PMK 134/2021

Sebelum Pemeteraian Kemudian Disahkan, Hal Ini Dicek Dulu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Oktober 2021 | 17:12 WIB
Sebelum Pemeteraian Kemudian Disahkan, Hal Ini Dicek Dulu

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemeteraian kemudian disahkan oleh pejabat pos atau pejabat pengawas.

Ketentuan mengenai pengesahan pemeteraian kemudian ini ditegaskan dalam PMK 134/2021 yang mencabut PMK 4/2021. Adapun pejabat pos adalah pejabat PT Pos Indonesia (Persero) yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian kemudian.

Sementara yang dimaksud pejabat pengawas adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) yang menduduki jabatan pengawas pada kantor pelayanan pajak (KPP) serta kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

“Pejabat pos … hanya dapat melakukan pengesahan atas pembayaran bea meterai melalui pemeteraian kemudian yang dilakukan dengan menggunakan meterai tempel,” demikian penggalan Pasal 22 ayat (2), dikutip pada Rabu (6/10/2021).

Atas pembayaran bea meterai melalui pemeteraian kemudian yang dilakukan dengan meterai tempel, pejabat pos atau pejabat pengawas memastikan 4 hal. Pertama, meterai tempel yang digunakan sah dan berlaku serta belum pernah dipakai untuk pembayaran bea meterai atas suatu dokumen.

Kedua, kebenaran surat setoran pajak (SSP) yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang digunakan untuk membayar sanksi administratif, dengan melakukan konfirmasi pada saluran tertentu yang disediakan DJP.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Ketiga, kesesuaian nilai pembayaran dalam SSP yang telah mendapatkan NTPN dengan jumlah sanksi administratif yang wajib dibayar melalui pemeteraian kemudian. Keempat, kesesuaian kode akun pajak dan kode jenis setoran.

Kemudian, atas pembayaran bea meterai melalui pemeteraian kemudian yang dilakukan dengan meterai elektronik, pejabat pengawas memastikan 4 hal. Pertama, meterai elektronik yang digunakan dibubuhkan melalui sistem meterai elektronik.

Kedua, kebenaran SSP yang telah mendapatkan NTPN yang digunakan untuk membayar sanksi administratif. Ketiga, kesesuaian nilai pembayaran dalam SSP yang telah mendapatkan NTPN dengan jumlah sanksi administratif yang wajib dibayar melalui pemeteraian kemudian. Keempat, kesesuaian kode akun pajak dan kode jenis setoran.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Selain itu, atas pembayaran bea meterai melalui pemeteraian kemudian yang dilakukan dengan SSP, pejabat pengawas memastikan 3 hal. Pertama, kebenaran SSP yang telah mendapatkan NTPN yang digunakan untuk membayar bea meterai yang terutang dan/atau sanksi administratif.

Kedua, kesesuaian nilai pembayaran dalam SSP yang telah mendapatkan NTPN dengan jumlah bea meterai yang wajib dibayar melalui pemeteraian kemudian. Ketiga, kesesuaian kode akun pajak dan kode jenis setoran.

Jika semua ketentuan telah terpenuhi, pejabat pos atau pejabat pengawas sebagaimana dimaksud melakukan pengesahan dengan membubuhkan cap pemeteraian kemudian. Adapun pembubuhan cap dilakukan pada dokumen atau daftar dokumen yang bea meterainya telah dibayar melalui pemeteraian kemudian dan/atau SSP yang telah mendapatkan NTPN.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam Pasal 24 disebutkan dirjen pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak kepada pihak terutang atas bea meterai yang tidak atau kurang dibayar serta sanksi administratif. Penerbitan surat ketetapan pajak ini dilakukan jika pihak yang terutang tidak melakukan pemeteraian kemudian.

“Pihak yang terutang menyetorkan bea meterai yang ditetapkan dengan surat ketetapan pajak … ke kas negara,” bunyi penggalan Pasal 24 ayat (2) PMK 134/2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201