KOTA TERNATE

Sebelum Terima Gaji ke-13, Pemkot Ingatkan ASN Lunasi Tagihan PBB

Muhamad Wildan | Minggu, 10 Juli 2022 | 09:30 WIB
Sebelum Terima Gaji ke-13, Pemkot Ingatkan ASN Lunasi Tagihan PBB

Ilustrasi.

TERNATE, DDTCNews – Pemkot Ternate mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkot untuk terlebih dahulu melunasi tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebelum menerima gaji ke-13.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BP2RD) Kota Ternate Jufri Ali mengatakan gaji ke-13 tidak akan dicairkan oleh bendahara pemerintah apabila ASN diketahui belum melunasi tagihan PBB.

"Semua ASN memiliki kewajiban melunasi PBB karena mereka menikmati dan menempati. Jadi harus membayar PBB," katanya dikutip pada Minggu (10/7/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Jufri menjelaskan kebijakan tersebut dilakukan pemkot untuk meningkatkan kepatuhan ASN dalam membayar PBB, sekaligus mengamankan pendapatan asli daerah (PAD). Tahun ini, pemkot akan mengalokasikan anggaran gaji ke-13 sejumlah Rp20,92 miliar.

"Sejauh ini OPD yang sudah memasukkan berkasnya sudah diterbitkan SP2D. Jadi proses pencairan tinggal mereka mengambil di BPRS," ujar Kepala Bidang Kasda BPKAD Kota Ternate Amiruddin Abd Hamid seperti dilansir beritadetik.id.

Sebagai catatan, penetapan kewajiban ASN untuk melunasi PBB sebelum mendapatkan gaji ke-13 sudah diwacanakan oleh Pemkot Ternate sejak bulan lalu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bila ASN tidak memiliki rumah dan masih tinggal dengan orang tuanya, ASN harus membayar PBB milik orang tuanya. Adapun bila ASN tidak memiliki rumah dan tinggal di kost, maka ASN perlu memberikan keterangan.

Tambahan informasi, target penerimaan PBB di Kota Ternate ditetapkan senilai Rp6 miliar. Per Mei 2022, realisasi PBB tercatat baru sebesar 24%. Target PBB diharapkan dapat terpenuhi pada akhir tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra