PROVINSI RIAU

Sebelum Masuk Libur Lebaran, Pemprov Imbau WP Bayar Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Kamis, 04 April 2024 | 09:30 WIB
Sebelum Masuk Libur Lebaran, Pemprov Imbau WP Bayar Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau mengimbau wajib pajak untuk segera membayar pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Evarefita mengatakan wajib pajak perlu memperhatikan jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan agar terhindar dari denda. Dia pun mengimbau wajib pajak untuk melunasi pajak kendaraan sebelum melakukan perjalanan mudik Lebaran.

"Agar perjalanan mudik lebih nyaman, jangan lupa untuk melunasi pajak kendaraannya," katanya, dikutip pada Kamis (4/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Evarefita menuturkan kunjungan wajib pajak ke kantor Samsat biasanya memang ramai jelang libur panjang. Untuk itu, wajib pajak juga dapat memanfaatkan layanan lainnya, seperti Samsat drive thru, Samsat keliling, Samsat mal pelayanan publik, Samsat tanjak, dan aplikasi Signal.

Pajak kendaraan bermotor bisa dibayarkan sejak 90 hari sebelum jatuh tempo tanpa mengurangi masa berlakunya. Apabila telanjur mudik ke kampung halaman, wajib pajak bisa memanfaatkan aplikasi Signal untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara online.

Dia menjelaskan petugas telah siap menyambut lonjakan kunjungan wajib pajak jelang libur Lebaran. Selama bulan puasa, Samsat Riau memperpanjang waktu pelayanan hingga Sabtu. Layanan ini akan memudahkan wajib pajak yang ingin melaksanakan kewajibannya pada akhir pekan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pelayanan Samsat pada hari Sabtu akan tersedia hingga 6 April 2024. Setelahnya, Samsat akan libur pada 10-11 April 2024, serta cuti bersama pada 8, 9, 12, dan 15 April 2024.

Evarefita menambahkan kendaraan yang jatuh tempo pembayaran pajaknya ternyata bertepatan dengan tanggal libur maka dapat melaksanakan kewajibannya pada Selasa (16/4/2024) tanpa dikenakan sanksi.

"Jangan menunda, lebih cepat tentu lebih baik. Kita juga akan lebih tenang saat berlalu lintas karena legalitas surat-surat kendaraan yang telah disahkan dan kita pasti dilindungi oleh asuransi PT Jasa Raharja," ujarnya seperti dilansir goriau.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra