Ilustrasi.
MARISA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa memberikan imbauan kepada bendahara kecamatan di Kabupaten Pohuwato untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP pada 11 Januari 2023.
Pelaksana KP2KP Marisa Fista Aulia Rahmawati mengatakan pemadanan NIK menjadi NPWP tidak berlangsung secara otomatis. Wajib pajak perlu melakukan secara mandiri proses tersebut layaknya seperti pelaporan SPT Tahunan.
“Bapak-Ibu yang merupakan wajib pajak silakan mengakses laman djponline.pajak.go.id, laman yang sama seperti Bapak-Ibu melaporkan SPT Tahunan," katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (25/1/2023).
Fista menambahkan wajib pajak juga perlu menyiapkan beberapa data pribadi sebelum melakukan proses pemadanan NIK sebagai NPWP secara mandiri, seperti KTP, nomor kartu keluarga, nomor telepon, dan email.
"Apabila dirasa data yang tersedia telah sesuai dengan identitas asli maka cukup tekan Validasi saja untuk menyelesaikan proses pemadanan NIK menjadi NPWP,” tuturnya.
Sebagai informasi, wajib pajak dapat menggunakan NIK sebagai NPWP apabila sudah melakukan validasi data. Proses ini dapat dilakukan sepenuhnya di DJP Online, tanpa perlu mendatangi langsung kantor pajak.
Pada tahap awal, wajib pajak harus login di DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu, wajib pajak dapat mengakses menu utama DJP Online dan memilih menu Profil.
Pada menu Profil itulah, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera, yaitu Perlu Dimutakhirkan atau Perlu Dikonfirmasi. Selain itu, pada wajib pajak pada menu Profil juga perlu memasukkan data pada kolom NIK/NPWP16.
Setelah semua data terisi, wajib pajak harus menekan Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Nanti, wajib pajak akan memperoleh notifikasi apabila datanya valid.
Jika tidak ada aral melintang, integrasi NIK sebagai NPWP akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2024. Wajib pajak pun diimbau untuk segera melakukan pemutakhiran data dan informasi melalui DJP Online. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.