KABUPATEN BANDUNG

Segera Manfaatkan! Program Pemutihan Pajak Berlaku Hingga Juni 2022

Redaksi DDTCNews | Minggu, 10 April 2022 | 10:00 WIB
Segera Manfaatkan! Program Pemutihan Pajak Berlaku Hingga Juni 2022

Ilustrasi.

SOREANG, DDTCNews – Pemkab Bandung menyebut insentif penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) akan berlaku untuk wajib pajak yang memiliki tunggakan sejak 1994 hingga 2021.

Kepala Bidang Pajak II Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Adid Nasrulloh mengatakan program pemutihan pajak atas PBB tersebut berlaku mulai dari 1 April 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

"Sanksi denda PBB sejak 1994 hingga 2021 dihapuskan apabila dibayar dalam periode 1 April hingga 30 Juni 2022," katanya seperti dilansir ayobandung.com, Minggu (10/4/2022)

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Adid menilai insentif tersebut menunjukkan kepedulian pemkab bagi warga yang terdampak Covid-19 selama 2 tahun terakhir. Menurutnya, pemulihan ekonomi masyarakat saat ini masih memerlukan dukungan dari pemerintah.

"Bupati menginginkan adanya pemulihan dan peningkatan perekonomian warga. Geliat perekonomian masyarakat ini bisa terlaksana dengan berbagai stimulan, salah satunya melalui insentif penghapusan sanksi denda pajak daerah," tuturnya.

Adid menjelaskan pembayaran PBB bisa dilakukan melalui bank BJB yang ada di Kantor Bapenda Kabupaten Bandung. Selain itu, pemkab juga akan memberikan kemudahan kepada wajib pajak yang ingin mengikuti program tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Jadi harus host to host antara petugas Bapenda dengan pihak bank BJB, sehingga permohonan penghapusan denda pajak dari wajib pajak dapat diterima petugas dan segera dapat direalisasikan pembayarannya di bank BJB," ujarnya.

Adid menambahkan Bapenda juga akan mengantisipasi kemungkinan terjadinya kerumunan wajib pajak di kantor Bapenda. Rencananya, pemda akan menyediakan beberapa mobil layanan pajak yang terkoneksi dengan bank BJB di depan kantor Bapenda. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra