PMK 134/2021

Sebelum Pemeteraian Kemudian Disahkan, Hal Ini Dicek Dulu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Oktober 2021 | 17:12 WIB
Sebelum Pemeteraian Kemudian Disahkan, Hal Ini Dicek Dulu

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemeteraian kemudian disahkan oleh pejabat pos atau pejabat pengawas.

Ketentuan mengenai pengesahan pemeteraian kemudian ini ditegaskan dalam PMK 134/2021 yang mencabut PMK 4/2021. Adapun pejabat pos adalah pejabat PT Pos Indonesia (Persero) yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian kemudian.

Sementara yang dimaksud pejabat pengawas adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) yang menduduki jabatan pengawas pada kantor pelayanan pajak (KPP) serta kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

“Pejabat pos … hanya dapat melakukan pengesahan atas pembayaran bea meterai melalui pemeteraian kemudian yang dilakukan dengan menggunakan meterai tempel,” demikian penggalan Pasal 22 ayat (2), dikutip pada Rabu (6/10/2021).

Atas pembayaran bea meterai melalui pemeteraian kemudian yang dilakukan dengan meterai tempel, pejabat pos atau pejabat pengawas memastikan 4 hal. Pertama, meterai tempel yang digunakan sah dan berlaku serta belum pernah dipakai untuk pembayaran bea meterai atas suatu dokumen.

Kedua, kebenaran surat setoran pajak (SSP) yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang digunakan untuk membayar sanksi administratif, dengan melakukan konfirmasi pada saluran tertentu yang disediakan DJP.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Ketiga, kesesuaian nilai pembayaran dalam SSP yang telah mendapatkan NTPN dengan jumlah sanksi administratif yang wajib dibayar melalui pemeteraian kemudian. Keempat, kesesuaian kode akun pajak dan kode jenis setoran.

Kemudian, atas pembayaran bea meterai melalui pemeteraian kemudian yang dilakukan dengan meterai elektronik, pejabat pengawas memastikan 4 hal. Pertama, meterai elektronik yang digunakan dibubuhkan melalui sistem meterai elektronik.

Kedua, kebenaran SSP yang telah mendapatkan NTPN yang digunakan untuk membayar sanksi administratif. Ketiga, kesesuaian nilai pembayaran dalam SSP yang telah mendapatkan NTPN dengan jumlah sanksi administratif yang wajib dibayar melalui pemeteraian kemudian. Keempat, kesesuaian kode akun pajak dan kode jenis setoran.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Selain itu, atas pembayaran bea meterai melalui pemeteraian kemudian yang dilakukan dengan SSP, pejabat pengawas memastikan 3 hal. Pertama, kebenaran SSP yang telah mendapatkan NTPN yang digunakan untuk membayar bea meterai yang terutang dan/atau sanksi administratif.

Kedua, kesesuaian nilai pembayaran dalam SSP yang telah mendapatkan NTPN dengan jumlah bea meterai yang wajib dibayar melalui pemeteraian kemudian. Ketiga, kesesuaian kode akun pajak dan kode jenis setoran.

Jika semua ketentuan telah terpenuhi, pejabat pos atau pejabat pengawas sebagaimana dimaksud melakukan pengesahan dengan membubuhkan cap pemeteraian kemudian. Adapun pembubuhan cap dilakukan pada dokumen atau daftar dokumen yang bea meterainya telah dibayar melalui pemeteraian kemudian dan/atau SSP yang telah mendapatkan NTPN.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Dalam Pasal 24 disebutkan dirjen pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak kepada pihak terutang atas bea meterai yang tidak atau kurang dibayar serta sanksi administratif. Penerbitan surat ketetapan pajak ini dilakukan jika pihak yang terutang tidak melakukan pemeteraian kemudian.

“Pihak yang terutang menyetorkan bea meterai yang ditetapkan dengan surat ketetapan pajak … ke kas negara,” bunyi penggalan Pasal 24 ayat (2) PMK 134/2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan