KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sedang Viral! Apa itu Darurat Sipil yang Disebut Jokowi?

Dian Kurniati | Selasa, 31 Maret 2020 | 10:30 WIB
Sedang Viral! Apa itu Darurat Sipil yang Disebut Jokowi?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menerapkan status darurat sipil untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) apabila strategi kebijakan pembatasan sosial berskala besar tak berhasil.

Lantas apa itu darurat sipil? Dalam ketentuan hukum di Indonesia, darurat sipil dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 23/1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya yang terbit di era Presiden Soekarno.

Dalam perppu tersebut, darurat sipil hanya bisa dinyatakan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang, baik untuk seluruh atau sebagian dari wilayah negara RI ketika dalam keadaan bahaya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Berdasarkan Perppu Penetapan Keadaan Bahaya, terdapat tiga kriteria yang bisa menjadi pertimbangan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang, dalam hal ini Panglima TNI untuk menetapkan darurat sipil.

Pertama, jika keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah negara RI terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan biasa.

Kedua, timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah negara RI dengan cara apapun juga.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Ketiga, hidup negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup negara.

Pengumuman pernyataan atau penghapusan darurat sipil akan dilakukan oleh Presiden. Keputusan tersebut akan mulai berlaku pada hari diumumkan, kecuali jika ditetapkan waktu yang lain dalam keputusan itu.

Penguasaan tertinggi darurat sipil dilakukan oleh Presiden atau Panglima TNI, dengan dibantu Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, tiga pimpinan matra di TNI, serta Kapolri.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Dalam melakukan wewenangnya, penguasa darurat sipil dapat memberikan penguasa darurat sipil di daerah.

Jika dalam bagian wilayah yang dinyatakan dalam tingkatan keadaan darurat sipil terdapat beberapa orang kepala daerah yang menjabat penguasa darurat sipil daerah, maka tiap-tiap kepala daerah diwajibkan menjalankan petunjuk dan perintah dari kepala daerah yang menjabat penguasa darurat sipil daerah lebih tinggi di wilayah tersebut. Hal itu bisa dikecualikan apabila penguasa darurat sipil pusat menentukan lain.

Selain Perppu, pemerintah juga menggunakan dasar hukum UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam menentukan status darurat sipil.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

UU Penanggulangan Bencana memuat ketentuan mengenai keadaan tanggap darurat yang bisa diterapkan untuk bencana alam maupun non-alam.

Pada UU Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan mengenai penutupan akses pintu masuk suatu wilayah, baik pelabuhan, bandar udara, maupun pos masuk darat.

Tindakan kekarantinaan yang dimaksud bisa berupa karantina dan isolasi, pembatasan sosial berskala besar, pemberian disinfektan, dan penyehatan, pengamanan, dan pengendalian terhadap media lingkungan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Maret 2020 | 18:15 WIB

min kan pemerintah menerapkan status pembatasan sosial skala besar dan darurat sipil. Dari tulisan diatas apakah pembatasan sosial skala besar dan darurst sipil ini akan diterapkan sekaligus.. atau apakah darurat sipil ini sebagai antisipasi seandainya penerapan status pembatasan sosial skala besar ini tidak sesuai harapan dan terjadi hal2 yg tidak diinginkan maka darurat sipil ini kemudian diberlakukan... mohon pecerahannya min makasih 🙏🙏

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN