BANTUAN SOSIAL

Segera Daftar! Gelombang Terakhir Kartu Prakerja Ditutup Hari Ini

Dian Kurniati | Senin, 28 September 2020 | 09:45 WIB
Segera Daftar! Gelombang Terakhir Kartu Prakerja Ditutup Hari Ini

Ilustrasi. (hasil tangkapan layar dari medsos prakerja.go.id)

JAKARTA, DDTCNews–Pemerintah melalui Badan Pelaksana (Project Management Officer/PMO) Kartu Prakerja akan segera mengakhiri masa pendaftaran program kartu prakerja.

Pemerintah mengumumkan pembukaan pendaftaran kartu prakerja gelombang X dibuka sejak Sabtu (26/9/2020) hingga hari ini. Gelombang X merupakan periode pendaftaran terakhir dengan sisa kuota sekitar 110.000 orang.

"Gelombang 10 kartu prakerja telah dibuka! Bagi sobat yang akunnya telah diverifikasi, jangan lupa untuk login dan klik "gabung" ke gelombang 10 agar dapat masuk ke tahap seleksi," sebut pemerintah di media sosial, dikutip Senin (28/9/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pemerintah menganggarkan dana Rp20 triliun untuk biaya pelatihan dan insentif bagi 5,6 juta penerima kartu prakerja. PMO memulai masa pendaftaran program kartu prakerja sejak 11 April 2020.

Sebelumnya, Direktur Operasi Kartu Prakerja Hengki Sihombing mengatakan peserta yang kartu prakerja sepanjang gelombang I hingga IX telah mencapai 5,48 juta orang atau 98% dari target 5,6 juta penerima.

Di sisi lain, PMO Kartu Prakerja telah mencabut 189.000 status kepesertaan kartu prakerja. Status kepesertaan dicabut karena peserta tak mengambil paket pelatihan pertama maksimum 30 hari sejak ditetapkan sebagai peserta. Selain itu, kuota dari status kepesertaan yang dicabut itu juga tidak dialihkan untuk pendaftaran gelombang X.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kartu prakerja adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Fasilitas yang diterima peserta senilai total Rp3,55 juta. Fasilitas itu terdiri atas biaya pelatihan senilai Rp1 juta, insentif setelah menyelesaikan pelatihan senilai Rp2,4 juta yang dicairkan sebesar Rp600.000 ribu per bulan selama empat bulan, serta insentif usai peserta mengisi survei Rp150.000 untuk tiga kali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra