KABUPATEN TANGERANG

Segera Manfaatkan! Pengusaha di Daerah ini Bisa Dapat Pemutihan Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 11 April 2022 | 10:30 WIB
Segera Manfaatkan! Pengusaha di Daerah ini Bisa Dapat Pemutihan Pajak

Suasana Kantor Bapenda Kabupaten Tangerang. (foto: Pemkab Tangerang)

TANGERANG, DDTCNews – Pemkab Tangerang memberikan insentif berupa penghapusan denda atau pemutihan atas keterlambatan pembayaran pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, pajak parkir, pajak reklame, dan pajak air tanah.

Kepala Bidang Pajak Daerah Non PBB-­P2 dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang Achmad Dadang Suhendar mengatakan program tersebut diselenggarakan untuk memberikan keringanan bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

"Relaksasi ini berlaku bagi semua masa pajak dari 2021 ke belakang hingga maksimal 24 bulan, dengan penghapusan denda 2% perbulan. Kami berharap pelaku usaha dapat memanfaatkan program ini untuk segera melunasi kewajiban pajaknya," katanya dalam keterangan resmi, Senin (11/4/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Dadang menuturkan banyak pelaku usaha yang menyadari bahwa mereka seharusnya membayar pajak. Namun, sebagian pelaku usaha tidak mampu membayar pajak karena kegiatan usaha tidak beroperasi secara maksimal akibat pandemi.

Meski demikian, hingga kuartal I/2022, realisasi pajak di Kabupaten Tangerang sudah mencapai 27% dari target yang ditetapkan. Contohnya, setoran dari pajak restoran mampu terealisasi sebesar 26% dari target senilai Rp323 miliar.

"Pajak hiburan di angka Rp35 miliar, sudah tercapai 28%. Pajak reklame target di angka Rp23 miliar sudah tercapai 38%. Sementara itu, pajak parkir dengan target Rp45 miliar dapat tercapai 24%, dan pajak air tanah sudah tercapai 22% dari target Rp4,5 miliar," ujar Dadang.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Untuk diketahui, Kabupaten Tangerang sebelumnya telah mengumumkan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) khusus atas objek pajak buku golongan I, yaitu objek pajak dengan ketetapan PBB di bawah Rp100.000,00.

Tercatat sebanyak 127.000 NOP telah dibebaskan dari kewajiban pembayaran PBB. Pemkab juga memberikan fasilitas pemutihan denda tunggakan PBB tahun pajak 2021 dan tahun-tahun sebelumnya serta keringanan BPHTB hingga 5%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan