PROVINSI SULAWESI UTARA

Segera Lunasi Tunggakan Pajak! Penghapusan STNK Berlaku Tahun Depan

Muhamad Wildan | Selasa, 22 November 2022 | 22:09 WIB
Segera Lunasi Tunggakan Pajak! Penghapusan STNK Berlaku Tahun Depan

Ilustrasi.

MANADO, DDTCNews - Masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) diminta untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Bila pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang selama 2 tahun berturut-turut, data registrasi kendaraan bermotor akan dihapus. Kebijakan ini direncanakan berlaku tahun depan.

"Segeralah lunasi kewajiban, karena dengan membayar pajak kita dapat berkendara dengan nyaman, termasuk juga ikut berpartisipasi dalam menopang pembangunan daerah," ujar Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut June Silangen, dikutip Selasa (22/11/2022).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Kebijakan penghapusan registrasi kendaraan bermotor dilakukan berdasarkan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bila registrasi kendaraan bermotor dihapus, kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasikan ulang dan berstatus bodong permanen.

Untuk tahun ini, June mengatakan Pemprov Sulut telah memberikan keringanan PKB yang berlaku hingga akhir tahun.

"Ayo manfaatkan program keringanan pajak tahun 2022. Dengan begitu, kita akan menjadi warga negara yang taat pajak," ujar June seperti dilansir sindomanado.com.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Untuk diketahui, Pemprov Manado memberlakukan pemutihan PKB serta keringanan tunggakan PKB.

Keringanan tunggakan PKB yang diberikan berupa pengurangan pokok sebesar 50% untuk tunggakan tahun ke-2 hingga pengurangan pokok sebesar 100% untuk tunggakan tahun ke-6 dan seterusnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak