemerintah menghapus status bebas cukai untuk produk tembakau di kawasan perdagangan bebas. Menurutnya, salah satu cara paling efektif menekan konsumsi rokok adalah dengan mengenakan cukai, di mana pun lokasi perdagangannya.

Malaysia termasuk negara yang mengikuti Konvensi Kerangka Kerja Organisasi Kesehatan Dunia tentang Pengendalian Tembakau. Konvensi itu mewajibkan negara memenuhi semua strategi penurunan konsumsi rokok, salah satunya melalui cukai, termasuk di kawasan perdagangan bebas.

Presiden Aksi Perempuan Malaysia untuk Pengendalian Tembakau Roslizawati Ali menyebut Malaysia sebagai salah satu negara dengan harga rokok termurah di dunia.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dia mencatat Malaysia tidak menaikkan cukai rokok secara signifikan dalam 5 tahun terakhir. Menurutnya, pembebasan cukai rokok di kawasan perdagangan bebas bahkan turut dinikmati oleh warga negara asing.

"Kami [Malaysia] mengizinkan orang lain untuk memanfaatkan rokok dengan harga murah tersebut. Ada orang dari Singapura yang datang untuk membeli rokok, dan itu adalah bentuk kerugian negara karena mereka tidak perlu membayar cukai," ujarnya, dilansir dari thestar.com.my.

Mengenai temuan tersebut, Roslizawati menyarankan pemerintah segera memungut cukai di kawasan perdagangan bebas, yang uangnya dapat digunakan untuk meningkatkan layanan penegakan hukum dan penanganan kesehatan akibat rokok. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra