KOTA PEKANBARU

Sebulan Lagi Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Berakhir

Dian Kurniati | Jumat, 26 Februari 2021 | 15:30 WIB
Sebulan Lagi Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Berakhir

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan insentif pembebasan denda keterlambatan pada pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang berakhir 31 Maret 2021.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan pemkot memberikan insentif untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Insentif itu telah berlangsung sejak pertengahan tahun lalu dan seharusnya berakhir pada Desember 2020, tetapi diperpanjang 3 bulan.

"Misalnya utang pajaknya 10 tahun, dendanya kami hapuskan selama 10 tahun itu," katanya, dikutip Jumat (26/2/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Zulhelmi mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut dan cukup membayar pokok pajak yang terutang. Soal pembayarannya pun bisa dilakukan secara tunai atau diangsur. Selain itu, masih ada potongan pajak berdasarkan nilai pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). \

Adapun pada masyarakat dengan tagihan PBB-P2 Rp100.000 ke bawah, akan bebas bayar pajak. Sementara masyarakat yang memiliki tagihan PBB-P2 antara Rp100.000 hingga Rp500.000, mendapat keringanan pajak 50%.

Pada wajib pajak dengan tagihan Rp500.000 hingga Rp2 juta, akan mendapat diskon 25%. Wajib pajak dengan tagihan PBB-P2 antara Rp2 juta hingga Rp5 juta memperoleh diskon 20%. Adapun pada wajib pajak dengan tagihan PBB-P2 senilai Rp5 juta ke atas, diskon yang diberikan sebesar 15%.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Zulhelmi menyebut saat ini Bapenda akan mengoptimalkan penagihan PBB-P2 terhadap wajib pajak buku IV dan buku V. Wajib pajak buku IV yakni yang nilai pajaknya antara Rp2 juta hingga Rp5 juta. Sementara untuk buku V, nilai pajaknya di atas Rp5 juta.

Dia berharap Bapenda bisa mengumpulkan lebih banyak PBB pada bulan terakhir pemberian insentif pajak. Adapun realisasi penerimaan PBB-P2 sejak Januari hingga 25 Februari 2021 sudah mencapai sekitar Rp5 miliar.

"Target triwulan pertama ini Rp10 miliar. Mudah-mudahan bisa terkejar," ujarnya, seperti dilansir riau1.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra