KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sedang Viral! Apa itu Darurat Sipil yang Disebut Jokowi?

Dian Kurniati | Selasa, 31 Maret 2020 | 10:30 WIB
Sedang Viral! Apa itu Darurat Sipil yang Disebut Jokowi?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menerapkan status darurat sipil untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) apabila strategi kebijakan pembatasan sosial berskala besar tak berhasil.

Lantas apa itu darurat sipil? Dalam ketentuan hukum di Indonesia, darurat sipil dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 23/1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya yang terbit di era Presiden Soekarno.

Dalam perppu tersebut, darurat sipil hanya bisa dinyatakan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang, baik untuk seluruh atau sebagian dari wilayah negara RI ketika dalam keadaan bahaya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Berdasarkan Perppu Penetapan Keadaan Bahaya, terdapat tiga kriteria yang bisa menjadi pertimbangan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang, dalam hal ini Panglima TNI untuk menetapkan darurat sipil.

Pertama, jika keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah negara RI terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan biasa.

Kedua, timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah negara RI dengan cara apapun juga.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Ketiga, hidup negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup negara.

Pengumuman pernyataan atau penghapusan darurat sipil akan dilakukan oleh Presiden. Keputusan tersebut akan mulai berlaku pada hari diumumkan, kecuali jika ditetapkan waktu yang lain dalam keputusan itu.

Penguasaan tertinggi darurat sipil dilakukan oleh Presiden atau Panglima TNI, dengan dibantu Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, tiga pimpinan matra di TNI, serta Kapolri.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Dalam melakukan wewenangnya, penguasa darurat sipil dapat memberikan penguasa darurat sipil di daerah.

Jika dalam bagian wilayah yang dinyatakan dalam tingkatan keadaan darurat sipil terdapat beberapa orang kepala daerah yang menjabat penguasa darurat sipil daerah, maka tiap-tiap kepala daerah diwajibkan menjalankan petunjuk dan perintah dari kepala daerah yang menjabat penguasa darurat sipil daerah lebih tinggi di wilayah tersebut. Hal itu bisa dikecualikan apabila penguasa darurat sipil pusat menentukan lain.

Selain Perppu, pemerintah juga menggunakan dasar hukum UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam menentukan status darurat sipil.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

UU Penanggulangan Bencana memuat ketentuan mengenai keadaan tanggap darurat yang bisa diterapkan untuk bencana alam maupun non-alam.

Pada UU Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan mengenai penutupan akses pintu masuk suatu wilayah, baik pelabuhan, bandar udara, maupun pos masuk darat.

Tindakan kekarantinaan yang dimaksud bisa berupa karantina dan isolasi, pembatasan sosial berskala besar, pemberian disinfektan, dan penyehatan, pengamanan, dan pengendalian terhadap media lingkungan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Maret 2020 | 18:15 WIB

min kan pemerintah menerapkan status pembatasan sosial skala besar dan darurat sipil. Dari tulisan diatas apakah pembatasan sosial skala besar dan darurst sipil ini akan diterapkan sekaligus.. atau apakah darurat sipil ini sebagai antisipasi seandainya penerapan status pembatasan sosial skala besar ini tidak sesuai harapan dan terjadi hal2 yg tidak diinginkan maka darurat sipil ini kemudian diberlakukan... mohon pecerahannya min makasih 🙏🙏

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?