Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemeteraian kemudian disahkan oleh pejabat pos atau pejabat pengawas.
Ketentuan mengenai pengesahan pemeteraian kemudian ini ditegaskan dalam PMK 134/2021 yang mencabut PMK 4/2021. Adapun pejabat pos adalah pejabat PT Pos Indonesia (Persero) yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian kemudian.
Sementara yang dimaksud pejabat pengawas adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) yang menduduki jabatan pengawas pada kantor pelayanan pajak (KPP) serta kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP).
“Pejabat pos … hanya dapat melakukan pengesahan atas pembayaran bea meterai melalui pemeteraian kemudian yang dilakukan dengan menggunakan meterai tempel,” demikian penggalan Pasal 22 ayat (2), dikutip pada Rabu (6/10/2021).
Atas pembayaran bea meterai melalui pemeteraian kemudian yang dilakukan dengan meterai tempel, pejabat pos atau pejabat pengawas memastikan 4 hal. Pertama, meterai tempel yang digunakan sah dan berlaku serta belum pernah dipakai untuk pembayaran bea meterai atas suatu dokumen.
Kedua, kebenaran surat setoran pajak (SSP) yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang digunakan untuk membayar sanksi administratif, dengan melakukan konfirmasi pada saluran tertentu yang disediakan DJP.
Ketiga, kesesuaian nilai pembayaran dalam SSP yang telah mendapatkan NTPN dengan jumlah sanksi administratif yang wajib dibayar melalui pemeteraian kemudian. Keempat, kesesuaian kode akun pajak dan kode jenis setoran.
Kemudian, atas pembayaran bea meterai melalui pemeteraian kemudian yang dilakukan dengan meterai elektronik, pejabat pengawas memastikan 4 hal. Pertama, meterai elektronik yang digunakan dibubuhkan melalui sistem meterai elektronik.
Kedua, kebenaran SSP yang telah mendapatkan NTPN yang digunakan untuk membayar sanksi administratif. Ketiga, kesesuaian nilai pembayaran dalam SSP yang telah mendapatkan NTPN dengan jumlah sanksi administratif yang wajib dibayar melalui pemeteraian kemudian. Keempat, kesesuaian kode akun pajak dan kode jenis setoran.
Selain itu, atas pembayaran bea meterai melalui pemeteraian kemudian yang dilakukan dengan SSP, pejabat pengawas memastikan 3 hal. Pertama, kebenaran SSP yang telah mendapatkan NTPN yang digunakan untuk membayar bea meterai yang terutang dan/atau sanksi administratif.
Kedua, kesesuaian nilai pembayaran dalam SSP yang telah mendapatkan NTPN dengan jumlah bea meterai yang wajib dibayar melalui pemeteraian kemudian. Ketiga, kesesuaian kode akun pajak dan kode jenis setoran.
Jika semua ketentuan telah terpenuhi, pejabat pos atau pejabat pengawas sebagaimana dimaksud melakukan pengesahan dengan membubuhkan cap pemeteraian kemudian. Adapun pembubuhan cap dilakukan pada dokumen atau daftar dokumen yang bea meterainya telah dibayar melalui pemeteraian kemudian dan/atau SSP yang telah mendapatkan NTPN.
Dalam Pasal 24 disebutkan dirjen pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak kepada pihak terutang atas bea meterai yang tidak atau kurang dibayar serta sanksi administratif. Penerbitan surat ketetapan pajak ini dilakukan jika pihak yang terutang tidak melakukan pemeteraian kemudian.
“Pihak yang terutang menyetorkan bea meterai yang ditetapkan dengan surat ketetapan pajak … ke kas negara,” bunyi penggalan Pasal 24 ayat (2) PMK 134/2021. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.