BELANDA

Sederet Rencana Kebijakan Pajak Resahkan Pelaku Usaha

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 September 2020 | 07:01 WIB
Sederet Rencana Kebijakan Pajak Resahkan Pelaku Usaha

Ilustrasi. (Foto: ecowastexchange.com)

AMSTERDAM, DDTCNews - Pandemi Covid-19 tidak menghalangi agenda Pemerintah Belanda untuk memperkenalkan jenis pajak baru secara bertahap mulai tahun depan.

Menkeu Belanda Hans Vij Brief mengatakan ada rencana penerapan pajak karbon pada industri yang menghasilkan polusi CO2 dalam kegiatan produksi. Menurutnya, negara lain di kawasan Eropa idealnya mengikuti langkah Belanda untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

"[Pajak karbon] akan membantu negara memenuhi target perubahan iklim yang dibuat dalam Kesepakatan Paris 2015," katanya di Amsterdam, seperti dikutip Senin (14/9/2020).

Baca Juga:
Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Penerapan pajak karbon ala Belanda akan dilakukan secara bertahap mulai 2021 sampai 2030. Otoritas membuat kebijakan tersebut agar pelaku usaha terbiasa dengan pola produksi baru yang rendah emisi karbon.

Pemerintah Belanda menargetkan akan memangkas emisi karbon sebesar 14,3 megaton pada 2030. Pungutan pajak ini sekurangnya akan memengaruhi 300 perusahaan yang kini melakukan produksi di Belanda.

Selain itu, pemerintah juga akan memperkenalkan pajak tiket pesawat sebesar €7 atau Rp123.700 untuk semua jenis penerbangan mulai 2021. Rencana kebijakan tersebut disambut baik negara tetangga seperti Prancis dan Jerman.

Baca Juga:
Dukung Penurunan Emisi Karbon, Negara Ini Rombak Tarif Cukai Mobil

Namun. Pemerintah Belanda akan mempertimbangkan waktu implementasi pada 1 Januari 2021. Vij Brief mengungkapkan pandemi Covid-19 telah memengaruhi industri penerbangan dalam skala besar, sehingga pemerintah mempertimbangkan penjadwalan ulang penerapan pajak tiket pesawat.

"Ini jenis alat transportasi yang saat ini seharusnya tidak dikenakan pajak sama sekali, mengingat masa sulit yang dialami industri penerbangan," paparnya dilansir Yahoo Finance.

Sementara itu, pelaku usaha Negeri Kincir Angin menyuarakan keprihatinan dengan tetap diteruskannya rencana pajak karbon tahun depan. Pelaku usaha seperti Tata Steel, Yara dan Dow Chemicals menyebutkan rencana pajak karbon menggerus daya saing perusahaan.

Pajak karbon tidak lebih menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha. Pasalnya, selama ini proses produksi sudah dipungut biaya yang termasuk dalam sistem perdagangan emisi Eropa untuk setiap ton emisi CO2 yang dihasilkan dalam proses produksi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:00 WIB PAJAK KARBON

Ditagih Aturan Pajak Karbon, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga