PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Sedang Dipertimbangkan, Program Pemutihan Pajak Bakal Diadakan Lagi

Muhamad Wildan | Rabu, 26 Januari 2022 | 09:00 WIB
Sedang Dipertimbangkan, Program Pemutihan Pajak Bakal Diadakan Lagi

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau tengah mempertimbangkan untuk melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun ini.

Kepala BP2RD Kepulauan Riau mengatakan BP2RD saat ini sedang mengevaluasi pemutihan PKB pada 2021. Namun, tak menutup kemungkinan pemutihan dilanjutkan kembali apabila lebih dari 50% pemilik kendaraan bermotor tetap tidak membayar PKB meski ada pemutihan.

"Kalau lebih dari 50% yang membayar pajak pada tahun 2021, kemungkinan tidak dilanjutkan tahun ini," katanya, dikutip pada Rabu (26/1/2022).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Berdasarkan catatan BP2RD Provinsi Kepulauan Riau, penerimaan PKB selama periode pemutihan mampu mencapai Rp49,2 miliar. Jumlah tersebut sedikit lebih tinggi dari target yang ditetapkan senilai Rp49 miliar.

Reni menyebutkan terdapat 120.495 unit kendaraan roda dua dan 43.076 unit kendaraan roda empat yang membayar pajak kendaraan di tengah periode pemutihan. Dari program tersebut, ditemukan banyak kendaraan yang menunggak PKB selama 6 tahun atau lebih.

"Pendapatan dari pajak kendaraan yang sudah menunggak selama 6 tahun dan lebih dari 6 tahun mencapai Rp12,6 miliar," tuturnya seperti dilansir batam.pikiran-rakyat.com.

Pada tahun ini, Pemprov Kepulauan Riau menargetkan penerimaan pajak kendaraan mencapai Rp1,1 triliun. Reni mengimbau kepada wajib pajak untuk membayar PKB dengan tepat waktu sehingga terhindar dari sanksi denda. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini