PROVINSI SULAWESI UTARA

Segera Lunasi Tunggakan Pajak! Penghapusan STNK Berlaku Tahun Depan

Muhamad Wildan | Selasa, 22 November 2022 | 22:09 WIB
Segera Lunasi Tunggakan Pajak! Penghapusan STNK Berlaku Tahun Depan

Ilustrasi.

MANADO, DDTCNews - Masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) diminta untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Bila pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang selama 2 tahun berturut-turut, data registrasi kendaraan bermotor akan dihapus. Kebijakan ini direncanakan berlaku tahun depan.

"Segeralah lunasi kewajiban, karena dengan membayar pajak kita dapat berkendara dengan nyaman, termasuk juga ikut berpartisipasi dalam menopang pembangunan daerah," ujar Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut June Silangen, dikutip Selasa (22/11/2022).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kebijakan penghapusan registrasi kendaraan bermotor dilakukan berdasarkan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bila registrasi kendaraan bermotor dihapus, kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasikan ulang dan berstatus bodong permanen.

Untuk tahun ini, June mengatakan Pemprov Sulut telah memberikan keringanan PKB yang berlaku hingga akhir tahun.

"Ayo manfaatkan program keringanan pajak tahun 2022. Dengan begitu, kita akan menjadi warga negara yang taat pajak," ujar June seperti dilansir sindomanado.com.

Baca Juga:
Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Untuk diketahui, Pemprov Manado memberlakukan pemutihan PKB serta keringanan tunggakan PKB.

Keringanan tunggakan PKB yang diberikan berupa pengurangan pokok sebesar 50% untuk tunggakan tahun ke-2 hingga pengurangan pokok sebesar 100% untuk tunggakan tahun ke-6 dan seterusnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor