KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sederet Fasilitas yang Diberikan DJBC bagi Para Delegasi KTT Asean

Dian Kurniati | Rabu, 06 September 2023 | 11:30 WIB
Sederet Fasilitas yang Diberikan DJBC bagi Para Delegasi KTT Asean

Ilustrasi. Sebuah mobil listrik khusus delegasi melaju di samping mural bertema KTT ke-43 ASEAN 2023 di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (2/9/2023). ANTARA FOTO/Media Center KTT ASEAN 2023/Dhoni Setiawan/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah memberikan berbagai layanan untuk mendukung penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asean di Jakarta pada 5-7 September 2023.

Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta menyatakan Bandara Soekarno-Hatta menjadi pusat kedatangan para tamu delegasi dari berbagai negara. DJBC pun menerjunkan 175 petugas di terminal kargo dan terminal penumpang internasional untuk melayani delegasi.

"Sejak awal rangkaian kegiatan Asean Indonesia 2023 berlangsung, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah memberikan hospitality berupa fasilitas pembebasan dan impor sementara," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bcsoetta, dikutip pada Rabu (6/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bea Cukai Soekarno-Hatta menyebut fasilitas pembebasan dan impor sementara diberikan atas barang bawaan penumpang para delegasi dari berbagai negara serta barang yang dikirim melalui kargo untuk menunjang kegiatan tersebut.

Selain itu, para delegasi juga diberikan fasilitas jalur khusus atau fast track di terminal kedatangan internasional dan bantuan pengisian customs declaration secara elektronik atau e-CD.

Customs Declaration Elektronik

Layanan e-CD telah diterapkan secara penuh di Bandara Soekarno Hatta untuk mempermudah proses pelaporan barang bawaan penumpang.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

PMK 203/2017 mengatur penumpang yang tiba di Indonesia melalui bandara internasional wajib menyampaikan barang bawaannya secara tertulis. Meski demikian, tidak otomatis barang bawaan penumpang akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor.

Berdasarkan PMK itu, setiap penumpang dari luar negeri yang memasuki Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan atas barang bawaan pribadi sebesar US$500 per orang per kedatangan. Atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk berdasarkan tarif umum.

Penggunaan e-CD memiliki beragam kelebihan dibandingkan pengisian formulir secara manual. Bagi pengguna layanan, e-CD dinilai lebih praktis, cepat, dan fleksibel karena dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui gawai bahkan sejak H-2 kedatangan.

Bagi petugas Bea Cukai, layanan e-CD membuat proses pengawasan barang bawaan penumpang lebih efektif dan efisien. Layanan e-CD juga dapat meningkatkan ketertiban administrasi karena data telah terintegrasi dan terstandardisasi secara nasional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra