KABUPATEN TANGERANG

Segera Manfaatkan! Pengusaha di Daerah ini Bisa Dapat Pemutihan Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 11 April 2022 | 10:30 WIB
Segera Manfaatkan! Pengusaha di Daerah ini Bisa Dapat Pemutihan Pajak

Suasana Kantor Bapenda Kabupaten Tangerang. (foto: Pemkab Tangerang)

TANGERANG, DDTCNews – Pemkab Tangerang memberikan insentif berupa penghapusan denda atau pemutihan atas keterlambatan pembayaran pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, pajak parkir, pajak reklame, dan pajak air tanah.

Kepala Bidang Pajak Daerah Non PBB-­P2 dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang Achmad Dadang Suhendar mengatakan program tersebut diselenggarakan untuk memberikan keringanan bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

"Relaksasi ini berlaku bagi semua masa pajak dari 2021 ke belakang hingga maksimal 24 bulan, dengan penghapusan denda 2% perbulan. Kami berharap pelaku usaha dapat memanfaatkan program ini untuk segera melunasi kewajiban pajaknya," katanya dalam keterangan resmi, Senin (11/4/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dadang menuturkan banyak pelaku usaha yang menyadari bahwa mereka seharusnya membayar pajak. Namun, sebagian pelaku usaha tidak mampu membayar pajak karena kegiatan usaha tidak beroperasi secara maksimal akibat pandemi.

Meski demikian, hingga kuartal I/2022, realisasi pajak di Kabupaten Tangerang sudah mencapai 27% dari target yang ditetapkan. Contohnya, setoran dari pajak restoran mampu terealisasi sebesar 26% dari target senilai Rp323 miliar.

"Pajak hiburan di angka Rp35 miliar, sudah tercapai 28%. Pajak reklame target di angka Rp23 miliar sudah tercapai 38%. Sementara itu, pajak parkir dengan target Rp45 miliar dapat tercapai 24%, dan pajak air tanah sudah tercapai 22% dari target Rp4,5 miliar," ujar Dadang.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk diketahui, Kabupaten Tangerang sebelumnya telah mengumumkan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) khusus atas objek pajak buku golongan I, yaitu objek pajak dengan ketetapan PBB di bawah Rp100.000,00.

Tercatat sebanyak 127.000 NOP telah dibebaskan dari kewajiban pembayaran PBB. Pemkab juga memberikan fasilitas pemutihan denda tunggakan PBB tahun pajak 2021 dan tahun-tahun sebelumnya serta keringanan BPHTB hingga 5%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra