LAPORAN HASIL SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Sederet Hak dan Kewajiban dari Wajib Pajak, Sudah Tahu?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Desember 2023 | 11:30 WIB
Sederet Hak dan Kewajiban dari Wajib Pajak, Sudah Tahu?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Saat mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), wajib pajak akan diberitahukan mengenai hak dan kewajibannya. Lantas, apa saja hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap wajib pajak?

Merujuk pada dokumen PajakPedia yang dirilis Ditjen Pajak (DJP), terdapat sejumlah hak wajib pajak yang disebutkan. Pertama, hak atas kelebihan pembayaran pajak jika pembayaran pajak yang dibayar atau dipotong/dipungut lebih besar dari yang seharusnya terutang.

“[Kedua], hak ketika wajib pajak dilakukan pemeriksaan, seperti meminta surat perintah pemeriksaan, melihat tanda pengenal pemeriksa, mendapatkan penjelasan, meminta perincian, dan hadir dalam pembahasan hasil akhir pemeriksaan,” sebut DJP, dikutip pada Kamis (7/12/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ketiga, hak untuk mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali. Apabila wajib pajak tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan DJP maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan.

Apabila belum puas dengan keputusan keberatan, dapat mengajukan banding. Jika masih belum puas, wajib pajak dapat mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Selain itu, terdapat juga hak-hak wajib pajak lainnya antara lain: hak kerahasiaan bagi wajib pajak; hak untuk pengangsuran atau penundaan pembayaran; hak untuk menunda pelaporan SPT Tahunan; hak untuk pengurangan PPh Pasal 25.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, hak untuk pengurangan PBB; hak untuk pembebasan pajak; hak mendapat pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak; hak untuk mendapatkan pajak ditanggung pemerintah, dan hak untuk mendapatkan insentif perpajakan.

Sementara itu, wajib pajak memiliki sederet kewajiban yang harus dipenuhi. Pertama, mendaftarkan diri. Setiap wajib pajak harus mendaftar NPWP ke kantor pelayanan pajak. Bagi pengusaha, selain mempunyai NPWP, ia juga wajib terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika telah memenuhi persyaratan tertentu.

Kedua, membayarkan pajak yang terutang. Setelah menghitung pajaknya, wajib pajak harus menyetorkan pajak yang terutang melalui bank atau kantor pos. Penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Ketiga, melaporkan pajak. Setelah membayarkan pajaknya, wajib pajak harus melakukan pelaporan pajak. Laporan ini menjadi sarana bagi wajib pajak dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan pajaknya.

Pelaporan terdiri dari 2 macam, yaitu pelaporan pajak masa (bulanan) dan tahunan dengan memakai formulir Surat Pemberitahuan (SPT). Semua wajib pajak harus melakukan pelaporan pajak tahunan, tetapi tidak semua wajib melapor bulanan.

Wajib pajak juga memiliki kewajiban lainnya yang harus dipenuhi seperti kewajiban memotong atau memungut pajak dan menyelenggarakan pembukuan. Jika tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik dan benar, wajib pajak dapat dikenai sanksi.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Terkait hak dan kewajiban wajib pajak, ada temuan menarik yang terungkap dalam survei pajak dan politik DDTCNews yang diikuti 2.080 responden. Unduh laporan survei bertajuk Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak melalui https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023.

Berdasarkan survei tersebut, mayoritas atau 90,7% responden mengaku paham-sangat paham terkait dengan hak dan kewajiban wajib pajak. Sisanya, sebanyak 6,3% responden memilih netral dan 3,0% responden mengaku kurang paham-tidak paham.

Dilihat dari segi usia, rata-rata responden dari generasi Milenial, Gen Z, Gen x, dan Baby Boomers mengaku paham-sangat paham terkait dengan hak dan kewajiban wajib pajak.

Selain itu, mayoritas responden juga mengaku pemenuhan kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan, mudah-sangat mudah dilakukan. Hanya sebanyak 12,7% responden yang memilih netral dan 9,7% mengaku tidak mudah-sangat tidak mudah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra