BANTUAN SOSIAL

Segera Daftar! Gelombang Terakhir Kartu Prakerja Ditutup Hari Ini

Dian Kurniati | Senin, 28 September 2020 | 09:45 WIB
Segera Daftar! Gelombang Terakhir Kartu Prakerja Ditutup Hari Ini

Ilustrasi. (hasil tangkapan layar dari medsos prakerja.go.id)

JAKARTA, DDTCNews–Pemerintah melalui Badan Pelaksana (Project Management Officer/PMO) Kartu Prakerja akan segera mengakhiri masa pendaftaran program kartu prakerja.

Pemerintah mengumumkan pembukaan pendaftaran kartu prakerja gelombang X dibuka sejak Sabtu (26/9/2020) hingga hari ini. Gelombang X merupakan periode pendaftaran terakhir dengan sisa kuota sekitar 110.000 orang.

"Gelombang 10 kartu prakerja telah dibuka! Bagi sobat yang akunnya telah diverifikasi, jangan lupa untuk login dan klik "gabung" ke gelombang 10 agar dapat masuk ke tahap seleksi," sebut pemerintah di media sosial, dikutip Senin (28/9/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pemerintah menganggarkan dana Rp20 triliun untuk biaya pelatihan dan insentif bagi 5,6 juta penerima kartu prakerja. PMO memulai masa pendaftaran program kartu prakerja sejak 11 April 2020.

Sebelumnya, Direktur Operasi Kartu Prakerja Hengki Sihombing mengatakan peserta yang kartu prakerja sepanjang gelombang I hingga IX telah mencapai 5,48 juta orang atau 98% dari target 5,6 juta penerima.

Di sisi lain, PMO Kartu Prakerja telah mencabut 189.000 status kepesertaan kartu prakerja. Status kepesertaan dicabut karena peserta tak mengambil paket pelatihan pertama maksimum 30 hari sejak ditetapkan sebagai peserta. Selain itu, kuota dari status kepesertaan yang dicabut itu juga tidak dialihkan untuk pendaftaran gelombang X.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kartu prakerja adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Fasilitas yang diterima peserta senilai total Rp3,55 juta. Fasilitas itu terdiri atas biaya pelatihan senilai Rp1 juta, insentif setelah menyelesaikan pelatihan senilai Rp2,4 juta yang dicairkan sebesar Rp600.000 ribu per bulan selama empat bulan, serta insentif usai peserta mengisi survei Rp150.000 untuk tiga kali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN