LELANG KENDARAAN

Sedan Honda Sitaan Pajak Dilelang Mulai Rp70 Juta

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Sedan Honda Sitaan Pajak Dilelang Mulai Rp70 Juta

Mobil Honda City tahun produksi 2013. (foto: lelang.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) di wilayah DKI Jakarta melelang satu unit mobil hasil sitaan pajak.

KPP Madya Jakarta Pusat melelang satu unit mobil Honda City tahun produksi 2013. Mobil sitaan pajak itu mulai dilego pada angka Rp70 juta. Adapun jaminan yang wajib disetor calon peserta lelang sejumlah Rp14 juta.

"Lelang dilaksanakan dengan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang (e-Auction) dengan cara tertutup (closed bidding) yang bisa diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/," jelas KPP Madya Jakarta Pusat, dikutip pada Jumat (6/8/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Bagi yang berminat, peserta lelang dapat menyampaikan penawaran secara daring hingga batas akhir pada 19 Agustus 2021 pukul 10.59 WIB. Calon pembeli juga dapat melihat langsung objek lelang di KPP Madya Jakarta Pusat.

Jadwal calon pembeli melihat objek lelang secara langsung pada 13 Agustus dan 16 Agustus 2021 mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Sebelum datang, calon pembeli harus menghubungi petugas KPP pada saluran telepon (021) 3442711, 3442776, ext. 17021.

"Pemenang lelang diwajibkan melihat, mengetahui, dan menyetujui aspek legal dari objek yang dilelang sesuai dengan ketentuan dan kondisi apa adanya," ujarnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

KPP menyebutkan mobil sitaan pajak memiliki kelengkapan dokumen seperti BPKB dan STNK. Untuk detail lebih lanjut calon pembeli bisa menghubungi KPP dan juga call center DJKN pada nomor 021-500991 pada hari dan jam kerja.

"BPKB dan STNK dikuasai oleh penjual/KPP Madya Jakarta Pusat," sebut keterangan di laman lelang.go.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN