Ilustrasi.
MANADO, DDTCNews - Masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) diminta untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Bila pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang selama 2 tahun berturut-turut, data registrasi kendaraan bermotor akan dihapus. Kebijakan ini direncanakan berlaku tahun depan.
"Segeralah lunasi kewajiban, karena dengan membayar pajak kita dapat berkendara dengan nyaman, termasuk juga ikut berpartisipasi dalam menopang pembangunan daerah," ujar Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut June Silangen, dikutip Selasa (22/11/2022).
Kebijakan penghapusan registrasi kendaraan bermotor dilakukan berdasarkan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bila registrasi kendaraan bermotor dihapus, kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasikan ulang dan berstatus bodong permanen.
Untuk tahun ini, June mengatakan Pemprov Sulut telah memberikan keringanan PKB yang berlaku hingga akhir tahun.
"Ayo manfaatkan program keringanan pajak tahun 2022. Dengan begitu, kita akan menjadi warga negara yang taat pajak," ujar June seperti dilansir sindomanado.com.
Untuk diketahui, Pemprov Manado memberlakukan pemutihan PKB serta keringanan tunggakan PKB.
Keringanan tunggakan PKB yang diberikan berupa pengurangan pokok sebesar 50% untuk tunggakan tahun ke-2 hingga pengurangan pokok sebesar 100% untuk tunggakan tahun ke-6 dan seterusnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.