Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mempertimbangkan untuk menurunkan tarif PPh final atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri dari saat ini sebesar 15% menjadi 10%.
Direktur Surat Utang Negara Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Deni Ridwan mengatakan pemangkasan tarif tersebut tengah disusun oleh Pusat Kebijakan Penerimaan Negara (PKPN) BKF dan DJPPR.
"Usulan tarif 10% tersebut sudah mempertimbangkan berbagai hal, termasuk upaya untuk mendorong pendalaman pasar keuangan," katanya, Kamis (1/4/2021).
Pendalaman pasar keuangan yang dimaksud adalah pengembangan pasar obligasi korporasi serta surat berharga negara (SBN). Adapun pengenaan PPh final terhadap bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri diatur dalam PP 16/2009 s.t.d.t.d. PP 55/2019.
Di sisi lain, pemerintah sebelumnya menyesuaikan tarif PPh final atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN). Tarif PPh final atas bunga obligasi yang diterima WPLN dipangkas dari 20% menjadi 10% seiring dengan terbitnya UU Cipta Kerja dan PP 9/2021 sebagai ketentuan pelaksana.
"Tentunya menjadi perlu penyesuaian juga karena kalau [untuk wajib pajak] luar negeri [tarif PPh atas bunga obligasinya] 10% misalnya, [wajib pajak] dalam negeri apakah tepat 15%?" kata Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh II DJP Ilmianto Himawan.
Ilmianto menuturkan PP tentang PPh atas bunga obligasi WPDN yang baru rencananya diberlakukan pada 2 Agustus 2021, atau bersamaan dengan waktu berlaku tarif PPh bunga obligasi yang diterima WPLN sebesar 10% pada Agustus 2021. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
penerapan penurunan tarif bunga obligasi perlu diberikan insentif, agar masyarakat Indonesia lebih tertarik untuk investasi