PROVINSI SULAWESI UTARA

Segera Lunasi Tunggakan Pajak! Penghapusan STNK Berlaku Tahun Depan

Muhamad Wildan | Selasa, 22 November 2022 | 22:09 WIB
Segera Lunasi Tunggakan Pajak! Penghapusan STNK Berlaku Tahun Depan

Ilustrasi.

MANADO, DDTCNews - Masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) diminta untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Bila pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang selama 2 tahun berturut-turut, data registrasi kendaraan bermotor akan dihapus. Kebijakan ini direncanakan berlaku tahun depan.

"Segeralah lunasi kewajiban, karena dengan membayar pajak kita dapat berkendara dengan nyaman, termasuk juga ikut berpartisipasi dalam menopang pembangunan daerah," ujar Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut June Silangen, dikutip Selasa (22/11/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kebijakan penghapusan registrasi kendaraan bermotor dilakukan berdasarkan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bila registrasi kendaraan bermotor dihapus, kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasikan ulang dan berstatus bodong permanen.

Untuk tahun ini, June mengatakan Pemprov Sulut telah memberikan keringanan PKB yang berlaku hingga akhir tahun.

"Ayo manfaatkan program keringanan pajak tahun 2022. Dengan begitu, kita akan menjadi warga negara yang taat pajak," ujar June seperti dilansir sindomanado.com.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Untuk diketahui, Pemprov Manado memberlakukan pemutihan PKB serta keringanan tunggakan PKB.

Keringanan tunggakan PKB yang diberikan berupa pengurangan pokok sebesar 50% untuk tunggakan tahun ke-2 hingga pengurangan pokok sebesar 100% untuk tunggakan tahun ke-6 dan seterusnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN