KOTA TERNATE

Sebelum Terima Gaji ke-13, Pemkot Ingatkan ASN Lunasi Tagihan PBB

Muhamad Wildan | Minggu, 10 Juli 2022 | 09:30 WIB
Sebelum Terima Gaji ke-13, Pemkot Ingatkan ASN Lunasi Tagihan PBB

Ilustrasi.

TERNATE, DDTCNews – Pemkot Ternate mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkot untuk terlebih dahulu melunasi tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebelum menerima gaji ke-13.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BP2RD) Kota Ternate Jufri Ali mengatakan gaji ke-13 tidak akan dicairkan oleh bendahara pemerintah apabila ASN diketahui belum melunasi tagihan PBB.

"Semua ASN memiliki kewajiban melunasi PBB karena mereka menikmati dan menempati. Jadi harus membayar PBB," katanya dikutip pada Minggu (10/7/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Jufri menjelaskan kebijakan tersebut dilakukan pemkot untuk meningkatkan kepatuhan ASN dalam membayar PBB, sekaligus mengamankan pendapatan asli daerah (PAD). Tahun ini, pemkot akan mengalokasikan anggaran gaji ke-13 sejumlah Rp20,92 miliar.

"Sejauh ini OPD yang sudah memasukkan berkasnya sudah diterbitkan SP2D. Jadi proses pencairan tinggal mereka mengambil di BPRS," ujar Kepala Bidang Kasda BPKAD Kota Ternate Amiruddin Abd Hamid seperti dilansir beritadetik.id.

Sebagai catatan, penetapan kewajiban ASN untuk melunasi PBB sebelum mendapatkan gaji ke-13 sudah diwacanakan oleh Pemkot Ternate sejak bulan lalu.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Bila ASN tidak memiliki rumah dan masih tinggal dengan orang tuanya, ASN harus membayar PBB milik orang tuanya. Adapun bila ASN tidak memiliki rumah dan tinggal di kost, maka ASN perlu memberikan keterangan.

Tambahan informasi, target penerimaan PBB di Kota Ternate ditetapkan senilai Rp6 miliar. Per Mei 2022, realisasi PBB tercatat baru sebesar 24%. Target PBB diharapkan dapat terpenuhi pada akhir tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI