LELANG KENDARAAN

Sedan Honda Sitaan Pajak Dilelang Mulai Rp70 Juta

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Sedan Honda Sitaan Pajak Dilelang Mulai Rp70 Juta

Mobil Honda City tahun produksi 2013. (foto: lelang.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) di wilayah DKI Jakarta melelang satu unit mobil hasil sitaan pajak.

KPP Madya Jakarta Pusat melelang satu unit mobil Honda City tahun produksi 2013. Mobil sitaan pajak itu mulai dilego pada angka Rp70 juta. Adapun jaminan yang wajib disetor calon peserta lelang sejumlah Rp14 juta.

"Lelang dilaksanakan dengan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang (e-Auction) dengan cara tertutup (closed bidding) yang bisa diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/," jelas KPP Madya Jakarta Pusat, dikutip pada Jumat (6/8/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bagi yang berminat, peserta lelang dapat menyampaikan penawaran secara daring hingga batas akhir pada 19 Agustus 2021 pukul 10.59 WIB. Calon pembeli juga dapat melihat langsung objek lelang di KPP Madya Jakarta Pusat.

Jadwal calon pembeli melihat objek lelang secara langsung pada 13 Agustus dan 16 Agustus 2021 mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Sebelum datang, calon pembeli harus menghubungi petugas KPP pada saluran telepon (021) 3442711, 3442776, ext. 17021.

"Pemenang lelang diwajibkan melihat, mengetahui, dan menyetujui aspek legal dari objek yang dilelang sesuai dengan ketentuan dan kondisi apa adanya," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

KPP menyebutkan mobil sitaan pajak memiliki kelengkapan dokumen seperti BPKB dan STNK. Untuk detail lebih lanjut calon pembeli bisa menghubungi KPP dan juga call center DJKN pada nomor 021-500991 pada hari dan jam kerja.

"BPKB dan STNK dikuasai oleh penjual/KPP Madya Jakarta Pusat," sebut keterangan di laman lelang.go.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra